[Astaga....] Curhat ke Kapolri, Polwan Jadi Terdakwa 
________________________________
 
 
k7-11 Bripka Tatik Surayni ditemani anaknya Farrel Nazhir Sayyid Ivana saat 
istirahat di PN Semarang, Rabu (3/8/2011) 
"Ma, aku ngantuk. Nanti habis ini langsung bobok, 
ya," rengek Farrel Nazhir Sayyid Ivana, 6,5 tahun. "Iya boleh. Kalau 
sekarang pengin bobok, di mobil aja enggak papa," jawab Bripka Tatik 
Suryani.

Untunglah polisi perempuan (polwan) berhidung mancung ini tak harus 
menguras energinya untuk menenangkan Farrel, anaknya semata wayang. 
Pasalnya, ia harus berjuang di hadapan Pengadilan Negeri Semarang, Rabu 
(3/8/2011).

Keduanya lalu tenggelam dalam diam. Barangkali pikiran mereka mengembara
 ke saat-saat indah ketika AKP Supriyanto, ayah Farrel, masih 
mendampingi mereka.

Menjadi polwan memang sudah dicita-citakan Tatik sejak kecil. Ia melihat
 ketidakadilan banyak terjadi dan makin membulatkan tekadnya menjadi 
polwan. Namun, nyatanya ia bahkan tak mampu melindungi dirinya sendiri, 
sementara tugas perlindungan masyarakat ia lakukan dengan sepenuh hati.

"Awal kasus ini adalah saat saya dan anak saya ditinggal tugas suami saya. Saat 
itu suami tak pernah pulang. 
Dihubungi juga tak bisa, termasuk saat Farrel sakit saat usia dua 
tahun," kata Bripka Tatik.

Di tengah-tengah kegelisahannya, tiba-tiba ia mendapat kiriman sebuah 
flashdisk yang berisi foto-foto suaminya tengah bermesraan dengan Ani 
Widyastuti, seorang pengusaha dan politisi asal Jawa Tengah. Nalurinya 
sebagai polisi muncul. Ia mencium sesuatu yang tak beres.

"Akhirnya saya mencari tempat mencurahkan isi hati (curhat). Dari banyak teman, 
tak satu pun yang bisa membuat 
saya lega. Akhirnya saya curhat kepada Bapak Kapolri, saat itu Bapak 
Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Isinya ya cuma cerita masalah 
keluarga saya, dan saya minta petunjuk beliau. Bagaimanapun, saya dan 
suami adalah anggota Polri," kata Bripka Tatik dengan mata berkaca-kaca.

Seusai menuliskan curhatnya, tak ada 
kejadian apa pun. Sementara itu, laporannya ke Kepolisian Daerah Jawa 
Timur tentang perlakuan AKP Supriyanto yang menelantarkannya juga sudah 
diputus pengadilan dengan vonis pembebasan bagi sang suami.

Namun, pada Oktober 2009, justru muncul 
panggilan pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik Kepolisian Daerah 
Jawa Tengah atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, 
dengan pelapor Ani Widyastuti.

Dengan harapan hukum akan ditegakkan, Bripka Tatik menyewa sebuah mobil 
dan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng). 
"Saya tak tahu pencemaran nama baik seperti apa yang saya lakukan, 
perbuatan tidak menyenangkan kaya apa yang pernah saya lakukan. Setelah 
saya pelajari, ternyata semua berawal dari surat curhat saya kepada Pak 
Kapolri," kata Tatik.

Rabu ini adalah sidang kali kesekian. Agenda utamanya adalah pemeriksaan
 saksi. Sambil menunggu sidang, Bripka Tatik mencoba menengok ruang 
jaksa. "Saya kaget setengah mati. Dalam ruang sidang itu ada pelapor, 
ada suami saya, dan ada pula Bu Kurnia dan Bu Efrita selaku jaksa," kata
 Tatik.

Ia mengaku heran dengan AKP Supriyanto yang malah menjadi saksi 
memberatkan. "Berarti dugaan saya benar. Selama ini ia seperti yang ada 
di foto yang dikirimkan itu," kata Tatik.

Suhu udara di Pengadilan Negeri Semarang, siang ini, terasa sangat 
panas. Termometer yang ada menunjukkan angka 32 derajat celsius. Udara 
yang panas itu makin menyesakkan dada Bripka Tatik saat majelis hakim 
yang terdiri dari Dolman Sinaga, Ira Loliawati, dan Kisworo sebagai 
ketua majelis hakim memulai persidangan dengan menempatkan suaminya 
sebagai pembela pelapor.

Padahal, jelas-jelas AKP Supriyanto yang mencampakkannya bertahun-tahun 
dan juga tidak menceraikannya. "Saya hanya bisa berharap, hukum 
ditegakkan. Setiap minggu saya harus mengeluarkan uang untuk menyewa 
mobil, melakukan perjalanan Surabaya-Semarang, mengorbankan sekolah 
Farrel demi mendapatkan keadilan. Saya sangat berharap masih ada 
keadilan di negara saya ini," kata Bripka Tatik didampingi pengacara RR 
Tantie Supriatsih dan Tutik Sri Rahayu dari Savy Amira Woman Crisis 
Centre Surabaya, serta seorang pejabat Polda Jatim yang memberi bantuan 
hukum. 

sumber 
http://regional.kompas.com/read/2011/08/03/1317241/Curhat.ke.Kapolri.Polwan.Jadi.Terdakwa

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke