Usut Sumber Dana Kongres Partai Demokrat Ilham Khoiri | Robert Adhi Ksp JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan mau mengusut asal-usul dana puluhan miliar rupiah yang diduga digunakan untuk Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu. Pengusutan itu penting untuk memastikan, bahwa dana partai itu benar-benar bersumber dari uang halal, bukan hasil dari menggerogoti APBN.
Imbauan disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Bachtiar Effendy di Jakarta, Rabu (14/9/2011). Sebagaimana diberitakan, Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, Senin (12/9/2011), mengutip keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang mengakui adaanya dana sekitar Rp 50 miliar dan 7 juta dollar AS untuk Kongres Partai Demokrat di Bandung. Hal serupa diungkapkan staf Nazaruddin, Yulianis, dengan jumlah uang berbeda, yaitu Rp 30 miliar dan 5 juta dollar AS. Menurut Bachtiar Effendy, keterangan adanya dana puluhan miliar rupiah itu tentu menarik perhatian, terutama karena besarnya dana untuk sebuah kongres partai politik. Namun, KPK sebaiknya tidak hanya berhenti di sini, melainkan lebih jauh mengusut, dari mana sumber dana sebesar itu. Perlu dipastikan, bahwa dana itu berasal dari sumber yang legal, bukan dari sumber-sumber ilegal, apalagi hasil menggerogoti APBN. "Soal dana kongres, harus dipastikan, bahwa itu diperoleh dengan cara-cara yang legal dan halal secara hukum di Indonesia. KPK semestinya menelusuri semua petunjuk atau isyarat yang mengarah ke situ. Namun, masalahnya, apakah KPK punya tenaga, energi, dan alat ke arah itu?" katanya. Muhammad Nazaruddin dan Yulianis diharapkan mau bekerja sama dengan memberikan data-data akurat dan bukti-bukti yang membenarkan keterangannya. Partai Demokrat sendiri juga harus proaktif untuk membuktikan apa yang dituduhkan Nazaruddin itu tidak benar. Saat ini kesempatan bagi partai ini untuk membersihkan diri dari berbagai anggapan negatif. http://www.suarapembaruan.com/home/rp-15-miliar-benar-untuk-muhaimin/11235#Scene_1 Korupsi di Kemenakertrans Rp 1,5 Miliar Benar untuk Muhaimin Kamis, 15 September 2011 [JAKARTA] Kuasa hukum tersangka Dadong Irbarelawan, M Syafri Noer mengungkapkan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewaktu menangkap kliennya pada 25 Agustus lalu adalah diduga kuat diperuntukkan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar. "Ali Mudhori, Sindu Malik dan Acoz menujuk Fauzi untuk mengambil uang. Maka mulai dibawa nama Menakertrans. Karena, saat itu Sindu meminta Fauzi mengklarifikasi kepada 'trans satu'," kata Syafri usai mendampingi kliennya diperiksa oleh penyidik KPK, Rabu (14/9). Walaupun, lanjut Syafri, istilah 'trans satu' tersebut masih menjadi polemik mengenai identitas yang dimaksud. Lebih lanjut, Syafri mengungkapkan berdasarkan pengakuan kliennya dihadapan penyidik KPK, awalnya Ali Mudhori, Sindu Malik dan Acoz mendatangi Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisanaya untuk membicarakan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah bidang Transmigrasi (PPIDT) di 19 Kabupaten tersebut. Kemudian, terjadi kesepakatan antara tiga orang tersebut dengan Dharnawati, pengusaha PT Alam Jaya Papua mengenai proses turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bersangkut paut dengan dana program tersebut. Hingga akhirnya, lanjut Syafri, ada kesepakatan mengenai fee 10 persen antara Sindu Malik dengan Dharnawati. Dimana, harus dibayar 5 persen di awal dan 5 lagi setelah PMK turun. "Namun, belakangan terjadi perselisihan antara Dharnawati dengan Sindu Malik. Hingga, dalam soal penyerahan uang Dharnawati lebih percaya kepada Nyoman melalui Dadong," ungkap Syafri. Setelah itu, lanjut Syafri, mulai muncul tekanan kepada kliennya melalui Nyoman untuk segera mencairkan komitmen fee dari Dharnawati. Dimana tim Sindu Malik dan Acoz mendesak Dharnawati untuk segera memberikan uang dengan menggunakan fotokopi surat PMK yang sudah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) walaupun belum ada nomor suratnya dan juga belum didaftarkan di Kementerian Hukum dan Ham. Oleh karena itu, Syafri menegaskan bahwa kliennya hanyalah menjalankan perintah atasan. [N-8]
