http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/07/ArticleHtmls/Pemerintah-Didesak-Bebaskan-Tahanan-Papua-07122011008012.shtml?Mode=0
Pemerintah Didesak Bebaskan Tahanan Papua
JAKARTA
Article Rank
"Rasanya aneh, di tengah komitmen pemerintah menegakkan demokrasi,
masih ada tahanan politik."
Lembaga hak asasi manusia internasional, Amnesty International,
mendesak pemerintah Indonesia memasukkan agenda hak asasi manusia dalam upaya
penyelesaian masalah Papua.
Penasihat riset senior Amnesty International, Issabel Arradon,
menyatakan pemerintah harus taat kepada Konvensi Internasional Hak-hak Sipil
dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia.“Pemerintah
harus memastikan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul secara
damai tidak melebihi standar yang diatur konvensi,“ kata Issabel di Jakarta
kemarin.
Amnesty International bertemu dengan Menteri Koordinator Politik,
Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto untuk membahas penegakan hak asasi manusia di
Papua kemarin. Setidaknya ada tiga poin yang menjadi perhatian Amnesty ihwal
upaya pemerintah mengatasi masalah Papua. Pertama, mendesak pemerintah segera
membebaskan tahanan politik Papua dalam upaya memenuhi komitmen pemerintah
terhadap hak sipil dalam berpolitik.
Kedua, mendesak pemerintah segera mengimplementasikan Undang-Undang
Otonomi Khusus dengan membentuk suatu pengadilan hak asasi manusia serta komisi
kebenaran dan rekonsiliasi.“Amnesty juga mendesak pemerintah menjamin kebebasan
akses para jurnalis dan aktivis lembaga internasional untuk melakukan kunjungan
dan penelitian di Papua,“kata Issabel.
Penasihat senior nasional International Center for Transitional
Justice, Usman Hamid, mendukung upaya Amnesty mendesak pemerintah agar segera
membebaskan ta hanan politik Papua. Menurut Usman, pembebasan tahanan politik
merupakan pintu masuk yang tepat bagi pemerintah dalam menunjukkan komitmen
membangun dialog yang setara dengan masyarakat Papua. “Tanpa ada keputusan
membebaskan tahanan politik, upaya membangun dialog tidak akan pernah
tersampaikan,”ujarnya.
Menurut catatan Amnesty International, sedikitnya terdapat 90 orang
tahanan politik yang ditahan di penjara di Papua dan Maluku karena aktivitas
pro-kemerdekaan secara damai. Misalnya, Filep Karma, seorang Papua yang menjadi
tahanan politik karena opininya “prisoner of conscience”. Saat ini Karma se
dang menjalani hukuman 15 tahun di penjara Abepura, Papua.“Rasanya
aneh, di tengah komitmen pemerintah menegakkan demokrasi, masih ada tahanan
politik,”kata Usman.
Selain itu, Usman menilai, upaya pemerintah menghalang-halangi
jurnalis dan aktivis yang ingin melihat langsung keadaan di Papua justru akan
mengundang kecurigaan banyak pihak ihwal kondisi di Papua. Pemerintah
seharusnya bisa menjadi fasilitator terhadap organisasi asing, khususnya
pelapor Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ingin memantau Papua.“Justru dengan
sikap proaktif, kecurigaan adanya pelanggaran hak asasi manusia di Papua akan
berkurang,”katanya.
Pengamat politik dari FISIP UI, Iberamsyah, mengkritik pendekatan
pemerintah dalam mengatasi permasalahan ke Papua. Pendekatan keamanan dan
kekerasan selama ini hanya menghasilkan luka dan amarah bagi rakyat Papua.
“Politik disintegrasi bangsa sangat serius dan jadi prioritas. Kalau tidak
diatasi, nanti akan muncul tuntutan yang disambut negara lain,”kata Iberamsyah
dalam diskusi “Kekerasan di Papua, Jalur Cepat Pisah dari NKRI”, di Rumah
Perubahan, Jakarta, kemari
[Non-text portions of this message have been removed]