Mahfud: Budaya Korupsi Bisa Diberantas http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/5518-mahfud-budaya-korupsi-bisa-diberantas
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, jika korupsi sudah menjadi budaya, akan sulit memberantasnya. Namun demikian, Mahfud menyatakan optimisme bisa memberantasnya. "Dulu kita melawan Soeharto karena APBN dikorup. Sekarang 'lebih gila', belum jadi APBN pun sudah dikorup," ujar Mahfud, dalam orasi menyambut Ulang Tahun ke-17 majalah berita mingguan Gatra, Kamis malam (1/12), di Hotel Sahid, Jakarta. "Ini butuh kerja sama. Pers bisa ujung tombak pemberantasan korupsi," katanya. Mahfud menilai, masyarakat sekarang ini sudah "imun", termasuk terhadap berita-berita buruk. Ia mencontohkan, dulu orang kaget ada uang Rp 100 juta atau Rp 1 miliar dikorupsi. Kini, kata dia, sudah dianggap biasa. Hadir dalam acara ulang tahun Gatra itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan sejumlah pejabat lainnya. Endah dan Reza, angklung Mang Udjo, dan hiburan lainnya. Acara ini diisi pemberian penghargaan (award) kepada tiga gubernur dan 10 pemerintah tingkat 2. [HP] Korupsi di Indonesia Mau Menikah Pun Jadi Korban Koruptor Khaerudin | Agus Mulyadi | Kamis, 1 Desember 2011 | 23:50 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Survei indeks persepsi korupsi Indonesia oleh Transparency International yang diluncurkan di Jakarta, Kamis (1/12/2011), menempatkan Indonesia di peringkat 100 dari 183 negara, bersama Argentina, Benin, Burkina Faso, Djibouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Sao Tome-Principe, Suriname, dan Tanzania. Belum lama berselang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meluncurkan survei integritas sektor publik di Indonesia. Hasilnya, tiga kementerian yang dipimpin oleh menteri dari partai politik, yakni Kementerian Agama, Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, layanan publiknya buruk. Gambaran buruknya layanan publik di Indonesia terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka yang hendak mengurus administrasi pernikahan terpaksa harus menjadi korban koruptor. Salah satu layanan publik yang disurvei KPK di daerah memang KUA, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama. Deputi Penelitian dan Pengembangan KPK Doni Muhardiansyah menyebutkan, layanan publik lainnya dari Kementerian Agama yang buruk adalah pembuatan dan perpanjangan izin penyelenggaraan haji khusus alias ONH Plus. Doni mengatakan, meski dalam aturannya pembuatan dan perpanjangan izin ini gratis, tetapi kenyataannya mereka yang datang ke Kantor Kementerian Agama harus membayar.
