http://lampungpost.co.id/component/content/article/35-buras/4044-di-malaysia-102-tki-terancam-hukuman-mati.html
Di Malaysia, 102 TKI Terancam Hukuman Mati!
|
Minggu, 24 July 2011 23:11
"PENELUSURAN Satgas Perlindungan TKI-yang aktif setelah Ruyati dipancung
di Arab Saudi-menemukan 102 TKI terancam hukuman mati di Malaysia!" ujar Umar.
"Menurut Humphtry Djemat, anggota Satgas lewat rilisnya Sabtu (23-7), di
Penjara Sungai Buloh, S elangor, ditemukan 60 WNI terancam hukuman mati! Di
Penjara Bentong, Pahang, 10 orang, dan di Penjara Tapah, Perak, 9 orang! Tugas
Satgas memastikan pendampingan dalam proses hukum para TKI tersebut!"
"Kehadiran Satgas Perlindungan TKI di Malaysia sejak 21 Juli 2011 itu
sedikit melegakan! Paling tidak, ada badan atau lembaga atas nama bangsa yang
peduli pada penderitaan warga bangsa yang terjerat hukum di negeri jiran itu!"
sambut Amir. "Itu dibanding selama ini,TKI yang mengalami masalah informasinya
sukar diperoleh! Padahal, setiap TKI saat penempatan melunasi asuransi
perlindungan tenaga kerja Rp400 ribu per orang! Hitung sendiri betapa besar
dana itu, jika jumlah TKI di Malaysia saja lebih satu juta orang!"
"Jadi, kehadiran Satgas itu merupakan pemenuhan hak TKI atas perlindungan
tenaga kerja dalam arti luas, diharapkan bisa meringankan penderitaan TKI dalam
menghadapi perlakuan kurang pada tempatnya baik dari majikan maupun dari aparat
Malaysia!" tegas Umar. "Namun, personalia Satgas diharapkan bisa menyesuaikan
diri dengan situasi dan kondisi Malaysia, karena sistem dan praktek hukum di
negeri itu berbeda dengan Indonesia! Maksudnya, gaya advokasi seperti yang
lazim di Indonesia, bisa dinilai konyol jadi tidak efektif!"
"Keharusan penyesuaikan itu bukan hanya pada advokasi hukum, tapi juga
dalam penanganan TKI secara umum!" timpal Amir. "Pendekatan legal formal semata
seperti selama ini justru lebih efektif memosisikan TKI di Malaysia
berkedudukan rendah sebagai kuli dengan keharusan berhamba pada majikannya!
Padahal dalam hubungan kerja modern, pekerja dan pemberi kerja berposisi
setara, kedua pihak terikat pada perjanjian kerja yang sama-sama wajib
dipenuhi!"
"Untuk mengajak pihak Malaysia bersikap humanis dalam hubungan dengan
TKI, tentu harus dimulai dengan pendekatan yang humanistik dari pihak kita!"
tegas Umar. "Bukannya legal formal tak perlu, tetap perlu tapi bukan
satu-satunya, apalagi terlalu ditonjolkan! Yang harus ditonjolkan justru
pendekatan emosional sebagai sesama warga serumpun, seperti dikembangkan
Sjachroedin Z.P. dengan berbagai pihak di Malaysia belakangan ini! Kita punya
model alternatif mencairkan hubungan secara humanistik menuju hubungan kerja
modern, kesetaraan pekerja-pemberi kerja!" ***
[Non-text portions of this message have been removed]