http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=36177

JUMAT, 29 Desember 2011 | 


Illegal Fishing, Antara Kesadaran dan Kebutuhan

The world Commission on the Environment and Development menempatkan kemiskinan 
dan lingkungan sebagai hubungan sebab akibat dimana kemiskinan merupakan salah 
satu penyebab kerusakan suatu lingkungan.


Hal tersebut juga telah diperkuat oleh fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa 
kemiskinan nelayan masih menjadi fenomena di sepanjang 95, 181 ribu kilometer 
garis pantai Nusantara, dan karena kemiskinan tersebut itu pula sehingga 
pemanfatan sumbedaya alam dan lingkungan yang tidak terkendali dan berakhir 
pada kerusakan ekosistem yang menopang kehidupan manusia dimuka bumi ini.

Thomas R. Malthus (1798) telah mengingatkan bahwa populasi manusia yang tumbuh 
secara geometric atau deret ukur, dan sumberdaya alam yang tumbuh secara 
aritmetik atau deret hitung akan menyebabkan masalah besar yaitu kekurangan 
pangan.

Pemanfaatan sumberdaya alam di wilayah pesisir dan laut yang kurang 
memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutannya akan memberi efek negative 
dalam banyak hal.

Misalnya, penangkapan ikan yang melebihi batas lestari, penangkapan ikan yang 
tidak ramah lingkungan (bahan peledak dan sianida), pencemaran (logam berat, 
minyak dan pestisida), konversi lahan, dan pariwisata yang tidak trerkelola 
dengan baik.

Seiring dengan pertambahan penduduk yang diikuti oleh perkembangan gaya hidup 
manusia modern, maka permintaan pasar global terhadap pemenuhan kebutuhan 
penduduk pun semakin meningkat.

Sekitar enam puluh persen penduduk Indonesia bermukim di wilayah pesisir, 
sehingga pusat kegiatan perekonomian seperti perdagangan, perikanan laut, 
budidaya perikanan, transportasi laut, dan pariwisata berkonsentrasi di wilayah 
pesisir.

Deforestrasi hutan mangrove, degradasi terumbu karang, kerusakan padang lamun 
di kawasan pesisir dan laut mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya 
keanekaragaman hayati laut, serta penambangan pasir laut secara ilegal masih 
menjadi tantangan besar dalam pembangunan sumberdaya kelautan dan masih 
memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.

Kegiatan penangkapan ikan yang melanggar hukum (illegal fishing) hingga hari 
ini masih merupakan persoalan yang cukup serius dan menjadi bentuk gangguan 
keamanan sumberdaya laut, berdampak buruk bagi terbangunnya pengelolaan pesisir 
dan laut secara lestari.

Penangkapan melanggar hukum (illegal), tidak dilaporkan (unreported) dan tidak 
diatur (unregulated) yang menurut istilah FAO yaitu IIU Fishing tersebut 
terjadi di Indonesia dan sulit diberantas sejak tahun 1970-an sampai sekarang, 
bahkan ada kecenderungan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan 
modus operandi yang semakin beragam.

Bentuk-bentuk Illegal fishing
Salah satu bentuk illegal Fishing yang terjadi adalah penangkapan ikan oleh 
kapal-kapal asing atau yang berbendera Indonesia di perairan nusantara dengan 
berbagai modus operandi, seperti tanpa dokumen izin, pelanggaran daerah 
penangkapan (fishing ground), menyalahi ketentuan alat tangkap, melabuhkan 
hasil tangkapannya di negara lain.

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga terjadinya kegiatan 
penankapan yang illegal, misalnya, telah terjadinya Over Fishing di 
negara-negara tetangga yang kemudian mencari daerah tangkapan di Indonesia 
untuk memenuhi kebutuhan produksi dan pemasarannya.

Selain itu juga didukung dengan sistem penegak hukum di laut kita masih sangat 
lemah, tidak sebanding antara luas laut dan kekuatan yang ada, sehingga para 
pelanggar leluasa dalam melaksanakan kegiatannya.

Bentuk lainnya adalah dilakukan oleh nelayan kita sendiri yaitu penangkapan 
dengan bahan peledak dan cara membius dengan menggunakan sianida. Menggunakan 
bahan peledak dalam penangkapan ikan merupakan cara yang tidak saja mudah 
dilakukan dan tanpa menggunakan tenaga kerja yang banyak, tetapi juga tidak 
membutuhkan biaya yang besar.

Tropical Research and Conservation Centre (TRACC) mengungkapkan secara 
matematis, bahwa setiap bahan peledak yang beratnya kurang lebih 1 kilogram 
diledakkan, dapat membunuh ikan dalam radius 15 hingga 25 meter.

Sedangkan kerugian secara ekologis dengan metode penangkapan membius, dalam 
satu kali semprotan yang mengeluarkan sekitar 20 mililiter mampu mematikan 
terumbu karang dalam radius 5 kali 5 m persegi dalam waktu relatif 3 hingga 6 
bulan.

Namun dengan metode pengeboman ini nelayan bisa mendapatkan income sekitar 4 
kali lipat dibanding bila menggunakan cara biasa, meskipun sebenarnya mereka 
telah lama memahami secara turun temurun dan telah mengalami dampak kegiatan 
tersebut membahayakan perkembangan ikan dan menghancurkan terumbu karang 
sebagai habitat mereka hidup, sehingga dapat menurunkan stok sumberdaya ikan 
secara keseluruhan.

Praktek illegal fishing yang tentunya jauh dari prinsip tata laksana perikanan 
yang bertanggungjawab atau Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) 
dipicu oleh tingginya kebutuhan ekonomi masyarakat, sementara kondisi sosial 
ekonomi masyarakat khususnya masyarakat pesisir relative rendah, tingkat 
teknologi eksploitasi armada penangkapan ikan rendah serta law enforcement dan 
penegakannya di laut masih lemah.

Akibatnya, setiap tahun terjadi penurunan jumlah stok ikan yang tertangkap, 
suplai bahan industry perikanan pun berkurang dan memaksa keluarnnya kebijakan 
pemerintah terhadap impor ikan.

Gangguan keamanan sumberdaya laut akibat illegal fishing tersebut bukan saja 
berdampak bagi negara kita yang menurut hasil perhitungan yang pernah 
dikeluarkan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) bahwa kerugian negara 
yang diakibatkan oleh kegiatan IIU Fishing berkisar antara 1,8 sampai 4 milliar 
dollar US per tahun, akan tetapi juga merupakan persoalan dunia karena dampak 
kerusakan yang ditimbulkan sangat besar dalam skala luas serta pemulihannya 
memerlukan investasi besar dan waktu lama.

Pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya ikan tidak boleh lagi hanya 
dikonsentrasikan pada upaya bagaimana mencapai hasil tangkapan yang maksimum, 
namun harus berdasarkan prinsip tata laksana perikanan yang bertanggungjawab 
yakni mempertimbangkan keseimbangan pemanfaatannya baik secara ekonomi, ekologi 
dan lingkungan.

Tentunya, semuanya perlu di tata dalam sebuah kebijakan kelautan nasional 
(national ocean policy), sebagai basis menjalankan program pembagunan kelautan 
yang mencakup dan memadukan kepentingan sektoral.

*Penulis adalah Dosen Ilmu Kelautan & Perikanan Unhas

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke