Korban: Komnas HAM Tak Mampu Selesaikan Kasus HAM 
http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/7747-korban-komnas-ham-tak-mampu-selesaikan-kasus-ham

Jakarta - Keluarga korban berbagai tragedi tindak pelanggaran hak asasi berat 
(HAM) menilai, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012 
tidak mampu menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air.

Rasa kekecewaan tersebut disampaikan beberapa orang keluarga korban peristiwa 
Semanggi I dan II, Trisakti, Mei 1998, penculikan dan penghilangan paksa 
1997-1998, Talang Sari, Wasior- Wamena, dan Talang Sari di Kantor Komisi Orang 
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta, Kamis (26/1).

"Periode Komnas HAM tinggal beberapa hari lagi, saya menarik kesimpulan, 
walaupun sekarang yang duduk dari LSM, seperti Ifdal Kasim, tapi tidak bisa 
berbuat banyak selesaikan kasus pelanggaran HAM berat," kata Pujo Untung, 
keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965.

Menurutnya, hal tersebut lantaran anggota komisioner tidak independen dari 
tekanan pemerintah, aparat penegak, hukum, dan kekuasaan. Ia juga mendesak, 
anggota Komnas yang terpilih untuk periode 2012-2017 harus berani mengusut 
tahun 1965.

"Saya meminta, Komnas HAM usut korban 65 karena semua berawal dari kasus 65," 
ungkapnya.

Ungkapan di atas senada dengan keluarga korban Semanggi I, Sumarsih. 
Menurutnya, Komnas HAM punya andil besar terhadap berulangnya berbagai tindak 
kekerasan. Pasalnya, Komnas HAM  tidak berhasil melakukan berbagai penyelidikan 
dan pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM besar.

"Komnas HAM hanya mengulur-ulur waktu  penyelidikan berbagai kasus, seperti 
Semanggi I dan II, Wasior, Lampung, dan lain-lain. Kami sangat kecewa pada 
Komnas HAM periode ini. Mereka hanya aktivis yang duduk di pemerintah," 
terangnya.

Keluarga korban kasus Tanjungpriok, Beni Biki, menilai, anggota Komnas HAM 
periode sekarang, dengan mendiamkan kasus pelanggaran HAM berat, sama dengan 
telah melakukan pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM melakukan pelanggaran lebih berat daripada pelaku pelanggaran HAM, 
karena mendiamkan kasus pelanggaran HAM berat. Mereka lalai, loyo, dan tidak 
mampu melakukan apa-apa," tandasnya. [IS]

http://indonesiaheraldnews.blogspot.com/
http://jakartaonlinenews.blogspot.com/
http://mitrabisnisnetworks.blogspot.com/
http://adsensetravelreviews.blogspot.com/
http://indonesiatravelupdates.blogspot.com/

Kirim email ke