Amnesti Internasional Desak Penyelidikan Baru Kasus Munir
Kistyarini | Rabu, 7 September 2011
LONDON, KOMPAS.com - Amnesti Internasional menulis surat terbuka kepada Jaksa 
Agung Basrief Arief terkait kasus pembunuhan Munir, aktivis hak asasi manusia. 
Surat itu ditandatangani 16 direktur Amnesti Internasioal dan dikirimkan kepada 
Jaksa Agung pada Selasa (6/9/2011).
Dalam rangka peringatan tujuh tahun kematian Munir, Amnesti Internasional yang 
berpusat di London, mendesak Jaksa Agung untuk memulai investigasi baru 
terhadap kasus terbunuhnya Munir dan menjadikannya prioritas.

"Meskipun sudah dua orang divonis dalam kasus pembunuhan ini, ada sejumlah 
tuduhan yang kredibel bahwa pihak-pihak yang paling bertanggung jawab belum 
diadili."

"Kurangnya akuntabilitas dalam kasus Munir menimbulkan rasa takut di kalangan 
para pembela hak asasi manusia di Indonesia."

Amnesti Internasional juga mengkritik dibebaskannya mantan kepala Badan 
Intelijen Nasional (BIN) Muchdi Purowprandjono dari semua dakwaan terkait 
pembunuhan Munir.

Dalam surat itu dinyatakan bahwa kurangnya akuntabilitas dalam kasus pembunuhan 
Munir menjadi peringatan bagi para pembela HAM bahwa mereka rentan ancaman 
karena aktivitas yang mereka lakukan.

Dalam surat itu juga dinyatakan, Amnesti Internasional terus menerima pengaduan 
dugaan pelanggaran HAM terhadap para pejuang HAM di Indonesia.

Munir meninggal di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan dari Jakara ke 
Belanda pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak 
berwenang Belanda ditemukan bahwa Munir diracun dengan arsenik.



Kasus Munir
Usman Hamid: Presiden Harus Intervensi
Imanuel More | Tri Wahono | Rabu, 7 September 2011 | 19:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak 
Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
untuk mengintervensi penuntasan kasus Munir. Alasannya, Jaksa Agung secara 
struktural berada di bawah presiden.

"Presiden perlu membuktikan komitmennya untuk menuntaskan kasus Munir. Presiden 
bisa mengintervensi Jaksa Agung, kalau mau," kata Usman kepada wartawan di 
Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2011).

Usman menjelaskan, berbeda dengan sistem ketatanegaraan pada tahun 1950-1959 
yang menempatkan Jaksa Agung dalam posisi independen, sejak Orde Baru, Jaksa 
Agung berada di bawah Presiden. Ia diangkat dan dipilih langsung oleh Presiden.

Atas dasar itu, ia menilai Presiden berhak meminta Jaksa Agung melakukan 
eksaminasi (pengkajian ulang) atas Kasus Munir. "Bukti-bukti sudah cukup jelas. 
Tinggal kemauan politik (Presiden)," tandas Usman.

Ia menambahkan, bukti-bukti yang dimiliki pihak kepolisian sudah memadai. 
Apalagi, Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir bentukan Presiden SBY pada 2005 
sudah menemukan fakta-fakta adanya tindak kriminal terencana dalam peristiwa 
kematian Munir. Sayangnya, bukti dan temuan tersebut lama mengendap tanpa 
membuahkan hasil.

Sejauh ini, lanjut Usman, penegakan hukum sebatas menjangkau operator lapangan 
(Polycarpus). Sementara terpidana lainnya, Muchdi PR divonis bebas.

Dalam rangka peringatan tujuh tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, 
komunitas sahabat Munir, di antaranya Kontras dan Kasum (Komite Aksi 
Solidaritas untuk Munir) menggelar unjuk rasa di depan Istana Presiden hari 
ini. Mereka menuntut Presiden SBY menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan 
kasus Munir beserta kasus-kasus HAM lainnya.

"Ini baru awal. Jika belum ada tanggapan, gelombang aksi akan lebih besar di 
waktu-waktu mendatang," tegas Usman.
Kunjungi :

BLOG & Feed Tionghoanet
http://tionghoanet.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

BLOG & Feed LowonganNet
http://lowonganNet.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Lowongannet

BLOG & Feed Export Import Marketplaces
http://export-import-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Export-import-indonesia

BLOG & Feed Bethany Indonesia
http://bethany-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Bethany-indonesia

BLOG & Feed Bethani Indonesia
http://bethani-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/bethani-indonesia

Kasus Munir Menggantung, Pemerintah Diam
Ary Wibowo | Tri Wahono | Rabu, 7 September 2011 | 19:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PDI- Perjuangan, Eva 
Kusuma Sundari, menyatakan, pemerintah memang menjadi kendala dalam 
penyelesaian kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. 
Menurutnya, dalam kasus pembunuhan Munir, masih ada rantai yang terputus, 
tetapi masih dibiarkan.

"Tidak ada yang jelas siapa yang dihukum karena sejauh ini hanya Pollycarpus. 
Dan Polly pun dibawa ke peninjauan kembali (PK) karena data-data di pengadilan 
tidak membuktikan bahwa dia membunuhnya. Artinya pembunuhnya masih berkeliaran 
di sana," ujar Eva dalam acara peringatan tujuh tahun kematian Munir di Kantor 
Kontras, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

Eva menuturkan, dalam menangani kasus tersebut, seharusnya beberapa alat 
penegak hukum pemerintah, seperti kepolisian, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan 
Agung, dapat bertanggung jawab karena kasus tersebut belum tuntas hingga kini. 
Bahkan, menurut Eva, Komnas HAM juga seharusnya dapat melakukan supervisi saat 
polisi menangani dan mengembangkan kasus tersebut.

"Sebenarnya kita dibuat terkejut karena, kok, hanya Polly? Dan, menurut saya, 
tidak mungkinlah karena Poly tidak mempunyai kepentingan apa pun dengan Munir, 
kok. Kalau, toh, dia menjadi alat, lalu siapa otaknya? Itu yang menjadi PR 
pemerintah saat ini," kata Eva.

Lebih lanjut, Eva mengatakan, mengenai masalah pelanggaran HAM, Komisi III DPR 
sudah berkali-kali meminta agar Presiden mendirikan pengadilan HAM ad hoc. Ia 
mengatakan, jika tidak ada pengadilan HAM ad hoc, Kejaksaan Agung tidak akan 
menindaklanjuti hasil pengadilan investigasi Komnas HAM.

"Kalau Presiden tidak ngapa-ngapain yang tetap saja menggantung artinya dan 
tidak mampu menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM termasuk kasus Munir. 
Jadi, bukan DPR tidak sensitif, tetapi rekomendasi-rekomendasi itu dimentahkan 
saja oleh pemerintah. Saya sangat setuju kalau pemerintah belum bisa memberikan 
keadilan kepada Munir," tuturnya.

Munir meninggal di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan dari Jakara ke 
Belanda pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak 
berwenang Belanda, Munir diracun dengan arsenik. Dalam kasus itu, Pollycarpus 
Budihari Priyanto, pilot Garuda yang ikut serta dalam penerbangan Munir ke 
Belanda, dihukum 20 tahun penjara karena terbukti terlibat melakukan pembunuhan 
berencana.

Selain Pollycarpus, Muchdi Purwoprandjono pun pernah didakwa menjadi aktor 
pembunuhan Munir. Namun, pengadilan hingga tingkat kasasi memvonis bebas mantan 
Deputi V Badan Intelijen Negara tersebut.

Kunjungi :

BLOG & Feed Tionghoanet
http://tionghoanet.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

BLOG & Feed LowonganNet
http://lowonganNet.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Lowongannet

BLOG & Feed Export Import Marketplaces
http://export-import-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Export-import-indonesia

BLOG & Feed Bethany Indonesia
http://bethany-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Bethany-indonesia

BLOG & Feed Bethani Indonesia
http://bethani-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/bethani-indonesia


http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/2483-pemerintah-tak-halangi-kasus-munir

Pemerintah Tak Halangi Kasus Munir
Rabu, 07 September 2011 14:34
 Jakarta - Juru bicara kepresidenan, Julian A Pasha, mengatakan, pemerintah 
tidak pernah menghalangi penyelesaian kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia 
(HAM) Munir, dan terus mendukung upaya penuntasan kasus tersebut.

"Pemerintah Presiden Yudhoyono sejak awal hingga saat ini peduli dengan 
penegakan HAM dan hukum. Kita memastikan tidak adanya kasus pelanggaran HAM 
sistematis dan berat hingga saat ini," kata Julian kepada wartawan, di Kantor 
Presiden Jakarta, Rabu siang (7/9).

Julian mengatakan, bila ada pandangan bahwa pemerintah melakukan pembiaran 
terhadap penyelesaian kasus kematian Munir maka pendapat itu menurutnya tidak 
tepat.

"Saya kira tidak relevan bila dipertanyakan kembali, proses penyelidikan 
dilakukan terus. Sepenuhnya dalam koridor hukum dan penegakan hukum, Pemerintah 
tidak intervensi dan menghalangi (proses itu-red)," kata Julian.

Pada 6 September 2011 Amnesti Internasional mengirimkan surat kepada Jaksa 
Agung Basrief Arief yang menyinggung mengenai penanganan kasus kematian Munir.

Aktivis HAM Munir meninggal di dalam pesawat Garuda, dalam perjalanan dari 
Jakarta menuju Belanda, 7 September 2004,

Penyelidikan dan penyidikan dari kasus itu kemudian berujung pada proses hukum 
yang membawa Polycarpus dan Muchdi PR ke sidang pengadilan.

Polly didakwa melakukan pembunuhan pada Munir pada September 2004 dan terbunuh 
saat perjalan pesawat menuju Belanda untuk studi.

Polly diketahui satu pesawat dengan Munir saat perjalanan dari Belanda ke 
Singapura. Kemudian dari Singapura ke Belanda, Polly tidak lagi berada di 
pesawat tempat Munir meninggal.

Polly disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 14 tahun 
penjara dan dikuatkan di tingkat banding dengan putusan yang sama.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis Polly dua tahun penjara, 
sehingga jaksa mengajukan PK, dan akhirnya Polly divonis 20 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, saat ini Polly juga mengajukan PK atasan putusan PK MA 
ini. [TMA, Ant
Kunjungi :

BLOG & Feed Tionghoanet
http://tionghoanet.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

BLOG & Feed LowonganNet
http://lowonganNet.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Lowongannet

BLOG & Feed Export Import Marketplaces
http://export-import-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Export-import-indonesia

BLOG & Feed Bethany Indonesia
http://bethany-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/Bethany-indonesia

BLOG & Feed Bethani Indonesia
http://bethani-indonesia.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/bethani-indonesia

Kirim email ke