Pembantaian Rawagede (1), Kejahatan Perang Tak Terampuni
Penulis : Asbari Nurpatria Krisna*

Meskipun Pengacara Negara Belanda GJH Houtzagers dalam kasus tuntutan korban 
penembakan semena-mena oleh tentara Belanda terhadap 431 penduduk sipil Kampung 
Rawagede, Karawang pada 9 Desember 1947, menyatakan kasus itu kedaluwarsa, 
Hakim Ketua Pengadilan Belanda di Den Haag DA Schreuder menegaskan bahwa 
pemerintah Belanda bersalah karena membunuh warganya sendiri.
Walaupun Indonesia menyatakan merdeka pada 17 Agustus 1945, Belanda baru 
mengakuinya pada 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag.

Hakim menjatuhkan keputusannya berdasarkan asas lex spesialis, yang berarti 
kasus Rawagede dianggap sebagai kasus khusus, sehingga pernyataan bahwa kasus 
itu kedaluwarsa, tidak berlaku.

Tetapi ini juga dapat digunakan asas paralelisme. Kasus ini disejajarkan dengan 
para korban Nazi (Hitler). Simon Wisenthal Center tetap memburu para pembunuh 
orang Yahudi dalam Perang Dunia II, dan pengadilan tetap berjalan bagi penjahat 
perang sampai beberapa bulan terakhir ini.

Dalam pengadilan di Nuremberg, Jerman, pengacara tokoh-tokoh Nazi juga 
menyatakan pengadilan tidak berhak mengadili mereka. Pengadilan ini hanya balas 
dendam.

Tetapi hakim menyatakan bahwa kejahatan perang termasuk dalam kejahatan 
kemanusiaan. Konvensi Jenewa 1949 malah lebih menegaskan bahwa sipil tidak 
boleh diperlakukan semena-mena atau dibunuh.

Pembunuhan orang Yahudi terjadi lebih awal ketimbang pembunuhan Rawagede. 
Ketika “Het Koninkrijk de Nederlanden in de Tweede Oorlog” jilid 11 (dari 
beberapa buku) selesai, Dr Lou De Jong, penulisnya, menyimpulkan bahwa aksi 
polisionil di Indonesia merupakan kejahatan perang.

Para veteran marah dan memrotes supaya jilid 11 mengenai Nederlands-Indie 
ditarik dari peredaran dan diganti dengan tulisan dari kalangan veteran.

Salah seorang pelaku kekejaman di Indonesia waktu itu adalah Kapten Raymond 
Westerling, yang menurut penelitian Dr Ijzeref, telah membantai hampir 4.000 
orang di Sulawesi Selatan. (menurut versi Indonesia 40.000 orang).

Dia naik pitam ketika para veteran juga marah terhadap Dr Lou de Jong. Pada 25 
November 1987 saya berniat mewawancarainya, tetapi keesokan harinya dia 
meninggal dunia.

Memetieskan Perkara

Pada 9 Desember 1947 pasukan Belanda mencari Lukas Kustarjo, seorang pejuang 
kemerdekaan, tetapi mereka tidak menjumpainya. Akhirnya mereka menjejerkan 
anak-anak muda sekitar usia 15 tahun lalu menembak mati mereka.

Di antara yang selamat, Saih bin Sakam dan temannya, diundang oleh Yayasan 
Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) untuk menceritakan kejadian yang 
sebenarnya kepada masyarakat di Belanda.

Di samping itu, Sakam ingin bersalaman dengan Ratu Beatrix dan meminta 
pernyataan maafnya serta meminta ganti rugi, tetapi Ratu Beatrix tidak bersedia 
menerimanya.

Pemerintah Belanda sengaja memetieskan perkara ini, terbukti dari dokumen yang 
ditemukan oleh Ketua Yayasan KUKB Jeffry Pondaag yang mendampingi korban dan 
para janda yang masih hidup untuk mengajukan perkara Rawagede ke Pengadilan 
Belanda.

Ia menemukan surat di tumpukan dokumen Rawagede, antara lain surat Panglima 
Tentara Belanda di Nederlands-Indie, Jenderal Simon Spoor dengan Jaksa Agung 
Felderhof. Surat itu berisi keterangan tidak akan mengadili Mayor Alphons 
Wijnen dan anak buahnya yang terlibat pembantaian di Rawagede ke pengadilan 
militer.

Korban yang jatuh, menurut Indonesia sebanyak 431 orang, sedangkan menurut 
Belanda hanya 150 orang. Para janda dan salah seorang korban ini dibantu oleh 
Yayasan KUKB dan meminta pengacara Belanda mengajukannya ke pengadilan.

Pada pengadilan 8 September 2008, sepuluh janda korban diwakili pengacara Mr 
Gerrit Jan Pulles, tidak tercapai apa pun, karena pengacara negara Belanda 
menyatakan kasus itu sudah kedaluwarsa.

Tetapi pengadilan pada Rabu, 14 September 2011, memutuskan, perkara itu harus 
diputus pengadilan, karena merupakan kejahatan perang. Keputusannnya: 
pemerintah Belanda harus mengganti rugi para korban, walaupun tidak seluruh 
tuntutan dikabulkan hakim. Di dalamnya termasuk ahli waris (istri dan anak).

Merasa Lega

Sakam yang hidup sederhana dan telah tua, kembali ke Indonesia, ke desanya, 
Rawagede, yang kini berganti nama menjadi Desa Balongsari. Dia telah ikhlas 
sepenuhnya dan meninggal dengan tenang pada Sabtu, 7 Mei 2011. Bersama Yayasan 
KUKB ia sepakat untuk minta ganti rugi.

Tetapi tuntutan Yayasan KUKB bukan hanya itu. Belanda harus mengakui 
kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 secara resmi, meminta maaf atas 
penembakan orang sipil di Rawagede, dan mengganti kerugian.

Walaupun kasus Rawagede telah diteliti oleh Prof Dr C Vasseur (Excessennota), 
ternyata hanya sampai di buku. Baik Pemerintah Indonesia maupun Belanda 
bergeming.

Itulah sebabnya, ketika pengadilan memutuskan bahwa pemerintah Belanda harus 
bertanggung jawab atas peristiwa penembakan atas orang-orang sipil itu, banyak 
pejabat dan anggota parlemen yang terkejut.

Banyak pernyataan yang mengatakan bahwa jika pemerintah Belanda naik banding, 
kasusnya akan menjadi mentah dan besar kemungkinan para janda tidak akan 
mendapat ganti rugi. Namun banyak pula yang mengatakan kejahatan perang adalah 
kejahatan yang tidak dapat diampuni.

Walaupun fakta tuntutan para janda korban itu sudah berakhir pada 31 Desember 
1952, menurut siaran pers Pengacara Boehler, Negara Belanda tidak dapat 
menyatakan kedaluwara.

Pengadilan berpendapat pembunuhan terhadap orang-orang sipil di Kerajaan 
Belanda tanpa pengadilan merupakan fakta yang sangat berat. Menghadapi 
kenyataan beratnya fakta, negara Belanda tahu dan tetap pasif selama 60 tahun, 
pengadilan memutuskan bahwa pembatasan itu tidak dapat diterima sesuai dengan 
kriteria akal sehat dan dan keadilan.

Pengadilan mempertimbangkan bahwa kasus yang melibatkan sejarah Belanda belum 
berlalu, dan banyak orang yang sekarang hidup dalam kesulitan dan menyaksikan 
pembantaian.

Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa negara Belanda sangat bersalah terhadap 
para janda dan harus membayar ganti rugi untuk kerugian masa lalu dan masa 
mendatang, kata Pengacara Prof Dr Liesbeth Zegveld.

Percuma Belanda menjadi tempat dua pengadilan internasional, yaitu 
International Court of Justice dan International Criminal Court, kalau terhadap 
bangsanya sendiri yang melanggar hukum internasional, tidak melakukan apa-apa. 
Untuk sementara, Jeffrey Pondaag sebagai Ketua Yayasan KUKB merasa lega, 
walaupun belum semua tuntutannya dipenuhi. (bersambung)

*Penulis adalah wartawan senior, tinggal di Hilversum, Belanda.

http://www.sinarharapan.co.id/content/read/pembantaian-rawagede-1-kejahatan-perang-tak-terampuni/

19.09.2011 12:15

Kirim email ke