http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/29/index.shtml?ArtId=104_007&Search=Y

      PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DIY 
      Sultan Bingung Soal Lima Usulan Baru Pemerintah  
     
      YOGYAKARTA  



Semakin enggak fokus saja."

Usulan Kementerian Dalam Negeri berupa lima alternatif pengisian jabatan 
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta membuat bingung Gubernur 
DIY Sultan Hamengku Buwono X. “Ini kok jadi delapan, saya enggak ngerti. 
Semakin enggak fokus saja (pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan 
DIY). Terus nanti happy ending-nya gimana?” kata Sultan kemarin. 
Hal yang sama juga disampaikan anggota tim asistensi RUU Keistimewaan 
Yogyakarta, Achiel Suyanto.“Awalnya sudah diajukan tiga alternatif, sekarang 
lima alternatif, jadinya delapan kan? Itu bagaimana?”katanya. 

Pemerintah pusat menambahkan lima usulan alternatif tentang pengisian jabatan 
Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Usulan itu disampaikan dalam rapat 
konsinyering bersama Panitia Kerja RUU Keistimewaan Yogyakarta dan dihadiri tim 
asistensi RUU Keistimewaan pada 15 Desember lalu di Jakarta. 

Lima alternatif pengisian jabatan yang terbaru meliputi: jika Ha

mengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta maju alias mencalonkan diri dalam 
pemilihan gubernur, kerabat Kasultanan dan Pakualaman tidak boleh maju. 
Sebaliknya, masyarakat umum boleh maju. Opsi ini bertujuan menghindari 
perpecahan dalam kerabat Kasultanan dan Pakualaman. 
Kedua, jika Hamengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta tidak maju, kerabat 
keraton dan Pakualaman boleh maju hanya untuk posisi gubernur. Masyarakat umum 
pun boleh maju hanya sebagai kandidat gubernur. Opsi tersebut menyesuaikan RUU 
Pemilihan Kepala Daerah. Posisi wakil gubernur akan ditunjuk pemerintah 
pusat.“Ini kan aneh! Undangundangnya belum jadi, kok disuruh menyesuaikan,”kata 
Achiel. 

Ketiga, jika Hamengku Buwono yang bertakhta tidak maju, Pakualam yang bertakhta 
tidak boleh maju. Adapun kedua pihak kerabat boleh maju sebagai gubernur 
ataupun wakilnya sesuai dengan paugeran. Masyarakat pun boleh maju hanya 
sebatas sebagai gubernur. Alasannya untuk menghargai kedua pihak kerabat. 

Keempat, jika Hamengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta tidak maju, kerabat 
Kasultanan maju sebagai gubernur yang ditetapkan sesuai dengan paugeran dan 
kerabat Pakualaman maju sebagai wakil gubernur yang ditetapkan sesuai dengan 
paugeran. 

Masyarakat umum pun boleh maju sebagai gubernur dan wakil gubernur. Opsi 
tersebut dinilai mengadopsi prinsip demokrasi dan menghargai hak warga negara. 

Kelima, jika Hamengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta tidak maju, kedua 
kerabat maju sebagai gubernur dan wakilnya. 

Masyarakat umum boleh maju sebagai gubernur, asalkan mendapat persetujuan dari 
Hamengku Buwono. Sebaliknya, jika masyarakat umum maju sebagai wakil gubernur, 
harus mendapat persetujuan Pakualam. Tapi opsi ini dinilai resistan karena 
dapat memecah belah masyarakat umum.“Alternatif-alternatif ini dicari-cari, 
enggak rasional,”ujar Achiel. 

Achiel menduga pemerintah pusat tidak menghendaki RUU 

Keistimewaan selesai pada 2012, mengingat sebelumnya sudah ada tiga opsi yang 
mengerucut untuk ditawarkan dari pemerintah: yang menjadi gubernur dan wakilnya 
Hamengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta, kemudian kerabat Kasultanan dan 
Pakualaman bisa mencalonkan, serta masyarakat umum diperbolehkan mencalonkan 
diri.“Kalau pembaharuannya begini terus, ya, enggak akan selesai,”kata Achiel. 
Sultan pun mengingatkan soal diskusi dengan Dewan Pertimbangan Presiden Bidang 
Reformasi Birokrasi Ryaas Rasyid terkait dengan perpanjangan kembali jabatan 
Sultan. “Itu kan sebetulnya eksplisit mengakui penetapan. 

Kalau tidak, kan harus ada pejabat lain. Hanya mungkin (pengakuan) itu tak 
terucap,”katanya. 

Sultan menyatakan belum punya rencana ketika ditanya bagaimana jika RUU 
Keistimewaan belum selesai, apakah masih bersedia jabatannya diperpanjang 
hingga jabatan Sultan sampai 2012 berakhir.“Kalau itu urusanku nanti,”katanya. 
● PITO AGUSTIN RUDIANA”


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke