Elvan Dany Sutrisno - detikFinance 

 
Jakarta - Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat kenaikan upah buruh 
di Bekasi dan Tangerang. Kenaikan upah buruh terlalu besar disebut sebagai 
lonceng kematian bagi usaha kecil.

"Sekarang ini sulit mencari kepuasan. Kita harus memuaskan diri, menerima apa 
yang ada. Gugatan Apindo terkait keputusan Gubernur agar menyadarkan kepala 
daerah menepati mekanisme yang ditetapkan. Upah minimum ditetetapkan melalui 
musyawarah, masalahnya kemarin itu tidak mengikuti mekanisme itu," kata Ketua 
advokasi kebijakan publik Apindo, Antony Herman, dalam Polemik Sindo Radio 
bertajuk 'Buruh Mengeluh' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 
(4/2/2012).

Kenaikan gaji buruh di Bekasi dan Tangerang dirasa terlalu besar. Apindo pun 
mengingatkan kepala daerah untuk tidak meremehkan pengusaha.

"Bayangkan kemarin kenaikan gaji buruh 18,5% sampai 36% kenaikannya. Itu 
berlaku dari usaha kecil-mungil sampai besar. Bagi usaha kecil ini bisa jadi 
lonceng kematian bagi mereka. Ada suasana politis lebih kental. Seolah-olah 
melecehkan teman-teman yang sudah bekerja keras, melakukan survei dan 
sebagainya," kata dia.

Pernyataan Antony diprotes kalangan buruh. Buruh menilai Apindo tidak pro 
kesejahteraan buruh.

"Sudah saatnya rezim upah murah itu dihentikan. Dari era Soeharto kebijakan 
upah murah selalu dikedepankan pengusaha dan pemerintah. Kalau di brosur di 
BKPN masih ada brosur upah buruh di Indonesia kompetitif. Itu artinya sangat 
murah. Padahal upah buruh yang kemarin digugat kenaikannya di Bekasi dan 
Tangerang itu tak sampai US$ 200 per tahun," protes M. Iqbal selaku Presiden 
KPSI/FSPMI, dalam acara yang sama.

 http://export-import-indonesia.blogspot.com/   http://jakartapost.blogspot.com/
http://indonesiaupdates.blogspot.com/            
http://www.pulsagram.com/?id=CN121810  
http://www.asetBCA.com/?id=bimagroup       
http://adv.justbeenpaid.com/?r=kQSQqbUGUh&p=jsstripler5

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke