Jelang Pemilukada Banten
Keabsahan Ijazah Rano Karno Dipertanyakan
Kamis, 8 September 2011 | 8:05

Rano Karno selaku wakil bupati Tangerang (kanan) bersalaman dengan Gubernur 
Banten Hj Ratu Atut Chosiyah [SP/Laurens Dami]

[SERANG] Keabsahan ijazah  SD, SMP dan SLTA yang digunakan calon wakil gubernur 
(cawagub) Rano Karno yang mendampingi calon gubernur (cagub) Hj Ratu Atut 
Chosiyah untuk maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Banten 22 
Oktober 2011 mendatang, dipertanyakan.

Sebab, Rano Karno tidak memiliki ijazah asli, namun hanya berupa surat 
keterangan yang dilegalisasi oleh pihak sekolah terkait. Ijazah SD, SMP dan 
SLTA milik Rano Karno dinyatakan hilang. Surat keterangan dari pihak sekolah 
itu pun dikeluarkan sejak tahun 2006 lalu, pada saat Rano Karno mencalonkan 
diri sebagai  Wakil Bupati  Tangerang mendampingi Bupati Tangerang Ismet 
Iskandar.

“Kami mempertanyakan profesionalisme KPU Banten dalam meloloskan Rano Karno 
sebagai cawagub. Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang 
Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil 
Kepala Daerah, sudah secara jelas diatur mengenai persyaratan administrasi  
yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon. Seharusnya Rano Karno 
didiskualifikasi karena tidak memenuhi tuntutan peraturan yang ada,” ujar salah 
satu anggota advokasi,  tim pemenangan pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita, 
Muhammad Ibadi, kepada SP, di Kantor Panwas Pemilukada Banten, di Serang, Rabu 
(7/9).

Ibadi menegaskan, pihaknya sengaja melaporkan kasus tersebut ke Panwas 
Pemilukada Banten karena acuannya sangat jelas dalam Peraturan KPU Nomor 13 
Tahun 2010. Surat keterangan hilangnya ijazah asli milik Rano Karno yang 
dijadikan persyaratan di KPU Banten hanya berupa surat keterangan yang 
dilegalisasi oleh pihak sekolah semata. Padahal, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 
2010 mewajibkan calon yang ijazahnya hilang untuk melegalisasikan surat 
keterangan ijazahnya oleh Dinas Pendidikan setempat atau Kantor Wilayah 
Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota.

“Kami menilai ijazah yang digunakan Rano Karno bermasalah dan tidak sah. Karena 
itu, seharusnya Rano Karno tidak diloloskan jadi cawagub. Kami menyerahkan 
sepenuhnya kasus ini ke Panwas Pemilukada Banten untuk menyelesaikan kasus 
ini,” ujar Ibadi.

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke Panwas Pemilukada 
Banten pada tanggal 29 Agustus 2011 lalu. Laporan itu dilakukan karena baru 
pada tanggal 25 Agustus 2011, pasangan calon yang akan tampil dalam pemilukada 
Banten ditetapkan oleh KPU Banten.

“Kami sengaja tidak mempersoalkan kasus ini sebelumnya karena belum ada 
penetapan pasangan calon. Namun, saat ini sudah resmi ditetapkan tiga pasangan 
calon yakni Hj Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno dengan nomor urut 1, Wahidin 
Halim-Irna Narulita dengan nomor urut 2 dan pasangan Jazuli Juwaini-Makmun 
Muzakki nomor urut 3. Kalau pada saat pencalonan jadi wakil bupati Tangerang 
2007 lalu, ijazah yang digunakan Rano Karno tidak dipersoalkan karena mengacu 
pada peraturan lama. Namun sekarang sudah ada lex specialis yang mengatur soal 
tata cara pencalonan khususnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010. Seharusnya 
KPU Banten mengacu pada peraturan yang ada,” ujarnya.

Muhammad Ibadi yang datang ke Kantor Panwas Pemilukada Banten didampingi oleh 
Indra Abidin mantan anggota KPU Banten, juga melaporkan temuan adanya mobil 
dinas di DPRD Kabupaten Serang yang digunakan sebagai media sosialisasi oleh 
tim pasangan Hj Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

“Kami menemukan sebuah mobil dinas berplat merah dengan nomor polisi A 357 A 
milik Pemerintah Kabupaten Serang yang dipinjam pakai oleh Ketua Komisi IV DPRD 
Serang, Ahmad Zaeni. Pada bagian belakang mobil Toyota Kijang LGX itu ditempel 
stiker pasangan Atut-Rano. Mobil dinas milik pemerintah ini seharusnya tidak 
boleh digunakan untuk media sosialisasi atau kampanye,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Pelanggaran dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwas 
Pemilukada Banten Haer Bustomi SH mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan 
tersebut dan sedang dalam proses klarifikasi.

“Kami sudah meminta klarifikasi dari pihak pelapor dan juga sejumlah saksi. 
Untuk penggunaan mobil dinas sebagai media sosialisasi pasangan calon tertentu 
kami sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun untuk kasus ijazah Rano Karno kami 
baru meminta klarifikasi dari pihak pelapor,” katanya.

Haer mengatakan, mengingat waktu yang ada sangat mepet maka pihaknya akan 
berinisiatif untuk meminta keterangan dari pihak sekolah yang mengeluarkan 
surat keterangan ijazah Rano Karno tersebut. “Jika seluruh keterangan sudah 
kami kumpulkan baru kami masuk ke tahap pengkajian dan selanjutnya akan 
diputuskan apakah layak untuk dibawa ke rapat pleno atau tidak,” katanya. [149]

http://www.suarapembaruan.com/home/keabsahan-ijazah-rano-karno-dipertanyakan/10964#Scene_1

Kirim email ke