Waduh! Pasir Indonesia Diselundupkan ke Singapura  

Jakarta - Sampai saat ini kegiatan penyelundupan pasir Indonesia ke Singapura 
masih terjadi. Pihak Bea Cukai di Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 
5.000 metrik ton.

Menurut keterangan Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau yang dikutip dari situs 
Kemenkeu, Jumat (3/2/2012), penggagalan penyelundupan dilakukan Kamis 
(2/2/2012) di perairan internasional antara Nongsa, Indonesia dan Changi, 
Singapura.

Kala itu, Kapal Patroli BC 9004 yang sedang berpatroli dengan tujuan ke 
Singapura berhasil menangkap Tugboat Sea Glory 8 (berbendera Singapura) yang 
menarik Tongkang Victory 19 (berbendera Singapura) dari Kijang, Bintan, 
Indonesia menuju Singapura.

Kerugian negara akibat tindak penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 
1.050.000.000 dan kerugian imaterial berupa perusakan lingkungan hidup dan 
ekosistem alam.

Modus yang dilakukan adalah mengekspor tanpa dokumen, mengangkut tanpa manifes 
dan memuat barang ekspor tanpa izin. Sesuai pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang 
Kepabeanan, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, memuat 
barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin pejabat Bea dan Cukai, 
mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah, diancam dengan 
pidana penjara paling singkat 1 tahun, pidana penjara paling lama 10 tahun 
serta denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Saat ini, kapal, muatan, nakhoda dan enam Anak Buah Kapal (ABK) telah ditarik 
ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses 
penyidikan.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke