http://www.lampungpost.com/buras/18720-pelanggaran-ham-mesuji-menasional-.html
Pelanggaran HAM Mesuji Menasional!
Jumat, 16 December 2011 05:13
"BERDASAR penjelasan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Jodie Rooseto, yang
diperkuat Juru Bicara Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Sabaruddin Ginting,
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang disebut dengan pembantaian Mesuji
terjadi di Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Sumatera Selatan!" ujar Umar.
"Menurut Ginting, peristiwa yang gambar pembantaiannya ditayangkan
televisi itu terjadi 21 April 2011, yakni bentrokan antara warga Sungai Sodong
melawan karyawan perkebunan kelapa sawit PT Sumber Wangi Alam, diperkuat satpam
perusahaan itu! Korban pihak warga dua tewas, sedangkan dari karyawan tewas
lima orang! Polisi Sumsel menetapkan lima tersangka dari karyawan SWA!"
"Itu versi polisi!" timpal Amir. "Versi warga disampaikan Lembaga
Megoupak, sejak 2009 sampai 2011 telah tewas 30 orang warga dalam konflik
dengan aparat pada penggusuran di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji,
Lampung! Megoupak melaporkan itu ke Komisi III DPR, dilengkapi gambar
penggorokan orang! Tapi justru gambar itu diklaim polisi terjadi di kawasan
Sungai Sodong, luar Lampung!"
"Konflik lahan di kawasan hutan Register 45 sudah lama terjadi! Berulang
aparat menggusur warga dari kawasan itu," ujar Umar. "Sebelum periode terakhir
di era kabupaten baru Mesuji ini, Bupati Tulangbawang Abdurrachman Sarbini
mengeluarkan semua penggarap liar dari Register 45 dengan memberi penampungan
lahan untuk perumahan di tepi jalan lintas timur Sumatera, tak jauh dari areal
register! Namun, setelah pemekaran Kabupaten Mesuji, konflik baru timbul!"
"Kayaknya ada kesalahan penanganan Register 45 oleh pelaksana sementara
pemerintahan Kabupaten Mesuji sehingga penghuni baru ramai di Register 45!"
timpal Amir. "Untuk mengatasi konflik itu, Pemprov Lampung membentuk tim
penertiban kawasan Register 45. Tim inilah yang menangani konflik, termasuk
koordinasi dengan aparat keamanan! Maka, kalau periode terakhir ini penertiban
Register 45 dituduh melanggr HAM, tim bentukan Pemprov ini yang pertama harus
ditanya!"
"Tapi, di balik itu, masalah ruwet terkait dengan masyarakat adat adalah
kemungkinan salahnya pembuatan peta terakhir register sehingga lokasi-lokasi
yang diklaim sebagai kampung warga sejak dulunya jadi termasuk dalam kawasan
register!" tegas Umar. "Jadi, untuk menyelesaikan konflik ini, satu-satunya
cara adalah dengan adanya kekuasaan yang berwenang di pusat meninjau ulang peta
register tersebut dengan mengembalikan hak tanah milik masyarakat adat! Pihak
pengusaha harus rela mengikuti jalan keluar itu, daripada konflik tanpa akhir,
malah tak bisa berusaha!" ***
[Non-text portions of this message have been removed]