Informasi Rafat soal Century Mengerikan | Heru Margianto JAKARTA, KOMPAS.com Tim Pengawas Bank Century DPR meminta agar buronan kasus Century, Rafat Ali Rizki, membuat testimoni tentang kasus Century yang dia ketahui.
Permintaan itu disampaikan kepada pengacara Rafat, Lucas, ketika rapat dengar pendapat di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (26/1/2012). Dalam rapat itu ikut hadir terpidana Robert Tantular. Testimoni itu diminta menyusul tawaran dari Lucas agar Timwas bertemu langsung dengan Rafat di Singapura. Lucas menawarkan itu lantaran ia tidak bisa mengungkap informasi yang dia terima dari Rafat mengenai kasus Century. Menurut Lucas, ia tak bisa mengungkap lantaran ada kode etik pengacara. Lagi pula Lucas tidak mempercayai sepenuhnya pernyataan Rafat itu. "Banyak cerita, latar belakang. Cerita itu mengerikan, banyak nama disebut (Rafat)," kata Lucas. Atas tawaran Lucas, Ganjar Pranowo anggota Timwas mengatakan, tidak mungkin seorang pejabat negara bertemu buronan. Karena itu, menurut politisi PDI-P itu, lebih baik Rafat menyampaikan informasi yang disebut mengerikan itu secara tertulis. Senada dikatakan Chaeruman Harahap, anggota Timwas lain. "Tidak perlu kita ketemu. Tidak ada untungnya bagi kita karena dia buronan," kata politisi Partai Golkar itu. Atas permintaan Timwas itu, Lucas mengaku akan mengusakan agar mantan pemilik Bank Century itu membuat testimoni. "Tentunya akan kita usahakan," kata dia. Din : KPK tidak boleh takut soal Century Jumat, 27 Januari 2012 02:12 WIB | 1617 Views Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiah Din Syamsuddin (FOTO ANTARA) Arga Divonis Tiga Tahun ... Ibas Hadiri Sidang Aktivis ... Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu dalam menyelesaikan kasus Bank Century, termasuk dalam memanggil nama yang berada di lingkar kekuasaan. "Kami memberikan dukungan moril kepada KPK. Kasus Century ini termasuk dalam kejahatan besar yang dalam bahasa agama termasuk dalam kategori "minal khabair" atau pelakunya berdosa besar," kata Din usai menyelenggarakan Kajian bertema "Quo Vadis Skandal Bank Century" di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis malam. Menurut Din, pengurus Muhammadiyah mendapat amanat dari muktamar bahwa kasus korupsi, seperti halnya Bank Century, harus didesak penyelesaiannya. Din juga mengajak kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar tidak bergumul dengan retorika pernyataan, karena kasus Bank Century sudah diketahui seluruh rakyat Indonesia sejak pansus terkait kasus tersebut terbentuk. "Muhammadiyah mendorong agar fraksi-fraksi di DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai salah satu cara penyelesaian kasus itu," kata Din. Selain itu, Din juga meminta secara khusus kepada Presiden untuk menaruh perhatian yang lebih serius sehingga kasus Century yang disebut-sebut melibatkan nama Wakil Presiden Boediono itu bisa tuntas. "Kami sangat berharap kepada pemerintah, agar melakukan sesuatu sehingga kasusnya bisa selesai secara hukum maupun politik," katanya. Hasil audit forensik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan yang diumumkan pada Desember lalu belum menyimpulkan secara bulat aliran dana mencurigakan dari Bank Century kepada nasabah lembaga maupun perorangan. Saat itu, Ketua BPK, Hadi Purnomo, telah mengatakan bahwa dari hasil audit investigasi lanjutan kasus Bank Century, BPK menemukan adanya 13 temuan transaksi mencurigakan serta dua informasi lainnya. BPK telah meminta keterangan kepada sekitar 100 orang serta memeriksa sekitar 60.000 rekening dalam menindaklanjuti aliran dana pada kasus Bank Century, sementara Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menilai hasil audit investigasi yang dilakukan BPK terhadap kasus Bank Century itu belum memuaskan. (P012) Editor: B Kunto Wibisono
