Kisah TKI
Hampir 11 Bulan Menanti Kedatangan Jenazah Istri
Hertanto Soebijoto | Jumat, 30 September 2011

 Herlambang Jaluardo/KOMPAS Ilustrasi: Yosi Nurmalasari (19) tak sanggup 
membendung tangisnya ketika penggali kubur mulai menutup liang kubur ibundanya, 
Kikim Komalasari di pemakaman, Kamis (29/9/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com — Ali Nurjaman (50) tak henti-hentinya menangis di depan 
peti berwarna coklat di gudang kargo Terminal Kargo A, Bandara Internasional 
Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (29/9/2011). Hatinya pilu menatap 
peti berisi jasad sang istri, Kikim Komalasari binti Uko Marta (45), tenaga 
kerja Indonesia (TKI) penata laksana rumah tangga di Kota Abha, Arab Saudi, 
yang baru diturunkan dari pesawat Garuda Indonesia Airlines dengan nomor 
penerbangan 981 dari Bandara King Abdul Azis, Jeddah.
Ditemani kakak iparnya, Atang Jailani, ayah dari Yosi Nurmalasari (18), Galih 
Permadi (10), dan Fikri Agustian (5) ini menjemput jenazah Kikim yang dibawa 
juru bicara Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI Terancam Hukuman Mati, 
Humprey Djemat, dan anggota staf Kementerian Luar Negeri.

Penyambutan jenazah dipimpin Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan 
Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat dan didampingi Wakil Ketua 
Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz.

Kikim yang mengadu nasib demi memperbaiki ekonomi keluarga berangkat ke Arab 
Saudi pada 15 Juni 2009. Selama 17 bulan bekerja di tempat itu, ia belum pernah 
dapat gaji yang totalnya sekitar Rp 100 juta.

Namun, Kikim pulang sudah berwujud jenazah setelah seorang tukang sampah 
menemukannya tewas mengenaskan di tong sampah tepi Jalan Serhan. Diduga, Kikim 
dibunuh dan dianiaya majikannya, Shaya Said Ali Al Gahtani, dengan hantaman 
benda tumpul berulang kali. Selanjutnya, selama hampir 11 bulan berada dalam 
kulkas ruangan jenazah di Rumah Sakit Abha Al�am, rumah sakit pemerintah 
terbesar di kota itu. Jenazah itu juga sudah diotopsi.

�Setidaknya kakak saya sudah tiba di sini meski sudah jadi jenazah,” ujar Atang.

Pihak keluarga berencana memakamkan almarhumah di tempat kelahirannya di 
Babakan Hummat, Cianjur, Jawa Barat.

Jumhur hari Jumat (23/9/2011) menerima pesan singkat dari Humprey, yang bersama 
Konsulat RI di Jeddah mengurus pemulangan jenazah Kikim.

Berbekal informasi itu, pegawai BNP2TKI langsung menemui keluarga almarhumah.

Humprey yang juga penasihat hukum keluarga almarhumah Kikim dari Asosiasi 
Advokat Indonesia (AAI) mengatakan, lamanya pemulangan pengiriman jenazah itu 
terkendala adanya ”penghilangan” alat bukti paspor Kikim yang diduga dilakukan 
oknum polisi. Belakangan, oknum polisi ini telah ditahan. Hilangnya alat bukti 
mengharuskan ia membuat surat perjalanan laksana paspor oleh perwakilan RI, 
seperti diminta otoritas keamanan Arab Saudi.

Lamanya pemulangan dikaitkan keberadaan jenazah Kikim sebagai bukti 
persidangan. �Proses hukum tetap berjalan. Pihak keluarga meminta pelaku 
dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati,” kata Jumhur. (pingkan elita 
dundu)

INDONESIAN BLOG CONSORTIUM

http://indoexchanges.blogspot.com/
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
http://indofinancialnews.blogspot.com/
http://indonesiaupdates.blogspot.com/
http://chinese-clubs.blogspot.com/
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://export-import-indonesia.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com/

Anggota DPR Hong Kong: Benahi PJTKI
http://www.gatra.com/terpopuler/46-ekonomi/3002-anggota-dpr-hong-kong-benahi-pjtki
Kamis, 29 September 2011 10:22
Solo - Seorang delegasi parlemen Hong Kong menyarankan pemerintah RI membenahi 
regulasi terkait perusahaan pengerah jasa tenaga kerja (PJTKI), yang mereka 
nilai terlalu memberatkan para TKI, khususnya yang ada di Hong Kong.

Lee Cheuk-yan, seorang anggota parlemen Hong Kong, kepada pers, di sela-sela 
acara konferensi parlemen Asia di Solo, Kamis (29/9), menuturkan bahwa biaya 
yang dibebankan perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia kepada para pekerja 
yang disalurkannya sudah terlalu tinggi.

"Para pekerja yang baru datang ke Hong Kong harus membayarkan fee penempatan 
yang sangat tinggi hingga mencapai 21 ribu dolar Hong Kong dan hal itu telah 
memberatkan para pekerja Indonesia sendiri, walaupun fee hanya dibayarkan untuk 
sekali saja," ujar Lee.

Pencicilan biaya kepada perusahaan-perusahaan yang menempatkan para TKI di Hong 
Kong tersebut, menurut Lee, dilakukan selama 5 hingga 7 bulan pertama bekerja 
sehingga dalam kurun waktu tersebut para pekerja Indonesia tidak bisa lagi 
menyisihkan upah mereka untuk dibawa pulang atau dikirim ke keluarganya di 
Indonesia.

Lebih lanjut Lee mengatakan bahwa untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan 
pengerah tenaga kerja itu mendapatkan fee dari para pekerja Indonesia di Hong 
Kong, tidak jarang pula pihak perusahaan menahan paspor mereka.

Akibatnya para pekerja Indonesia tersebut seperti tersandera oleh 
perusahaan-perusahaan yang telah menempatkan mereka di Hong Kong.

Terkait dengan berbagai permasalahan itu, Lee menyarankan agar pemerintah 
Indonesia melakukan pembenahan terhadap penempatan para pekerjanya di luar 
negeri, termasuk mengatur secara lebih ketat perusahaan-perusahaan penyalur TKI.

Sementara itu ketika ditanya tentang situasi keamanan di Solo yang sempat 
diguncang bom bunuh diri beberapa waktu lalu, Lee Cheuk-yan mengatakan bahwa 
delegasi parlemen Hong Kong tidak merasa khawatir dengan ancaman-ancaman teror 
tersebut.

"Kami percaya dengan aparat keamanan di sini yang tentunya telah berupaya 
maksimal mengantisipasi berbagai kemungkinan," ujarnya. [TMA, Ant]

INDONESIAN BLOG CONSORTIUM

http://indoexchanges.blogspot.com/
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
http://indofinancialnews.blogspot.com/
http://indonesiaupdates.blogspot.com/
http://chinese-clubs.blogspot.com/
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://export-import-indonesia.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com/

Kirim email ke