http://www.riaupos.co.id/opini.php?act=full&id=205&kat=1
Bila Penguasa Alergi Media
Oleh: M Badri
12 September 2011 - 05.49 WIB
KONFERENSI pers Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (11/7/2011) lalu
mendapat kecaman dari banyak kalangan. Pasalnya pada pidato tersebut, SBY
justru mengkritik pemberitaan media yang selama ini mengekspos kasus korupsi
yang diduga melibatkan kader partainya. Bukan memberi keterangan substantif
tentang upaya memerangi dan mengungkap skandal korupsi tersebut. Dari sekian
banyak kasus korupsi yang diduga melibatkan lingkaran kekuasaan, Presiden SBY
sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat justru mempersoalkan secuil berita
yang bersumber dari BBM (BlackBerry Messenger) dan SMS, dari pihak yang mengaku
Nazaruddin kepada wartawan yang isinya mendiskreditkan Partai Demokrat.
Padahal pemberitaan yang dilakukan media selama ini sudah memenuhi kaidah cover
both side. Karena pada pemberitaan tersebut pers sudah memberi peluang
menjelaskan untuk perimbangan berita. Akibat pernyataan yang tidak menyentuh
inti persoalan bangsa tersebut, SBY menjadi bulan-bulanan media, pengamat,
bahkan masyarakat awam. Bahkan Dewan Pers menilai sikap SBY itu justru
memperlihatkan kesan defensif dan kepanikan. Sebab bahasa pers yang akhir-akhir
ini gencar memberitakan korupsi Nazaruddin dan konflik Partai Demokrat masih
dalam kaidah etik dan hukum jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan juga menegaskan bahwa pesan pendek, e-mail, atau
apapun merupakan fakta yang layak diberitakan, sepanjang ditulis sesuai etika
jurnalistik dan ada penjelasan. Artinya pers telah menjalankan tugas
jurnalistiknya dengan benar.
Sikap tendensius SBY terhadap media tersebut menunjukkan bahwa penguasa
(pemerintah) saat ini masih alergi terhadap media. Padahal pada UU Nomor
40/1999 tentang Pers jelas disebutkan bahwa salah satu fungsi pers adalah
kontrol sosial. Pada penjabarannya juga jelaskan bahwa pelaksanaan kontrol
sosial oleh pers sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan
penyimpangan lainnya. Sikap alergi Presiden SBY terhadap pemberitaan media
tersebut tentu saja mengundang beragam cibiran baru dari publik. Masyarakat pun
akhirnya beranggapan, pelimpahan kesalahan kepada media disebabkan
ketidakmampuan SBY mengungkap dan menindak korupsi yang melibatkan orang-orang
di sekitarnya. SBY pun dianggap membangun isu baru dengan menyalahkan
masyarakat pers.
Logika pemahaman SBY terhadap pers tersebut patut disayangkan. Padahal kalau
memang selama ini pemberitaan menyalahi kode etik jurnalistik, pihak yang
dirugikan dapat melaporkannya ke Dewan Pers. Nyatanya hal itu tidak pernah
terjadi. Artinya SBY terlalu emosional dan gegabah dalam membuat sebuah
pernyataan penting menyangkut persoalan bangsa. Suatu kondisi yang justru
menurunkan wibawa dirinya sebagai presiden. Padahal sebelum-sebelumnya ia
dinilai sebagai komunikator yang baik, yang bijak menanggapi berbagai
permasalahan.
Logika Pers Vs Penguasa
Dalam kapasitasnya masih sebagai Presiden, seharusnya SBY mafhum bila dirinya
kerap menjadi bahan pemberitaan media. Karena dalam teori jurnalistik manapun,
faktor ketokohan atau jabatan penting seseorang menjadi salah satu nilai
berita. Orang-orang penting seperti pejabat negara, selebriti dan publik figur
lainnya di manapun akan selalu menjadi news maker. Jangankan ucapan dan tingkah
lakunya, namanya saja sudah membuat berita. Karena dalam teori jurnalistik
disebutkan bahwa nama menciptakan berita (names makes news).
Di sini pers juga perlu dipahami sebagai pilar keempat demokrasi. Karena
menjadi kekuatan penyeimbang dalam komunikasi politik setelah eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Karena itulah sikap alergi terhadap pers justru
kontraproduktif dengan penyehatan iklim demokrasi di Indonesia. Maka warisan
logika penguasa yang cenderung membelenggu kritik pers seperti pada masa Orde
Baru itu harus segera dihilangkan. Patut dicatat, upaya pembelengguan kebebasan
pers oleh lingkaran kekuasaan saat ini, sebelumnya juga pernah terjadi. Yaitu
saat Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyerukan pemerintah memboikot sejumlah
media, sebuah sikap yang menunjukkan antikritik. Hal ini tentu saja tidak
selaras dengan semangat reformasi.
Agar penguasa tidak alergi dengan pers, tentunya harus bisa mengubah paradigma
dalam menghadapi media. Karena selama ini kecenderungan yang terjadi, penguasa
menjadikan media sebagai lawan bukan penyeimbang. Penguasa umumnya tidak
berpikir positif bila menghadapi pemberitaan yang buruk dari media. Paradigma
tersebut antara lain: Pertama, menjadikan kritik media sebagai bahan evaluasi
terhadap kinerja penguasa (pemerintah). Kedua, menjadikan pemberitaan media
sebagai informasi untuk mengungkap penyelewengan kekuasaan. Ketiga, menjadikan
media sebagai mitra penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Di sisi lain, media juga harus siap menghadapi kritik. Di mana media yang
memiliki politik pemberitaan kritis, juga harus mau menerima setiap kritik yang
muncul dari siapa pun, termasuk objek yang diberitakan. Karena media juga
mempunyai tanggung jawab moral untuk menciptakan keharmonisan dalam kehidupan
bernegara dan bermasyarakat. Tradisi kritik tentunya harus diimbangi dengan
pemberitaan konstruktif, bukan sekadar menebar kebencian dan buruk sangka.
Karena selain kontrol sosial, UU Pers juga mengamanatkan fungsi pers sebagai
media informasi, pendidikan dan hiburan. Dalam konteks ini, berita kritik harus
dibangun dengan paradigma pendidikan kritik yang baik. Sebab masyarakat juga
membutuhkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Informasi yang
diperoleh dan dibangun berlandaskan kode etik jurnalistik.***
M Badri
Dosen Ilmu Komunikasi FDIK UIN Suska dan Penggiat Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Pekanbaru.
[Non-text portions of this message have been removed]