Refleksi : Bagaimana kalau masalah tidak mau ada tetangga dengan rumah ibadah 
agama yang berbeda sekalipun serumpun menjalar pada bidang lain, misalnya saja  
 orang Dayak atau Aceh atau Papua menolak adanya transmigrasi dari luar (pulau)?

http://www.suarapembaruan.com/home/gki-yasmin-akan-tolak-relokasi-yang-ditawarkan-kemdagri/14780#.TubZw6wwpSA.facebook

GKI Yasmin Akan Tolak Relokasi yang Ditawarkan Kemdagri
Selasa, 13 Desember 2011 | 11:34

 Dua unit mobil polisi menutupi gerbang masuk ke GKI Yasmin, Bogor. Gerbang itu 
pun digembok oleh Satpol PP tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, jemaat 
beribadah di trotoar diapit oleh mobil dan truk polisi, Minggu (19/9).[SP/Alex 
Suban] 


Berita Terkait

  a.. Mendagri Mau Upayakan Perdamaian Sengketa GKI Yasmin 
  b.. Keliru! Lakukan Negosiasi Ulang Putusan MA Kasus GKI Yasmin 
  c.. Bahas GKI Yasmin, DPR Akan Gelar Rapat Gabungan 
  d.. Kasus GKI Yasmin, YLBHI Tawarkan Upaya Mediasi Terakhir 
  e.. Kasus GKI Yasmin, PDIP Bogor Diintimidasi Selebaran Gelap 
[BOGOR] Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, akan menolak 
rencana relokasi yang gencar ditawarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). 
Jemaat menilai, lokasi gereja yang disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor 
merupakan lokasi sah yang sudah dilegitimasi dua lembaga negara sekaligus, 
yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).   

“Opsi relokasi adalah sebuah opsi melawan hukum yang terjadi di Indonesia. Aneh 
bila seorang Kementeriaan Dalam Negeri mengajak warga negara untuk bermufakat 
jahat melanggar hukum,” kata Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, 
dalam keterangannnya, Selasa (13/12).   

Menurutnya, jemaat tidak pernah bersedia untuk masuk dalam opsi relokasi ke 
manapun. Opsi relokasi ditolak dengan alasan yuridis, di mana putusan MA dan 
Rekomendasi Wajib ORI tidak memberi ruang pada opsi relokasi. Sebaliknya, 
dengan tegas berbicara tentang keabsahan GKI Yasmin di lokasinya yang sekarang. 
  

Belum lagi alasan historis mengingat kasus serupa yang menimpa HKBP Cikeuting, 
Bekasi. Belakangan, baru diketahui tawaran relokasi yang ditawarkan lebih mirip 
sebuah jebakan negara bagi kaum minoritas yang pada akhirnya hanya membawa pada 
situasi yang tidak menentu.   

Dikatakan, tuduhan pemalsuan tandatangan yang melatarbelakangi penyegelan 
berulang kali dikemukakan Wali Kota Bogor dan kelompok intoleran. Masalah 
tersebut, menurut Bona tetap harus dilihat dari sisi yuridis karena sampai saat 
ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa GKI Yasmin 
bersalah dalam soal pemalsuan tandatangan.   Permohonan IMB gereja sudah 
diajukan sejak Agustus 2005 dan tidak pernah ada penambahan dokumen apapun 
setelahnya oleh GKI. 

Sedangkan dokumen yang diperiksa di Sidang Munir Karta (yang bukan warga jemaat 
GKI Yasmin, tetapi adalah Ketua RT yang menjalankan perintah Pemkot Bogor 
melalui Lurah Agus Ateng adalah dokumen yang baru ada di Januari 2006.   Bila 
kemudian Munir Karta dihukum dan memiliki kekuatan hukum tetap, tanggung 
jawabnya ada pada orang bersangkutan. 

Sebagaimana prinsip tanggung jawab hukum dan harus dicari penanggungjawabnya, 
maka tidak lain adalah Pemkot Bogor sendiri. Sebab, Munir Karta justru 
merupakan bagian dari aparatur Pemkot atau dalam pengertian luas di tingkat 
komunitas yang menerima penugasan dari Lurah setempat.   

Presiden Dewan Gereja-gereja se Dunia SAE Nababan, dalam kunjungannya ke lokasi 
GKI Taman Yasmin Kota Bogor sempat menyatakan keprihatinannya karena terus 
berlarutnya penyegelan Gereja. Dia berharap kasus GKI Taman Yasmin bisa 
diselesaikan dengan tidak meninggalkan keputusan hukum yang sudah ditetapkan. 
[Y-7]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke