Informasi Rafat soal Century Mengerikan
| Heru Margianto

JAKARTA, KOMPAS.com Tim Pengawas Bank Century DPR meminta agar buronan kasus 
Century, Rafat Ali Rizki, membuat testimoni tentang kasus Century yang dia 
ketahui.

Permintaan itu disampaikan kepada pengacara Rafat, Lucas, ketika rapat dengar 
pendapat di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (26/1/2012). Dalam rapat itu ikut 
hadir terpidana Robert Tantular.

Testimoni itu diminta menyusul tawaran dari Lucas agar Timwas bertemu langsung 
dengan Rafat di Singapura. Lucas menawarkan itu lantaran ia tidak bisa 
mengungkap informasi yang dia terima dari Rafat mengenai kasus Century.

Menurut Lucas, ia tak bisa mengungkap lantaran ada kode etik pengacara. Lagi 
pula Lucas tidak mempercayai sepenuhnya pernyataan Rafat itu. "Banyak cerita, 
latar belakang. Cerita itu mengerikan, banyak nama disebut (Rafat)," kata Lucas.

Atas tawaran Lucas, Ganjar Pranowo anggota Timwas mengatakan, tidak mungkin 
seorang pejabat negara bertemu buronan. Karena itu, menurut politisi PDI-P itu, 
lebih baik Rafat menyampaikan informasi yang disebut mengerikan itu secara 
tertulis.

Senada dikatakan Chaeruman Harahap, anggota Timwas lain. "Tidak perlu kita 
ketemu. Tidak ada untungnya bagi kita karena dia buronan," kata politisi Partai 
Golkar itu.

Atas permintaan Timwas itu, Lucas mengaku akan mengusakan agar mantan pemilik 
Bank Century itu membuat testimoni. "Tentunya akan kita usahakan," kata dia.



Din : KPK tidak boleh takut soal Century
Jumat, 27 Januari 2012 02:12 WIB | 1617 Views


Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiah Din Syamsuddin (FOTO ANTARA)


Arga Divonis Tiga Tahun ...


Ibas Hadiri Sidang Aktivis ...

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin 
mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu dalam 
menyelesaikan kasus Bank Century, termasuk dalam memanggil nama yang berada di 
lingkar kekuasaan.

"Kami memberikan dukungan moril kepada KPK. Kasus Century ini termasuk dalam 
kejahatan besar yang dalam bahasa agama termasuk dalam kategori "minal khabair" 
atau pelakunya berdosa besar," kata Din usai menyelenggarakan Kajian bertema 
"Quo Vadis Skandal Bank Century" di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis 
malam.

Menurut Din, pengurus Muhammadiyah mendapat amanat dari muktamar bahwa kasus 
korupsi, seperti halnya Bank Century, harus didesak penyelesaiannya.

Din juga mengajak kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar tidak 
bergumul dengan retorika pernyataan, karena kasus Bank Century sudah diketahui 
seluruh rakyat Indonesia sejak pansus terkait kasus tersebut terbentuk.

"Muhammadiyah mendorong agar fraksi-fraksi di DPR menggunakan hak menyatakan 
pendapat sebagai salah satu cara penyelesaian kasus itu," kata Din.

Selain itu, Din juga meminta secara khusus kepada Presiden untuk menaruh 
perhatian yang lebih serius sehingga kasus Century yang disebut-sebut 
melibatkan nama Wakil Presiden Boediono itu bisa tuntas.

"Kami sangat berharap kepada pemerintah, agar melakukan sesuatu sehingga 
kasusnya bisa selesai secara hukum maupun politik," katanya.

Hasil audit forensik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan yang diumumkan 
pada Desember lalu belum menyimpulkan secara bulat aliran dana mencurigakan 
dari Bank Century kepada nasabah lembaga maupun perorangan.

Saat itu, Ketua BPK, Hadi Purnomo, telah mengatakan bahwa dari hasil audit 
investigasi lanjutan kasus Bank Century, BPK menemukan adanya 13 temuan 
transaksi mencurigakan serta dua informasi lainnya.

BPK telah meminta keterangan kepada sekitar 100 orang serta memeriksa sekitar 
60.000 rekening dalam menindaklanjuti aliran dana pada kasus Bank Century, 
sementara Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menilai hasil audit investigasi yang 
dilakukan BPK terhadap kasus Bank Century itu belum memuaskan. (P012)

Editor: B Kunto Wibisono

Kirim email ke