Usut Sumber Dana Kongres Partai Demokrat
Ilham Khoiri | Robert Adhi Ksp 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan mau mengusut 
asal-usul dana puluhan miliar rupiah yang diduga digunakan untuk Kongres Partai 
Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu. 
Pengusutan itu penting untuk memastikan, bahwa dana partai itu benar-benar 
bersumber dari uang halal, bukan hasil dari menggerogoti APBN. 

Imbauan disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 
Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Bachtiar Effendy di Jakarta, 
Rabu (14/9/2011). 

Sebagaimana diberitakan, Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
Abdullah Hehamahua, Senin (12/9/2011), mengutip keterangan mantan Bendahara 
Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang mengakui adaanya dana sekitar Rp 
50 miliar dan 7 juta dollar AS untuk Kongres Partai Demokrat di Bandung. Hal 
serupa diungkapkan staf Nazaruddin, Yulianis, dengan jumlah uang berbeda, yaitu 
Rp 30 miliar dan 5 juta dollar AS. 

Menurut Bachtiar Effendy, keterangan adanya dana puluhan miliar rupiah itu 
tentu menarik perhatian, terutama karena besarnya dana untuk sebuah kongres 
partai politik. 

Namun, KPK sebaiknya tidak hanya berhenti di sini, melainkan lebih jauh 
mengusut, dari mana sumber dana sebesar itu. Perlu dipastikan, bahwa dana itu 
berasal dari sumber yang legal, bukan dari sumber-sumber ilegal, apalagi hasil 
menggerogoti APBN. 

"Soal dana kongres, harus dipastikan, bahwa itu diperoleh dengan cara-cara yang 
legal dan halal secara hukum di Indonesia. KPK semestinya menelusuri semua 
petunjuk atau isyarat yang mengarah ke situ. Namun, masalahnya, apakah KPK 
punya tenaga, energi, dan alat ke arah itu?" katanya. 

Muhammad Nazaruddin dan Yulianis diharapkan mau bekerja sama dengan memberikan 
data-data akurat dan bukti-bukti yang membenarkan keterangannya. 

Partai Demokrat sendiri juga harus proaktif untuk membuktikan apa yang 
dituduhkan Nazaruddin itu tidak benar. Saat ini kesempatan bagi partai ini 
untuk membersihkan diri dari berbagai anggapan negatif. 



http://www.suarapembaruan.com/home/rp-15-miliar-benar-untuk-muhaimin/11235#Scene_1

Korupsi di Kemenakertrans

Rp 1,5 Miliar Benar untuk Muhaimin
Kamis, 15 September 2011 

[JAKARTA] Kuasa hukum tersangka Dadong Irbarelawan, M Syafri Noer mengungkapkan 
bahwa uang Rp 1,5 miliar yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) sewaktu menangkap kliennya pada 25 Agustus lalu adalah diduga kuat 
diperuntukkan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), 
Muhaimin Iskandar.

"Ali Mudhori, Sindu Malik dan Acoz menujuk Fauzi untuk mengambil uang. Maka 
mulai dibawa nama Menakertrans. Karena, saat itu Sindu meminta Fauzi 
mengklarifikasi kepada 'trans satu'," kata Syafri usai mendampingi kliennya 
diperiksa oleh penyidik KPK, Rabu (14/9).

Walaupun, lanjut Syafri, istilah 'trans satu' tersebut masih menjadi polemik 
mengenai identitas yang dimaksud.

Lebih lanjut, Syafri mengungkapkan berdasarkan pengakuan kliennya dihadapan 
penyidik KPK, awalnya Ali

Mudhori, Sindu Malik dan Acoz mendatangi Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisanaya 
untuk membicarakan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah bidang 
Transmigrasi (PPIDT) di 19 Kabupaten tersebut.

Kemudian, terjadi kesepakatan antara tiga orang tersebut dengan Dharnawati, 
pengusaha PT Alam Jaya Papua mengenai proses turunnya Peraturan Menteri 
Keuangan (PMK) yang bersangkut paut dengan dana program tersebut.

Hingga akhirnya, lanjut Syafri, ada kesepakatan mengenai fee 10 persen antara 
Sindu Malik dengan Dharnawati. Dimana, harus dibayar 5 persen di awal dan 5 
lagi setelah PMK turun.

"Namun, belakangan terjadi perselisihan antara Dharnawati dengan Sindu Malik. 
Hingga, dalam soal penyerahan uang Dharnawati lebih percaya kepada Nyoman 
melalui Dadong," ungkap Syafri.

Setelah itu, lanjut Syafri, mulai muncul tekanan kepada kliennya melalui Nyoman 
untuk segera mencairkan komitmen fee dari Dharnawati. Dimana tim Sindu Malik 
dan Acoz mendesak Dharnawati untuk segera memberikan uang dengan menggunakan 
fotokopi surat PMK yang sudah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) walaupun 
belum ada nomor suratnya dan juga belum didaftarkan di Kementerian Hukum dan 
Ham. 

Oleh karena itu, Syafri menegaskan bahwa kliennya hanyalah menjalankan perintah 
atasan. [N-8]


Kirim email ke