Kasus Mesuji, Bukti Gagalnya Pemerintah Tangani Masalah Tanah
Selasa, 20 Desember 2011 | 16:53

 Ilustrasi pembantaian di Mesuji [pelitaonline]
http://www.suarapembaruan.com/home/kasus-mesuji-bukti-gagalnya-pemerintah-tangani-masalah-tanah/15082


[BANDAR LAMPUNG]Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), DR Ari Damastuti 
menilai kerusuhan Mesuji terjadi akibat gagalnya pemerinta menangani persoalan 
tanah antara masyaraka dan pihak perusahaan, apabila persoalan ini tidak segera 
diselesaikan dikhawatirkan akan timbul peristiwa serupa di daerah lainnya.

"Apalagi persoalan pertanahan di Lampung menempati urutan teratas di tingkat 
nasional, karenanya persoalan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan PT 
BSMI harus segera diselesaikan hingga ke akar-akarnya, kalau tidak 
dikhawatirkan persoalan serupa bisa timbul didaerah-daerah lain di Lampung," 
ujar Ari Damastuti pada SP, Selasa (20/12).


Apalagi, ujarnya,  Kapolda Lampung, Brigjen Jodie Rooseto mensinyalir, belasan 
perusahaan di Lampung ada yang mempunyai persoalan tanah, semestinya sekarang, 
rakyat mendpatkan perlakuan yang sama dengan pemilik modal atau pengusaha. 
Mereka diberikan akses yang sama dalam mengelola tanah - tanah yang nota bene 
milik Negara.

"Persoalan yang terjadi saat ini, merupakan kegagalan kita Negara dalam 
memenuhi hak sosial ekonomi rakyat. Semestinya, akses rakyat terhadap 
tanah-tanah bekas hutan yang dikenal sebagai tanah register (dibawah kontrol 
Negara melalui kementrian Negara), dimungkinkan bisa dikelola oleh rakyat, jadi 
akses rakyat juga sama dengan para pengusaha," ujarnya.

Selain itu, menurut Ari, masih lemahnya hukum agraria kita, khususnya mekanisme 
pengawasan, atas  tanah-tanah negara. “Kalau hukum agraria kita tidak lemah, 
tidak mungkin ada penguasaan tanah Negara oleh orang yang bukan sebagai 
pemilik. Fakta di lapangan, telah terjadi okupasi defacto oleh masyarakat 
sampai puluhan tahun.  Tanah itu tidak berfungsi social dan tidak ditelantarkan.

Dikatakan dalam UUD kita bahwa bumi, tanah, air, dan seisinya dikelola oleh 
Negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Maka jangan pernah 
menelantarkan tanah. Karena menelantarkan tanah berarti kita tidak 
memerlukannya," ujar Ari.

Sementara itu, Dosen Hukum Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Lampung F.X. 
Sumarja, SH, MH. menyatakan Kemenhut seharusnya bersedia melepaskan kawasan 
Register 45 Way Buaya di Mesuji Lampung yang sudah ditempati warga. "Menhut 
harus tegas, bisa saja dari seluas itu, sebagian kecil diberikan kepada 
masyarakat, meski memang tidak gratis. Dalam program land reform, masyarakat 
harus memberikan uang masukan kepada negara," terangnya.

Meskipun demikian, Sumarja menilai warga yang mendiami kawasan Register 45 
tersebut tetap salah di mata hukum. Aturannya memang tidak boleh kawasan 
register dihuni, makanya Menhut harus cepat mengambil keputusan tentang status 
kawasan itu, ingatnya. (NVS)

[BANDAR LAMPUNG] Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), DR Ari Damastuti 
menilai kerusuhan Mesuji terjadi akibat gagalnya pemerinta menangani persoalan 
tanah antara masyaraka dan pihak perusahaan, apabila persoalan ini tidak segera 
diselesaikan dikhawatirkan akan timbul peristiwa serupa di daerah lainnya.

"Apalagi persoalan pertanahan di Lampung menempati urutan teratas di tingkat 
nasional, karenanya persoalan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan PT 
BSMI harus segera diselesaikan hingga ke akar-akarnya, kalau tidak 
dikhawatirkan persoalan serupa bisa timbul didaerah-daerah lain di Lampung," 
ujar Ari Damastuti pada SP, Selasa (20/12).


Apalagi, ujarnya,  Kapolda Lampung, Brigjen Jodie Rooseto mensinyalir, belasan 
perusahaan di Lampung ada yang mempunyai persoalan tanah, semestinya sekarang, 
rakyat mendpatkan perlakuan yang sama dengan pemilik modal atau pengusaha. 
Mereka diberikan akses yang sama dalam mengelola tanah - tanah yang nota bene 
milik Negara.

"Persoalan yang terjadi saat ini, merupakan kegagalan kita Negara dalam 
memenuhi hak sosial ekonomi rakyat. Semestinya, akses rakyat terhadap 
tanah-tanah bekas hutan yang dikenal sebagai tanah register (dibawah kontrol 
Negara melalui kementrian Negara), dimungkinkan bisa dikelola oleh rakyat, jadi 
akses rakyat juga sama dengan para pengusaha," ujarnya.

Selain itu, menurut Ari, masih lemahnya hukum agraria kita, khususnya mekanisme 
pengawasan, atas  tanah-tanah negara. “Kalau hukum agraria kita tidak lemah, 
tidak mungkin ada penguasaan tanah Negara oleh orang yang bukan sebagai 
pemilik. Fakta di lapangan, telah terjadi okupasi defacto oleh masyarakat 
sampai puluhan tahun.  Tanah itu tidak berfungsi social dan tidak ditelantarkan.

Dikatakan dalam UUD kita bahwa bumi, tanah, air, dan seisinya dikelola oleh 
Negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Maka jangan pernah 
menelantarkan tanah. Karena menelantarkan tanah berarti kita tidak 
memerlukannya," ujar Ari.

Sementara itu, Dosen Hukum Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Lampung F.X. 
Sumarja, SH, MH. menyatakan Kemenhut seharusnya bersedia melepaskan kawasan 
Register 45 Way Buaya di Mesuji Lampung yang sudah ditempati warga. "Menhut 
harus tegas, bisa saja dari seluas itu, sebagian kecil diberikan kepada 
masyarakat, meski memang tidak gratis. Dalam program land reform, masyarakat 
harus memberikan uang masukan kepada negara," terangnya.

Meskipun demikian, Sumarja menilai warga yang mendiami kawasan Register 45 
tersebut tetap salah di mata hukum. Aturannya memang tidak boleh kawasan 
register dihuni, makanya Menhut harus cepat mengambil keputusan tentang status 
kawasan itu, ingatnya. (NVS/L-9)

Blog JakartaPost
http://jakartapost.blogspot.com
Feeds :
http://feeds.feedburner.com/JakartaPost-OnlineReviews

http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/hormati-hak-petani-kecil/15053
Hormati Hak Petani Kecil
Selasa, 20 Desember 2011 | 13:05

Tanah memang segalanya. Tak ada satu pun manusia yang bisa lepas dari tanah 
yang dipijaknya. Petani menjadikan tanah sebagai sumber utama  penghidupan. Di 
atas lahan yang diolahnya, petani bisa menyemai bibit padi. Dari tanah itulah 
tumbuh tanaman padi yang menghasilkan beras untuk menjadi makanan pokok bagi 
sebagian besar penduduk Indonesia.

Karena itu, UU Pokok Agraria yang sudah berusia lebih dari 50 tahun menempatkan 
fungsi sosial dalam kepemilikan tanah. Tidak bisa seseorang atau satu kelompok 
menguasai lahan yang luas tanpa ada kemanfaatan bagi penduduk yang hidup di 
sekitarnya. Ketika seseorang atau sebuah badan hukum menguasai areal lahan yang 
luasnya bisa mencapai jutaan hektare, maka rakyat sekitar yang lebih bermukim 
di tempat itu akan merasa terancam ketika lahan tempat tinggalnya ikut tergusur.

Konflik atas kepemilikan lahan menjadi persoalan serius ketika penyelesaian 
antara pihak-pihak yang bertikai tidak mendapatkan penyelesaian yang adil. 
Masalah itu pula yang memicu terjadinya pembantaian terhadap warga di Mesuji, 
Lampung serta Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Informasi yang datang dari para aktivis yang mengadvokasi para penduduk di 
kedua tempat itu menyebutkan, rakyat setempat sudah lebih dulu ada sebelum 
perusahaan-perusahaan di kedua lokasi menempati areal usahanya. Bahkan, 
kabarnya, para petani di Mesuji harus mengalami derita berkepanjangan ketika 
perkebunan kelapa sawit milik swasta itu mencaplok lahan masyarakat di sana 
tanpa memberikan kompensasi yang memadai.

Bahkan untuk menguatkan posisinya sebagai penguasa tanah yang sudah didiami 
oleh  warga lokal sejak lama, perusahaan itu meminta bantuan aparat keamanan 
agar bisa menghalau penduduk setempat. Lebih dari itu, pihak perusahaan pun 
bisa menggunakan sekelompok warga sipil sebagai penjaga keamanan swasta guna 
kepentingannya. Pengamanan swakarsa atau Pamswakarsa itu bukan bertindak hanya 
berdasar pada kesetiakawanan kepada perusahaan. Dalam banyak kasus, pengamanan 
partikelir serupa itu bergerak setelah ada pihak yang mendanai.

Di daerah lain, sudah lazim perusahaan perkebunan yang menguasai lahan begitu 
luas selalu menyertakan penduduk lokal sebagai plasma. Untuk perkebunan kelapa 
sawit, misalnya, masyarakat setempat akan bisa memperoleh manfaat dari 
kehadiran perkebunan besar karena mereka juga bisa mengembangkan tanaman serupa 
dan hasil panennya disetorkan kepada perusahaan tersebut.

Dalam kasus Mesuji, sekitar 20 ribu warga di sana harus tinggal di tenda-tenda 
pengungsian setelah mereka diusir dari tempat tinggalnya. Sekitar 850 rumah 
milik penduduk dihancurkan oleh Pamswakarsa yang dibentuk oleh perusahaan 
tersebut.

Penduduk setempat benar-benar mengalami penderitaan dan trauma berkepanjangan 
akibat intimidasi dan pembantaian terhadap masyarakat  di sana. Bisnis 
perkebunan, seperti kelapa sawit memang memerlukan lahan cukup luas. Apabila di 
areal perkebunan terdapat lahan milik warga maka amat besar kemungkinan terjadi 
benturan kepentingan di antara pihak perkebunan dengan warga sekitar. Konflik 
pertanahan juga bisa muncul dalam bisnis pertambangan. Bahkan sudah kerap 
terdengar, areal pertambangan sampai harus membabat pohon-pohon yang ada dalam 
hutan lindung.

Prosedur untuk memperoleh lahan bisa didapat dari pengajuan permohonan hak atas 
tanah, misalnya hak guna usaha di atas tanah negara. Tidak ada persoalan yang 
bisa memicu konflik apabila prosedur yang ditempuh menaati peraturan 
perundang-undangan di bidang agraria.

Namun pembebasan tanah terhadap lahan yang lebih dulu dikuasai oleh masyarakat 
menjadi masalah serius apabila pihak yang membutuhkan lahan menggunakan 
cara-cara yang sarat dengan intimidasi dan memperalat aparat keamanan. Dalam 
kasus-kasus pertanahan, kerap kali para petani atau penduduk lokal menjadi 
pihak yang kalah dan dikorbankan demi kepentingan bisnis, entah perkebunan, 
pertambangan ataupun kawasan pemukiman. Pembebasan tanah memang salah satu 
kendala dalam investasi.

Karena itu, keputusan DPR untuk menyetujui RUU Pengadaan Tanah menjadi 
undang-undang cukup melegakan dunia usaha karena produk hukum itu bisa membantu 
kelancaran investasi. Tapi persoalannya bagaimana pembebasan lahan tidak 
merugikan penduduk setempat, tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak 
melanggar hak asasi.
Persoalan agraria yang memicu konflik di Mesuji maupun Komering Ilir, Sumatera 
Selatan perlu diselesaikan dengan empati kepada rakyat. Kalau memang tanah itu 
milik rakyat di sana, maka kepemilikan harus dikembalikan kepada warga setempat 
karena  bisnis  perkebunan tidak langsung bersentuhan dengan kepentingan umum. 
Mungkin warga hanya punya  tanah yang akan dibebaskan itu sehingga jika 
dibebaskan dia tidak memiliki lagi sesuatu yang bisa menjadi sumber 
penghidupan. Atau warga setempat bersedia menyerahkan tanahnya namun dengan 
uang ganti rugi yang memadai.

Penyelesaian konflik agraria, termasuk tugas yang kini dijalankan ole Tim 
Gabungan Pencari Fakta untuk kedua kasus tersebut, sepatutnya menempatkan 
kepentingan para petani kecil agar tidak selamanya tercabut dari tanah tempat 
mereka hidup.

Blog JakartaPost
http://jakartapost.blogspot.com
Feeds :
http://feeds.feedburner.com/JakartaPost-OnlineReviews





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke