Amnesti Internasional Desak Penyelidikan Baru Kasus Munir Kistyarini | Rabu, 7 September 2011 LONDON, KOMPAS.com - Amnesti Internasional menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief terkait kasus pembunuhan Munir, aktivis hak asasi manusia. Surat itu ditandatangani 16 direktur Amnesti Internasioal dan dikirimkan kepada Jaksa Agung pada Selasa (6/9/2011). Dalam rangka peringatan tujuh tahun kematian Munir, Amnesti Internasional yang berpusat di London, mendesak Jaksa Agung untuk memulai investigasi baru terhadap kasus terbunuhnya Munir dan menjadikannya prioritas.
"Meskipun sudah dua orang divonis dalam kasus pembunuhan ini, ada sejumlah tuduhan yang kredibel bahwa pihak-pihak yang paling bertanggung jawab belum diadili." "Kurangnya akuntabilitas dalam kasus Munir menimbulkan rasa takut di kalangan para pembela hak asasi manusia di Indonesia." Amnesti Internasional juga mengkritik dibebaskannya mantan kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Muchdi Purowprandjono dari semua dakwaan terkait pembunuhan Munir. Dalam surat itu dinyatakan bahwa kurangnya akuntabilitas dalam kasus pembunuhan Munir menjadi peringatan bagi para pembela HAM bahwa mereka rentan ancaman karena aktivitas yang mereka lakukan. Dalam surat itu juga dinyatakan, Amnesti Internasional terus menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM terhadap para pejuang HAM di Indonesia. Munir meninggal di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan dari Jakara ke Belanda pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda ditemukan bahwa Munir diracun dengan arsenik. Kasus Munir Usman Hamid: Presiden Harus Intervensi Imanuel More | Tri Wahono | Rabu, 7 September 2011 | 19:32 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengintervensi penuntasan kasus Munir. Alasannya, Jaksa Agung secara struktural berada di bawah presiden. "Presiden perlu membuktikan komitmennya untuk menuntaskan kasus Munir. Presiden bisa mengintervensi Jaksa Agung, kalau mau," kata Usman kepada wartawan di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2011). Usman menjelaskan, berbeda dengan sistem ketatanegaraan pada tahun 1950-1959 yang menempatkan Jaksa Agung dalam posisi independen, sejak Orde Baru, Jaksa Agung berada di bawah Presiden. Ia diangkat dan dipilih langsung oleh Presiden. Atas dasar itu, ia menilai Presiden berhak meminta Jaksa Agung melakukan eksaminasi (pengkajian ulang) atas Kasus Munir. "Bukti-bukti sudah cukup jelas. Tinggal kemauan politik (Presiden)," tandas Usman. Ia menambahkan, bukti-bukti yang dimiliki pihak kepolisian sudah memadai. Apalagi, Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir bentukan Presiden SBY pada 2005 sudah menemukan fakta-fakta adanya tindak kriminal terencana dalam peristiwa kematian Munir. Sayangnya, bukti dan temuan tersebut lama mengendap tanpa membuahkan hasil. Sejauh ini, lanjut Usman, penegakan hukum sebatas menjangkau operator lapangan (Polycarpus). Sementara terpidana lainnya, Muchdi PR divonis bebas. Dalam rangka peringatan tujuh tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, komunitas sahabat Munir, di antaranya Kontras dan Kasum (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir) menggelar unjuk rasa di depan Istana Presiden hari ini. Mereka menuntut Presiden SBY menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus Munir beserta kasus-kasus HAM lainnya. "Ini baru awal. Jika belum ada tanggapan, gelombang aksi akan lebih besar di waktu-waktu mendatang," tegas Usman. Kunjungi : BLOG & Feed Tionghoanet http://tionghoanet.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet BLOG & Feed LowonganNet http://lowonganNet.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Lowongannet BLOG & Feed Export Import Marketplaces http://export-import-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Export-import-indonesia BLOG & Feed Bethany Indonesia http://bethany-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Bethany-indonesia BLOG & Feed Bethani Indonesia http://bethani-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/bethani-indonesia Kasus Munir Menggantung, Pemerintah Diam Ary Wibowo | Tri Wahono | Rabu, 7 September 2011 | 19:22 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PDI- Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menyatakan, pemerintah memang menjadi kendala dalam penyelesaian kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Menurutnya, dalam kasus pembunuhan Munir, masih ada rantai yang terputus, tetapi masih dibiarkan. "Tidak ada yang jelas siapa yang dihukum karena sejauh ini hanya Pollycarpus. Dan Polly pun dibawa ke peninjauan kembali (PK) karena data-data di pengadilan tidak membuktikan bahwa dia membunuhnya. Artinya pembunuhnya masih berkeliaran di sana," ujar Eva dalam acara peringatan tujuh tahun kematian Munir di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (7/9/2011). Eva menuturkan, dalam menangani kasus tersebut, seharusnya beberapa alat penegak hukum pemerintah, seperti kepolisian, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung, dapat bertanggung jawab karena kasus tersebut belum tuntas hingga kini. Bahkan, menurut Eva, Komnas HAM juga seharusnya dapat melakukan supervisi saat polisi menangani dan mengembangkan kasus tersebut. "Sebenarnya kita dibuat terkejut karena, kok, hanya Polly? Dan, menurut saya, tidak mungkinlah karena Poly tidak mempunyai kepentingan apa pun dengan Munir, kok. Kalau, toh, dia menjadi alat, lalu siapa otaknya? Itu yang menjadi PR pemerintah saat ini," kata Eva. Lebih lanjut, Eva mengatakan, mengenai masalah pelanggaran HAM, Komisi III DPR sudah berkali-kali meminta agar Presiden mendirikan pengadilan HAM ad hoc. Ia mengatakan, jika tidak ada pengadilan HAM ad hoc, Kejaksaan Agung tidak akan menindaklanjuti hasil pengadilan investigasi Komnas HAM. "Kalau Presiden tidak ngapa-ngapain yang tetap saja menggantung artinya dan tidak mampu menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM termasuk kasus Munir. Jadi, bukan DPR tidak sensitif, tetapi rekomendasi-rekomendasi itu dimentahkan saja oleh pemerintah. Saya sangat setuju kalau pemerintah belum bisa memberikan keadilan kepada Munir," tuturnya. Munir meninggal di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan dari Jakara ke Belanda pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda, Munir diracun dengan arsenik. Dalam kasus itu, Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang ikut serta dalam penerbangan Munir ke Belanda, dihukum 20 tahun penjara karena terbukti terlibat melakukan pembunuhan berencana. Selain Pollycarpus, Muchdi Purwoprandjono pun pernah didakwa menjadi aktor pembunuhan Munir. Namun, pengadilan hingga tingkat kasasi memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara tersebut. Kunjungi : BLOG & Feed Tionghoanet http://tionghoanet.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet BLOG & Feed LowonganNet http://lowonganNet.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Lowongannet BLOG & Feed Export Import Marketplaces http://export-import-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Export-import-indonesia BLOG & Feed Bethany Indonesia http://bethany-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Bethany-indonesia BLOG & Feed Bethani Indonesia http://bethani-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/bethani-indonesia http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/2483-pemerintah-tak-halangi-kasus-munir Pemerintah Tak Halangi Kasus Munir Rabu, 07 September 2011 14:34 Jakarta - Juru bicara kepresidenan, Julian A Pasha, mengatakan, pemerintah tidak pernah menghalangi penyelesaian kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, dan terus mendukung upaya penuntasan kasus tersebut. "Pemerintah Presiden Yudhoyono sejak awal hingga saat ini peduli dengan penegakan HAM dan hukum. Kita memastikan tidak adanya kasus pelanggaran HAM sistematis dan berat hingga saat ini," kata Julian kepada wartawan, di Kantor Presiden Jakarta, Rabu siang (7/9). Julian mengatakan, bila ada pandangan bahwa pemerintah melakukan pembiaran terhadap penyelesaian kasus kematian Munir maka pendapat itu menurutnya tidak tepat. "Saya kira tidak relevan bila dipertanyakan kembali, proses penyelidikan dilakukan terus. Sepenuhnya dalam koridor hukum dan penegakan hukum, Pemerintah tidak intervensi dan menghalangi (proses itu-red)," kata Julian. Pada 6 September 2011 Amnesti Internasional mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Basrief Arief yang menyinggung mengenai penanganan kasus kematian Munir. Aktivis HAM Munir meninggal di dalam pesawat Garuda, dalam perjalanan dari Jakarta menuju Belanda, 7 September 2004, Penyelidikan dan penyidikan dari kasus itu kemudian berujung pada proses hukum yang membawa Polycarpus dan Muchdi PR ke sidang pengadilan. Polly didakwa melakukan pembunuhan pada Munir pada September 2004 dan terbunuh saat perjalan pesawat menuju Belanda untuk studi. Polly diketahui satu pesawat dengan Munir saat perjalanan dari Belanda ke Singapura. Kemudian dari Singapura ke Belanda, Polly tidak lagi berada di pesawat tempat Munir meninggal. Polly disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 14 tahun penjara dan dikuatkan di tingkat banding dengan putusan yang sama. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis Polly dua tahun penjara, sehingga jaksa mengajukan PK, dan akhirnya Polly divonis 20 tahun penjara. Atas vonis tersebut, saat ini Polly juga mengajukan PK atasan putusan PK MA ini. [TMA, Ant Kunjungi : BLOG & Feed Tionghoanet http://tionghoanet.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet BLOG & Feed LowonganNet http://lowonganNet.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Lowongannet BLOG & Feed Export Import Marketplaces http://export-import-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Export-import-indonesia BLOG & Feed Bethany Indonesia http://bethany-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/Bethany-indonesia BLOG & Feed Bethani Indonesia http://bethani-indonesia.blogspot.com http://feeds.feedburner.com/bethani-indonesia
