http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/29/index.shtml?ArtId=104_007&Search=Y
PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DIY
Sultan Bingung Soal Lima Usulan Baru Pemerintah
YOGYAKARTA
Semakin enggak fokus saja."
Usulan Kementerian Dalam Negeri berupa lima alternatif pengisian jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta membuat bingung Gubernur
DIY Sultan Hamengku Buwono X. “Ini kok jadi delapan, saya enggak ngerti.
Semakin enggak fokus saja (pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan
DIY). Terus nanti happy ending-nya gimana?” kata Sultan kemarin.
Hal yang sama juga disampaikan anggota tim asistensi RUU Keistimewaan
Yogyakarta, Achiel Suyanto.“Awalnya sudah diajukan tiga alternatif, sekarang
lima alternatif, jadinya delapan kan? Itu bagaimana?”katanya.
Pemerintah pusat menambahkan lima usulan alternatif tentang pengisian jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Usulan itu disampaikan dalam rapat
konsinyering bersama Panitia Kerja RUU Keistimewaan Yogyakarta dan dihadiri tim
asistensi RUU Keistimewaan pada 15 Desember lalu di Jakarta.
Lima alternatif pengisian jabatan yang terbaru meliputi: jika Ha
mengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta maju alias mencalonkan diri dalam
pemilihan gubernur, kerabat Kasultanan dan Pakualaman tidak boleh maju.
Sebaliknya, masyarakat umum boleh maju. Opsi ini bertujuan menghindari
perpecahan dalam kerabat Kasultanan dan Pakualaman.
Kedua, jika Hamengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta tidak maju, kerabat
keraton dan Pakualaman boleh maju hanya untuk posisi gubernur. Masyarakat umum
pun boleh maju hanya sebagai kandidat gubernur. Opsi tersebut menyesuaikan RUU
Pemilihan Kepala Daerah. Posisi wakil gubernur akan ditunjuk pemerintah
pusat.“Ini kan aneh! Undangundangnya belum jadi, kok disuruh menyesuaikan,”kata
Achiel.
Ketiga, jika Hamengku Buwono yang bertakhta tidak maju, Pakualam yang bertakhta
tidak boleh maju. Adapun kedua pihak kerabat boleh maju sebagai gubernur
ataupun wakilnya sesuai dengan paugeran. Masyarakat pun boleh maju hanya
sebatas sebagai gubernur. Alasannya untuk menghargai kedua pihak kerabat.
Keempat, jika Hamengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta tidak maju, kerabat
Kasultanan maju sebagai gubernur yang ditetapkan sesuai dengan paugeran dan
kerabat Pakualaman maju sebagai wakil gubernur yang ditetapkan sesuai dengan
paugeran.
Masyarakat umum pun boleh maju sebagai gubernur dan wakil gubernur. Opsi
tersebut dinilai mengadopsi prinsip demokrasi dan menghargai hak warga negara.
Kelima, jika Hamengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta tidak maju, kedua
kerabat maju sebagai gubernur dan wakilnya.
Masyarakat umum boleh maju sebagai gubernur, asalkan mendapat persetujuan dari
Hamengku Buwono. Sebaliknya, jika masyarakat umum maju sebagai wakil gubernur,
harus mendapat persetujuan Pakualam. Tapi opsi ini dinilai resistan karena
dapat memecah belah masyarakat umum.“Alternatif-alternatif ini dicari-cari,
enggak rasional,”ujar Achiel.
Achiel menduga pemerintah pusat tidak menghendaki RUU
Keistimewaan selesai pada 2012, mengingat sebelumnya sudah ada tiga opsi yang
mengerucut untuk ditawarkan dari pemerintah: yang menjadi gubernur dan wakilnya
Hamengku Buwono dan Pakualam yang bertakhta, kemudian kerabat Kasultanan dan
Pakualaman bisa mencalonkan, serta masyarakat umum diperbolehkan mencalonkan
diri.“Kalau pembaharuannya begini terus, ya, enggak akan selesai,”kata Achiel.
Sultan pun mengingatkan soal diskusi dengan Dewan Pertimbangan Presiden Bidang
Reformasi Birokrasi Ryaas Rasyid terkait dengan perpanjangan kembali jabatan
Sultan. “Itu kan sebetulnya eksplisit mengakui penetapan.
Kalau tidak, kan harus ada pejabat lain. Hanya mungkin (pengakuan) itu tak
terucap,”katanya.
Sultan menyatakan belum punya rencana ketika ditanya bagaimana jika RUU
Keistimewaan belum selesai, apakah masih bersedia jabatannya diperpanjang
hingga jabatan Sultan sampai 2012 berakhir.“Kalau itu urusanku nanti,”katanya.
● PITO AGUSTIN RUDIANA”
[Non-text portions of this message have been removed]