Refl: Apa artinya 7,5 juta ha, masih banyak hutan untuk digundul, 
monggo-monggo, plisss, silahkan terus hutan digundul.

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/12/29/287747/4/2/Waduh-75-Juta-Hektare-Lahan-Kehutanan-Berubah-Fungsi


Waduh, 7,5 Juta Hektare Lahan Kehutanan Berubah Fungsi 
Penulis : Fidel Ali Permana
Kamis, 29 Desember 2011 06:25 WIB     Komentar: 0
0   0 
MI/Amiruddin A/ip
  a.. JAKARTA--MICOM: Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyebut terjadi 
perubahan lahan kehutanan menjadi lahan perkebunan. Sebanyak 7,5 juta hektare 
lahan kehutanan sudah berubah fungsi. 

"Menurut catatan kami, terjadi perubahan fungsi kehutanan hingga 7,5 juta 
hektare. Lahan kehutanan berubah fungsi dari lahan kehutanan jadi lahan 
perkebunan," kata Zulkifli Hasan dalam penyampaian akhir tahun 2011 kementerian 
kehutanan, Rabu (28/12). 

Diterangkan Zulkifli, dari 7,5 juta ha itu berada di Pulau Kalimantan. 
Rinciannya paling besar berada di Kalimantan tengah dengan porsi perubahan 3,5 
juta ha, kawasan tersebut dianggap kawasan bermasalah. 

"Kebanyakan dari lahan bermasalah itu dari lahan kehutanan jadi lahan 
perkebunan kelapa sawit. Ini jelas melanggar, karena kalau dari lahan kehutanan 
jadi lahan perkebunan kelapa sawit jelas merusak hutan," terang Zulkifli. 

Tak hanya di Kalimantan, di Pulau Sumatera pun juga mengalami perubahan fungsi. 
Zulkifli menyontohkan perubahan fungsi lahan kehutanan di Gunung Leuser Aceh, 
masyarakat setempat merubah lahan kehutanan menjadi lahan perkebunan. 

"Saudara-saudara kita yang ada di Gunung Leuser kita minta tidak merubah 
fungsi. Memang banyak pelanggaran fungsi hutan, di Taman nasional Kerinci juga 
dirubah jadi tanaman kopi," terangnya. 

Dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kawasan Hutan disebutkan kawasan hutan 
tidak boleh diubah fungsinya, harus sesuai dengan tanaman kayu hutan, bukan 
untuk perkebunan atau pertanian. Karena itu, tidak boleh kawasan hutan diganti 
fungsinya seperti menjadi kebun kelapa sawit, singkong, apalagi dijadikan desa. 
"Kalau diganti dan Kemenhut berikan izinnya sama saja kemenhut langgar aturan 
karena bertentangan dengan UU tersebut," sebut Zulkifli. (Fid/OL-2) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke