Koruptor Bertopeng Pejuang Demokrasi 
Oleh I Nyoman Rutha Ady, S.H., M.H.

      SETELAH mengobrak-abrik penyelenggara negara di pusat, baik di lembaga 
kementerian, DPR maupun lembaga non-kementerian, kini Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK) mulai mengalihkan operasi secara intensif di kalangan birokrat 
dan legislator daerah yang selama ini seolah tidak tersentuh proses penegakan 
hukum. Buktinya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, 
Akhmat Zaenuri bersama dua orang anggota DPRD Kota Semarang ditangkap KPK dalam 
dugaan korupsi dengan modus penyuapan dalam pembahasan Rencana Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang 2012. (Bali Post, Sabtu 
26/11).

      Para anggota legislatif di pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten, 
kota) merupakan pengemban aspirasi rakyat yang seharusnya mampu mewakili rakyat 
dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, bebas kolusi, korupsi dan 
nepotisme (KKN). Itulah sesungguhnya salah satu amanat reformasi paling utama 
yang diperjuangkan oleh rakyat Indonesia ketika menumbangkan rezim Orde Baru 21 
Mei 1998. Tetapi dalam perjalanan sepanjang tiga belas tahun lebih sampai saat 
ini, rupanya terjadi penyimpangan terhadap tuntutan kaum reformis dengan 
masuknya penumpang gelap yang menyatakan diri sebagai pejuang demokrasi dan 
hak-hak politik rakyat. Akibatnya, reformasi dinodai oleh kepentingan politik 
pragmatis yang tumbuh berkembang serta menenggelamkan aspek kehidupan berbangsa 
dan bernegara lainnya, termasuk proses penegakan hukum.

      Kewenangan sangat luas DPR dan DPRD sebagai lembaga politik seharusnya 
mampu mengoptimalkan sistem pengawasan terhadap kinerja birokrasi sehingga 
terwujud mekanisme check and balances (kesetaraan dalam pengawasan) di antara 
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tetapi faktanya justru para 
politisi yang duduk di lembaga legislatif memanfaatkan kewenangan pengawasan 
dengan melakukan praktik 'menjual diri' untuk melegitimasi kebijakan eksekutif, 
sebagaimana modus suap dalam korupsi yang melibatkan oknum birokrat dan anggota 
DPRD Semarang.

      Gunung Es

      Sebagai pejuang demokrasi yang mengatasnamakan diri sebagai wakil rakyat 
dan memperoleh ruang kebebasan untuk memperjuangkan aspirasi publik di lembaga 
legislatif, anomali perilaku dua orang oknum anggota dewan yang tertangkap 
menerima suap dari Sekda Kota Semarang merupakan potret buram yang mencoreng 
citra lembaga negara di daerah. Bukan tidak mungkin kasus korupsi ini merupakan 
fenomena gunung es atas proses penyelenggaraan birokrasi di 33 provinsi di 
Indonesia. Artinya, 'kasus Semarang' hanyalah setitik penyelewengan yang tampak 
di puncak gunung es. Justru sebaliknya yang tidak kelihatan adalah jumlah kasus 
dan nilai uang yang jauh lebih besar tetapi berada di pangkal dan lereng gunung 
terendam dalamnya air samudera sehingga memerlukan kerja ekstra-keras aparat 
penegak hukum khususnya KPK karena tergolong sulit diungkapkan.

      Pengakuan para politisi yang mendeklarasikan diri sebagai pejuang 
demokrasi sesungguhnya merupakan hal positif sepanjang mereka mampu menjaga 
martabat dan integritas diri dengan menjauhkan praktik politik kotor yang 
mencederai nama lembaga, baik partai politik maupun legislatif. Lingkungan pola 
hidup yang menonjolkan perilaku kemewahan dan konsumtif seringkali menggoda 
para pemegang otoritas kekuasaan untuk 'melacurkan' diri ke lembah hina dan 
nestapa sebagai koruptor tanpa memperhitungkan dampak hukum dan kelangsungan 
karir maupun martabat keluarga. KPK memang tepat mengantisipasi meluasnya 
praktik korupsi di kalangan pejuang demokrasi dan pejabat negara di daerah. 
Terpenting lagi adalah kelanjutan dari proses hukum atas penangkapan para 
koruptor guna menjaga citra lembaga dan aparat negara serta penegakan hukum 
untuk terwujudnya keadilan yang menjadi harapan masyarakat.

      Membohongi Rakyat

      Kecenderungan terjadinya praktik politik dagang sapi dalam pembahasan 
RAPBD di daerah sangat mungkin terjadi dengan menyalahgunakan kekuasaan oleh 
masing-masing oknum lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menyusun 
dan menetapkan rincian perhitungan pendapatan kas daerah maupun alokasi belanja 
(pengeluaran) setiap tahun. Mekanisme pembahasan RAPBD juga berpotensi 
ditunggangi oleh kepentingan oknum-oknum tertentu yang berada di luar lembaga 
eksekutif maupun legislatif dengan mengincar proyek-proyek daerah yang 
dianggarkan melalui pos-pos 'gemuk'. Dalam perspektif sosial-politik, praktik 
korupsi dalam pembahasan anggaran daerah merupakan fakta telah terjadinya 
perilaku elite politik dan birokrat yang membohongi rakyat.

      Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan 
hukum. Demikian pula bagi oknum-oknum koruptor, apa pun status sosialnya, 
apalagi tertangkap tangan merampas halk-hak rakyat dengan jalan melakukan 
korupsi secara sistemik dan terstruktur, sangat layak dan harus diselesaikan 
melalui jalur hukum. KPK tentu sangat berkepentingan untuk menunjukkan kepada 
rakyat bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. 
Termasuk bagi para politisi dan pejabat negara di pusat maupun daerah serta 
oknum elite politik yang mengukuhkan diri sebagai pejuang demokrasi tetapi 
melakukan praktik korupsi. Semuanya harus diperlakukan sama di depan hukum.

      Dalam sistem ketatanegaraan yang merujuk pada trias politica, kekuasaan 
eksekutif, legislatif dan yudikatif merupakan poros atau sumbu utama dalam 
pergerakan yang memutar mekanisme jalannya penyelenggaraan pemerintahan di 
pusat dan daerah. Apabila di antara ketiga sumbu utama ini terjadi penyimpangan 
fungsi atau disharmonisasi hubungan antar-lembaga negara, kerugian paling besar 
akan dirasakan oleh rakyat yang seharusnya menikmati hasil pendapatan negara 
secara proporsional. Praktik korupsi yang semakin menggurita sudah sewajarnya 
menjadi perhatian KPK untuk lebih intensif melakukan operasi pencegahan maupun 
penindakan secara transparan.

      Betapapun gencarnya wacana pro - kontra atas keberadaan komisioner dan 
lembaga KPK selama ini, suka atau tidak suka, Indonesia harus tetap 
mempertahankan lembaga superbody ini. Tanpa adanya KPK, lembaga penegak hukum 
konvensional di era reformasi sekarang ini tidak akan mampu dan berani 
menangkap oknum koruptor yang memakai topeng pejuang demokrasi.

      Penulis, alumni Program Pascasarjana Universitas Udayana, tinggal di 
Legian - Kuta
      http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailrubrik&kid=4&id=5962
      01 Desember 2011 | BP 
 Our main Sponsors :

Please Visit 
Milis Inti-net : Indonesia Tionghoa Networks
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Blog Tionghoanet 
http://tionghoanet.blogspot.com

Blog Indonesia Updates
http://indonesiaupdates.blogspot.com

Blog JakartaPost
http://jakartapost.blogspot.com
Feeds :
http://feeds.feedburner.com/JakartaPost-

OnlineReviews
-----------------------------------
GET YOUR OWN DOMAIN NAMES 
AND CHEAP WEB HOSTING. Please visit  :
http://client.jr-webhost.net/aff.php?aff=053
------------------------------------    

Kirim email ke