http://lampungpost.co.id/component/content/article/35-buras/4044-di-malaysia-102-tki-terancam-hukuman-mati.html


      Di Malaysia, 102 TKI Terancam Hukuman Mati! 
        |    
      Minggu, 24 July 2011 23:11  







      "PENELUSURAN Satgas Perlindungan TKI-yang aktif setelah Ruyati dipancung 
di Arab Saudi-menemukan 102 TKI terancam hukuman mati di Malaysia!" ujar Umar. 
"Menurut Humphtry Djemat, anggota Satgas lewat rilisnya Sabtu (23-7), di 
Penjara Sungai Buloh, S elangor, ditemukan 60 WNI terancam hukuman mati! Di 
Penjara Bentong, Pahang, 10 orang, dan di Penjara Tapah, Perak, 9 orang! Tugas 
Satgas memastikan pendampingan dalam proses hukum para TKI tersebut!" 
      "Kehadiran Satgas Perlindungan TKI di Malaysia sejak 21 Juli 2011 itu 
sedikit melegakan! Paling tidak, ada badan atau lembaga atas nama bangsa yang 
peduli pada penderitaan warga bangsa yang terjerat hukum di negeri jiran itu!" 
sambut Amir. "Itu dibanding selama ini,TKI yang mengalami masalah informasinya 
sukar diperoleh! Padahal, setiap TKI saat penempatan melunasi asuransi 
perlindungan tenaga kerja Rp400 ribu per orang! Hitung sendiri betapa besar 
dana itu, jika jumlah TKI di Malaysia saja lebih satu juta orang!"

      "Jadi, kehadiran Satgas itu merupakan pemenuhan hak TKI atas perlindungan 
tenaga kerja dalam arti luas, diharapkan bisa meringankan penderitaan TKI dalam 
menghadapi perlakuan kurang pada tempatnya baik dari majikan maupun dari aparat 
Malaysia!" tegas Umar. "Namun, personalia Satgas diharapkan bisa menyesuaikan 
diri dengan situasi dan kondisi Malaysia, karena sistem dan praktek hukum di 
negeri itu berbeda dengan Indonesia! Maksudnya, gaya advokasi seperti yang 
lazim di Indonesia, bisa dinilai konyol jadi tidak efektif!"

      "Keharusan penyesuaikan itu bukan hanya pada advokasi hukum, tapi juga 
dalam penanganan TKI secara umum!" timpal Amir. "Pendekatan legal formal semata 
seperti selama ini justru lebih efektif memosisikan TKI di Malaysia 
berkedudukan rendah sebagai kuli dengan keharusan berhamba pada majikannya! 
Padahal dalam hubungan kerja modern, pekerja dan pemberi kerja berposisi 
setara, kedua pihak terikat pada perjanjian kerja yang sama-sama wajib 
dipenuhi!"

      "Untuk mengajak pihak Malaysia bersikap humanis dalam hubungan dengan 
TKI, tentu harus dimulai dengan pendekatan yang humanistik dari pihak kita!" 
tegas Umar. "Bukannya legal formal tak perlu, tetap perlu tapi bukan 
satu-satunya, apalagi terlalu ditonjolkan! Yang harus ditonjolkan justru 
pendekatan emosional sebagai sesama warga serumpun, seperti dikembangkan 
Sjachroedin Z.P. dengan berbagai pihak di Malaysia belakangan ini! Kita punya 
model alternatif mencairkan hubungan secara humanistik menuju hubungan kerja 
modern, kesetaraan pekerja-pemberi kerja!" ***
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke