http://www.riaupos.co.id/opini.php?act=full&id=205&kat=1


Bila Penguasa Alergi Media
Oleh: M Badri

12 September 2011 - 05.49 WIB 
 
       
         
KONFERENSI pers Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (11/7/2011) lalu 
mendapat kecaman dari banyak kalangan. Pasalnya pada pidato tersebut, SBY 
justru mengkritik pemberitaan media yang selama ini mengekspos kasus korupsi 
yang diduga melibatkan kader partainya. Bukan memberi keterangan substantif 
tentang upaya memerangi dan mengungkap skandal korupsi tersebut. Dari sekian 
banyak kasus korupsi yang diduga melibatkan lingkaran kekuasaan, Presiden SBY 
sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat justru mempersoalkan secuil berita 
yang bersumber dari BBM (BlackBerry Messenger) dan SMS, dari pihak yang mengaku 
Nazaruddin kepada wartawan yang isinya mendiskreditkan Partai Demokrat. 

Padahal pemberitaan yang dilakukan media selama ini sudah memenuhi kaidah cover 
both side. Karena pada pemberitaan tersebut pers sudah memberi peluang 
menjelaskan untuk perimbangan berita. Akibat pernyataan yang tidak menyentuh 
inti persoalan bangsa tersebut, SBY menjadi bulan-bulanan media, pengamat, 
bahkan masyarakat awam. Bahkan Dewan Pers menilai sikap SBY itu justru 
memperlihatkan kesan defensif dan kepanikan. Sebab bahasa pers yang akhir-akhir 
ini gencar memberitakan korupsi Nazaruddin dan konflik Partai Demokrat masih 
dalam kaidah etik dan hukum jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan juga menegaskan bahwa pesan pendek, e-mail, atau 
apapun merupakan fakta yang layak diberitakan, sepanjang ditulis sesuai etika 
jurnalistik dan ada penjelasan. Artinya pers telah menjalankan tugas 
jurnalistiknya dengan benar.

Sikap tendensius SBY terhadap media tersebut menunjukkan bahwa penguasa 
(pemerintah) saat ini masih alergi terhadap media. Padahal pada UU Nomor 
40/1999 tentang Pers jelas disebutkan bahwa salah satu fungsi pers adalah 
kontrol sosial. Pada penjabarannya juga jelaskan bahwa pelaksanaan kontrol 
sosial oleh pers sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan 
kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan 
penyimpangan lainnya. Sikap alergi Presiden SBY terhadap pemberitaan media 
tersebut tentu saja mengundang beragam cibiran baru dari publik. Masyarakat pun 
akhirnya beranggapan, pelimpahan kesalahan kepada media disebabkan 
ketidakmampuan SBY mengungkap dan menindak korupsi yang melibatkan orang-orang 
di sekitarnya. SBY pun dianggap membangun isu baru dengan menyalahkan 
masyarakat pers.

Logika pemahaman SBY terhadap pers tersebut patut disayangkan. Padahal kalau 
memang selama ini pemberitaan menyalahi kode etik jurnalistik, pihak yang 
dirugikan dapat melaporkannya ke Dewan Pers. Nyatanya hal itu tidak pernah 
terjadi. Artinya SBY terlalu emosional dan gegabah dalam membuat sebuah 
pernyataan penting menyangkut persoalan bangsa. Suatu kondisi yang justru 
menurunkan wibawa dirinya sebagai presiden. Padahal sebelum-sebelumnya ia 
dinilai sebagai komunikator yang baik, yang bijak menanggapi berbagai 
permasalahan.

Logika Pers Vs Penguasa
Dalam kapasitasnya masih sebagai Presiden, seharusnya SBY mafhum bila dirinya 
kerap menjadi bahan pemberitaan media. Karena dalam teori jurnalistik manapun, 
faktor ketokohan atau jabatan penting seseorang menjadi salah satu nilai 
berita. Orang-orang penting seperti pejabat negara, selebriti dan publik figur 
lainnya di manapun akan selalu menjadi news maker. Jangankan ucapan dan tingkah 
lakunya, namanya saja sudah membuat berita. Karena dalam teori jurnalistik 
disebutkan bahwa nama menciptakan berita (names makes news).

Di sini pers juga perlu dipahami sebagai pilar keempat demokrasi. Karena 
menjadi kekuatan penyeimbang dalam komunikasi politik setelah eksekutif, 
legislatif dan yudikatif. Karena itulah sikap alergi terhadap pers justru 
kontraproduktif dengan penyehatan iklim demokrasi di Indonesia. Maka warisan 
logika penguasa yang cenderung membelenggu kritik pers seperti pada masa Orde 
Baru itu harus segera dihilangkan. Patut dicatat, upaya pembelengguan kebebasan 
pers oleh lingkaran kekuasaan saat ini, sebelumnya juga pernah terjadi. Yaitu 
saat Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyerukan pemerintah memboikot sejumlah 
media, sebuah sikap yang menunjukkan antikritik. Hal ini tentu saja tidak 
selaras dengan semangat reformasi.

Agar penguasa tidak alergi dengan pers, tentunya harus bisa mengubah paradigma 
dalam menghadapi media. Karena selama ini kecenderungan yang terjadi, penguasa 
menjadikan media sebagai lawan bukan penyeimbang. Penguasa umumnya tidak 
berpikir positif bila menghadapi pemberitaan yang buruk dari media. Paradigma 
tersebut antara lain: Pertama, menjadikan kritik media sebagai bahan evaluasi 
terhadap kinerja penguasa (pemerintah). Kedua, menjadikan pemberitaan media 
sebagai informasi untuk mengungkap penyelewengan kekuasaan. Ketiga, menjadikan 
media sebagai mitra penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Di sisi lain, media juga harus siap menghadapi kritik. Di mana media yang 
memiliki politik pemberitaan kritis, juga harus mau menerima setiap kritik yang 
muncul dari siapa pun, termasuk objek yang diberitakan. Karena media juga 
mempunyai tanggung jawab moral untuk menciptakan keharmonisan dalam kehidupan 
bernegara dan bermasyarakat. Tradisi kritik tentunya harus diimbangi dengan 
pemberitaan konstruktif, bukan sekadar menebar kebencian dan buruk sangka. 
Karena selain kontrol sosial, UU Pers juga mengamanatkan fungsi pers sebagai 
media informasi, pendidikan dan hiburan. Dalam konteks ini, berita kritik harus 
dibangun dengan paradigma pendidikan kritik yang baik. Sebab masyarakat juga 
membutuhkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Informasi yang 
diperoleh dan dibangun berlandaskan kode etik jurnalistik.***

M Badri
Dosen Ilmu Komunikasi FDIK UIN Suska dan  Penggiat Aliansi Jurnalis Independen 
(AJI) Pekanbaru. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke