Koruptor Bertopeng Pejuang Demokrasi
Oleh I Nyoman Rutha Ady, S.H., M.H.
SETELAH mengobrak-abrik penyelenggara negara di pusat, baik di lembaga
kementerian, DPR maupun lembaga non-kementerian, kini Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mulai mengalihkan operasi secara intensif di kalangan birokrat
dan legislator daerah yang selama ini seolah tidak tersentuh proses penegakan
hukum. Buktinya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,
Akhmat Zaenuri bersama dua orang anggota DPRD Kota Semarang ditangkap KPK dalam
dugaan korupsi dengan modus penyuapan dalam pembahasan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang 2012. (Bali Post, Sabtu
26/11).
Para anggota legislatif di pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten,
kota) merupakan pengemban aspirasi rakyat yang seharusnya mampu mewakili rakyat
dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, bebas kolusi, korupsi dan
nepotisme (KKN). Itulah sesungguhnya salah satu amanat reformasi paling utama
yang diperjuangkan oleh rakyat Indonesia ketika menumbangkan rezim Orde Baru 21
Mei 1998. Tetapi dalam perjalanan sepanjang tiga belas tahun lebih sampai saat
ini, rupanya terjadi penyimpangan terhadap tuntutan kaum reformis dengan
masuknya penumpang gelap yang menyatakan diri sebagai pejuang demokrasi dan
hak-hak politik rakyat. Akibatnya, reformasi dinodai oleh kepentingan politik
pragmatis yang tumbuh berkembang serta menenggelamkan aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara lainnya, termasuk proses penegakan hukum.
Kewenangan sangat luas DPR dan DPRD sebagai lembaga politik seharusnya
mampu mengoptimalkan sistem pengawasan terhadap kinerja birokrasi sehingga
terwujud mekanisme check and balances (kesetaraan dalam pengawasan) di antara
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tetapi faktanya justru para
politisi yang duduk di lembaga legislatif memanfaatkan kewenangan pengawasan
dengan melakukan praktik 'menjual diri' untuk melegitimasi kebijakan eksekutif,
sebagaimana modus suap dalam korupsi yang melibatkan oknum birokrat dan anggota
DPRD Semarang.
Gunung Es
Sebagai pejuang demokrasi yang mengatasnamakan diri sebagai wakil rakyat
dan memperoleh ruang kebebasan untuk memperjuangkan aspirasi publik di lembaga
legislatif, anomali perilaku dua orang oknum anggota dewan yang tertangkap
menerima suap dari Sekda Kota Semarang merupakan potret buram yang mencoreng
citra lembaga negara di daerah. Bukan tidak mungkin kasus korupsi ini merupakan
fenomena gunung es atas proses penyelenggaraan birokrasi di 33 provinsi di
Indonesia. Artinya, 'kasus Semarang' hanyalah setitik penyelewengan yang tampak
di puncak gunung es. Justru sebaliknya yang tidak kelihatan adalah jumlah kasus
dan nilai uang yang jauh lebih besar tetapi berada di pangkal dan lereng gunung
terendam dalamnya air samudera sehingga memerlukan kerja ekstra-keras aparat
penegak hukum khususnya KPK karena tergolong sulit diungkapkan.
Pengakuan para politisi yang mendeklarasikan diri sebagai pejuang
demokrasi sesungguhnya merupakan hal positif sepanjang mereka mampu menjaga
martabat dan integritas diri dengan menjauhkan praktik politik kotor yang
mencederai nama lembaga, baik partai politik maupun legislatif. Lingkungan pola
hidup yang menonjolkan perilaku kemewahan dan konsumtif seringkali menggoda
para pemegang otoritas kekuasaan untuk 'melacurkan' diri ke lembah hina dan
nestapa sebagai koruptor tanpa memperhitungkan dampak hukum dan kelangsungan
karir maupun martabat keluarga. KPK memang tepat mengantisipasi meluasnya
praktik korupsi di kalangan pejuang demokrasi dan pejabat negara di daerah.
Terpenting lagi adalah kelanjutan dari proses hukum atas penangkapan para
koruptor guna menjaga citra lembaga dan aparat negara serta penegakan hukum
untuk terwujudnya keadilan yang menjadi harapan masyarakat.
Membohongi Rakyat
Kecenderungan terjadinya praktik politik dagang sapi dalam pembahasan
RAPBD di daerah sangat mungkin terjadi dengan menyalahgunakan kekuasaan oleh
masing-masing oknum lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menyusun
dan menetapkan rincian perhitungan pendapatan kas daerah maupun alokasi belanja
(pengeluaran) setiap tahun. Mekanisme pembahasan RAPBD juga berpotensi
ditunggangi oleh kepentingan oknum-oknum tertentu yang berada di luar lembaga
eksekutif maupun legislatif dengan mengincar proyek-proyek daerah yang
dianggarkan melalui pos-pos 'gemuk'. Dalam perspektif sosial-politik, praktik
korupsi dalam pembahasan anggaran daerah merupakan fakta telah terjadinya
perilaku elite politik dan birokrat yang membohongi rakyat.
Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan
hukum. Demikian pula bagi oknum-oknum koruptor, apa pun status sosialnya,
apalagi tertangkap tangan merampas halk-hak rakyat dengan jalan melakukan
korupsi secara sistemik dan terstruktur, sangat layak dan harus diselesaikan
melalui jalur hukum. KPK tentu sangat berkepentingan untuk menunjukkan kepada
rakyat bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Termasuk bagi para politisi dan pejabat negara di pusat maupun daerah serta
oknum elite politik yang mengukuhkan diri sebagai pejuang demokrasi tetapi
melakukan praktik korupsi. Semuanya harus diperlakukan sama di depan hukum.
Dalam sistem ketatanegaraan yang merujuk pada trias politica, kekuasaan
eksekutif, legislatif dan yudikatif merupakan poros atau sumbu utama dalam
pergerakan yang memutar mekanisme jalannya penyelenggaraan pemerintahan di
pusat dan daerah. Apabila di antara ketiga sumbu utama ini terjadi penyimpangan
fungsi atau disharmonisasi hubungan antar-lembaga negara, kerugian paling besar
akan dirasakan oleh rakyat yang seharusnya menikmati hasil pendapatan negara
secara proporsional. Praktik korupsi yang semakin menggurita sudah sewajarnya
menjadi perhatian KPK untuk lebih intensif melakukan operasi pencegahan maupun
penindakan secara transparan.
Betapapun gencarnya wacana pro - kontra atas keberadaan komisioner dan
lembaga KPK selama ini, suka atau tidak suka, Indonesia harus tetap
mempertahankan lembaga superbody ini. Tanpa adanya KPK, lembaga penegak hukum
konvensional di era reformasi sekarang ini tidak akan mampu dan berani
menangkap oknum koruptor yang memakai topeng pejuang demokrasi.
Penulis, alumni Program Pascasarjana Universitas Udayana, tinggal di
Legian - Kuta
http://www.balipost.com/mediadetail.php?module=detailrubrik&kid=4&id=5962
01 Desember 2011 | BP
Our main Sponsors :
Please Visit
Milis Inti-net : Indonesia Tionghoa Networks
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Blog Tionghoanet
http://tionghoanet.blogspot.com
Blog Indonesia Updates
http://indonesiaupdates.blogspot.com
Blog JakartaPost
http://jakartapost.blogspot.com
Feeds :
http://feeds.feedburner.com/JakartaPost-
OnlineReviews
-----------------------------------
GET YOUR OWN DOMAIN NAMES
AND CHEAP WEB HOSTING. Please visit :
http://client.jr-webhost.net/aff.php?aff=053
------------------------------------