Mahfud: Budaya Korupsi Bisa Diberantas
http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/5518-mahfud-budaya-korupsi-bisa-diberantas


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, jika korupsi sudah menjadi 
budaya, akan sulit memberantasnya. Namun demikian, Mahfud menyatakan optimisme 
bisa memberantasnya.

"Dulu kita melawan Soeharto karena APBN dikorup. Sekarang 'lebih gila', belum 
jadi APBN pun sudah dikorup," ujar Mahfud, dalam orasi menyambut Ulang Tahun 
ke-17 majalah berita mingguan Gatra, Kamis malam (1/12), di Hotel Sahid, 
Jakarta.

"Ini butuh kerja sama. Pers bisa ujung tombak pemberantasan korupsi," katanya.

Mahfud menilai, masyarakat sekarang ini sudah "imun", termasuk terhadap 
berita-berita buruk. Ia mencontohkan, dulu orang kaget ada uang Rp 100 juta 
atau Rp 1 miliar dikorupsi. Kini, kata dia, sudah dianggap biasa.

Hadir dalam acara ulang tahun Gatra itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan 
sejumlah pejabat lainnya.

Endah dan Reza, angklung Mang Udjo, dan hiburan lainnya. Acara ini diisi 
pemberian penghargaan (award) kepada tiga gubernur dan 10 pemerintah tingkat 2. 
[HP]




Korupsi di Indonesia
Mau Menikah Pun Jadi Korban Koruptor
Khaerudin | Agus Mulyadi | Kamis, 1 Desember 2011 | 23:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Survei indeks persepsi korupsi Indonesia oleh 
Transparency International yang diluncurkan di Jakarta, Kamis (1/12/2011), 
menempatkan Indonesia di peringkat 100 dari 183 negara, bersama Argentina, 
Benin, Burkina Faso, Djibouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Sao 
Tome-Principe, Suriname, dan Tanzania.

Belum lama berselang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meluncurkan 
survei integritas sektor publik di Indonesia. Hasilnya, tiga kementerian yang 
dipimpin oleh menteri dari partai politik, yakni Kementerian Agama, Kementerian 
Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil 
Menengah, layanan publiknya buruk.

Gambaran buruknya layanan publik di Indonesia terjadi di Kantor Urusan Agama 
(KUA). Mereka yang hendak mengurus administrasi pernikahan terpaksa harus 
menjadi korban koruptor.

Salah satu layanan publik yang disurvei KPK di daerah memang KUA, yang berada 
di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Deputi Penelitian dan Pengembangan KPK Doni Muhardiansyah menyebutkan, layanan 
publik lainnya dari Kementerian Agama yang buruk adalah pembuatan dan 
perpanjangan izin penyelenggaraan haji khusus alias ONH Plus.

Doni mengatakan, meski dalam aturannya pembuatan dan perpanjangan izin ini 
gratis, tetapi kenyataannya mereka yang datang ke Kantor Kementerian Agama 
harus membayar.

Kirim email ke