http://www.analisadaily.com/news/read/2012/02/02/33166/dilema_bertoleransi_dalam_beragama/#.Tyx-5_nPzRU


Kamis, 02 Feb 2012 01:15 WIB


Dilema Bertoleransi dalam Beragama



Illustrasi
Oleh : Fernando Sihotang. Tahun 2011 lalu seorang teman saya dengan nada yang 
cukup emosional mengutuk sejumlah tindakan penyegelan Gereja GKI Yasmin yang 
akhir-akhir sering diberitakan oleh media. Dengan penuh harapan kuat agar 
pemerintah serius menjalankan amanat kebebasan beragama di Indonesia. Suatu 
ketika dalam sebuah diskusi umum, secara spontan dia sebaliknya menuntut agar 
kepercayaan-kepercayaan lain yang tidak diakui di Indonesia harus dibubarkan, 
dengan alasan mereka harus mengikuti salah satu agama yang diakui.

Sudah pasti pemahaman teman tersebut secara substansial dan fundamental berbeda 
dengan apa yang menjadi prinsip saya, dan mungkin kebanyakan orang yang sama 
dengan prinsip saya. Defenisi kebebasan beragama bagi individu seperti ini 
adalah kebebasan yang semu yang hanya menuntut kebebasan bagi diri atau 
kelompoknya, dengan menghiraukan kebebasan orang lain. Ini lah yang saya sebut 
dengan dilema bertoleransi. Toleransi untuk siapakah? 

Dalam bentuk yang sederhana, jika berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), 
suatu individu atau kelompok diklasifikasikan sebagai sebuah objek pelanggaran 
HAM jika hak dan kebebasannya dilanggar. Pada sisi lain mereka yang menjadi 
subyek adalah mereka yang melakukan (commit) pelanggaran terhadap hak dan 
kebebasan individu atau kelompok lain. Walau demikian manusia tersebut bisa 
juga bertindak sebagai subyek dan obyek sekaligus.

Kita sering diberitakan banyak tuntutan dan desakan agar implementasi kebebasan 
beragama bukan hanya sebatas hitam diatas putih, melainkan prakteknya tidak 
boleh diabaikan. Sungguh prihatin melihat persaudaraan yang luntur hanya 
dikarenakan ‘kita berbeda’. Kesedihan yang mendalam harus dirasakan oleh 
seorang anak sekolah yang selalu dijauhkan oleh teman-temannya karena agamanya 
bukan merupakan salah satu agama dari yang diakui. 

Aneh kedengarannya menyaksikan orang yang menuntut kebebasannya itu justru 
dipertanyakan kembali komitmennya disaat ia juga melakukan hal yang sama 
terhadap yang lain. Praktek-praktek ini semakin mematahkan harapan akan sebuah 
makna universal toleransi, hanya memunculkan ambivalensi, dan bahkan makna 
toleransi berangsur-angsur usang.

Defenisi toleransi secara praksis yang ambivalen itu hanya dijadikan sebagai 
justifikasi dalam mempertahankan kehidupan beragama dan berkeyakinan yang damai 
tanpa diskriminasi atau pembatasan. Pembatasan yang dimaksud adalah tindakan 
yang dilakukan melalui sebuah regulasi maupun dalam praktek kehidupan 
bersosial. 

Makna toleransi yang banyak berlaku cenderung terlihat bahwa kelompok yang 
lebih kecil harus bersikap toleran terhadap kelompok yang mendominasi, tidak 
universal pemaknaannya. Kelompok minoritas dalam suatu negara, yang awalnya 
notabene dituntut toleran terhadap kelompok mayoritas, bisa saja bertindak 
sebaliknya dimana ia bertindak sebagai kelompok yang dominan dalam wilayah 
tertentu. 

Komitmen Beragama dan Berkeyakinan yang Bebas

Pengakuan yang tidak terelakkan lagi bahwa bangsa Indonesia telah mendudukkan 
kebebasan beragama dalam hukum positif negara sebagai hak setiap warga negara 
yang harus dihargai dan dijunjungtinggi. Pengakuan tersebut dimulai tiga 
setengah tahun lebih awal dibandingkan pengakuan dunia yang baru kemudian 
terjadi pada tanggal 10 Desember 1948 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi 
Manusia (DUHAM) oleh Perserikatan Bangsa-bangsa.

Komitmen ini merupakan salah satu bukti kuat bahwa kesadaran bangsa Indonesia 
akan penghargaan HAM dan perwujudan Demokrasi sudah melampaui segala bentuk 
kepentingan sektarian pada saat itu dengan dideklarasikannya Jakarta Charter. 
Bangunan keberagaman kokoh yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa ini 
didasarkan pada satu logika yaitu bangsa Indonesia yang bebas dan merdeka tidak 
hanya diperjuangkan oleh suatu kelompok mayoritas atau minoritas tertentu, 
melainkan mayoritas bangsa Indonesia yang beragam itulah yang menginginkan 
kemerdekaan dari penjajahan. Prinsip-prinsip inilah yang kemudian termaktub 
dalam tatanan hukum positif Indonesia.

Komunitas internasional selalu memberikan apresiasi kepada bangsa Indonesia 
atas komitmen warga negara untuk berdampingan satu sama lain dengan damai. 
Seorang advokat HAM Australia pernah sekali berkata kepada saya bahwa Indonesia 
patut dijadikan model bagi bangsa lain untuk hidup berdampingan 
(Inter-mingling) dengan damai antar-agama atau keyakinan. Keberagaman yang 
mulia ini merupakan kekayaan tersendiri yang jarang dimiliki oleh bangsa lain 
di dunia. Rumah ibadah berdiri kokoh berdampingan dengan rumah ibadah lainnya. 

Indonesia hingga saat ini berdiri teguh dikarenakan adanya kesinambungan antara 
masyarakat yang berbeda. Kesinambungan sosial itu dimunculkan oleh sebuah 
kesadaran akan "hidup yang saling membutuhkan" satu sama lain. Konflik sosial 
antara pemeluk agama yang berbeda memang akan selalu terjadi selama perbedaan 
itu juga masih ada. Perhatian lain juga tersirat dalam sebuah pemaknaan bahwa 
perbedaan itu juga yang menjadi acuan bangsa Indonesia mayoritas untuk saling 
belajar, memahami, dan menghargai perbedaan itu. Masih tingginya rasa 
persaudaraan adalah bukti kuat bahwa bangsa Indonesia belum "gagal" menjalankan 
komitmennya.

Komitmen dalam persaudaraan bangsa yang berbeda-beda ini terlihat disaat 
bencana menimpa beberapa wilayah Indonesia. Tsunami tahun 2004 adalah salah 
satu contoh bahwasanya tonggak keberagaman masih hidup sehat. Perbedaan bukan 
menjadi penghalang untuk bahu-membahu memulihkan suasana, dan menjadi teman 
bagi mereka yang terkena musibah. 

Komitmen dahulu dan saat ini bisa saja tidak akan kita temukan lagi dimasa yang 
akan datang. Negara memang satu-satunya pihak yang bertanggungjawab sebagai 
prosekutor untuk terciptanya masyarakat yang adil dan bermartabat lewat 
penegakan hukum dan pemenuhan HAM bagi semua, akan tetapi warganyalah yang 
menjadi aktor utama dalam menjaga komitmen itu.

Inter-Faith Diapraxis

Mencintai perbedaan adalah hal yang sangat sulit sifatnya untuk dilakukan, sama 
halnya dengan mencintai orang yang paling dibenci. Situasi yang majemuk akan 
selalu menjadi tantangan yang berat untuk bebas dari yang namanya konflik, 
karena memang konflik itu ada karena perbedaan. Kesalahan fatal jika mengatakan 
konflik hanya sebuah jawaban akhir dari keputusasaan, justru konflik itu 
sendiri menjadi sarana untuk belajar memahami mengapa kita berbeda. 

Pentingnya dialog antar agama sudah menjadi keharusan bagi penyelesaian konflik 
sosial itu. Dialog antar umat tidaklah seharusnya dilakukan dengan mengusung 
perspektif teologi masing-masing. Karena semua agama memiliki dasar teologi 
masing-masing yang tidak akan memiliki nilai kompromis dengan teologi lain yang 
seyogiayanya berbeda dari dirinya. 

Diapraxis adalah dialog yang mempertemukan kelompok yang berbeda untuk mencari 
solusi terhadap situasi sosial dan kemanusiaan yang notabene adalah 
tanggungjawab semua agama ditengah-tengah perbedaan kontekstual teologisnya.

Model diapraxis seperti ini sepatutnya didukung oleh masyarakat Indonesia yang 
dikenal dunia sebagai bangsa yang religius bahwasanya setiap agama dan 
keyakinan mengajarkan kasih sayang. Toleransi membutuhkan kasih sayang, bukan 
semata-mata hanya dimaknakan demi mempertahankan eksistensi. Ini kesempatan 
sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia untuk sungguh-sungguh menjadi bangsa 
yang religius. Karena ada ungkapan to be religious, must be inter-religious.

Penulis adalah alumni DTP UNSW Sydney.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke