Ref: Bagi yang mau membaca  artikel Scheherazade S. Rehman and Hossein Askari  
bisa download  pada :  
http://www.mendeley.com/research/islamic-islamic-countries-11/

http://www.analisadaily.com/news/read/2012/02/04/33586/paradoks_islam_indonesia/#.Ty_G1fnPzRU

Sabtu, 04 Feb 2012 00:52 WIB


Paradoks Islam Indonesia
Oleh : Ahmad Khotim Muzakka. 

Dalam sebuah pengajian di DI Yogyakarta, Pengasuh Pesantren Raudlatuth 
Thalibin, Rembang Kyai Ahmad Mustofa Bisri menerangkan bahwa yang paling 
bertanggungjawab terhadap kondisi Indonesia saat ini adalah orang Muslim. Itu 
karena orang Islam merupakan kelompok terbesar yang menghuni negara Maritim 
ini. Pada tahun 2010, umat Islam mencapai angka 85,1 persen dari total 
240.271.522 penduduk Indonesia. Gus Mus, sebutan akrab beliau, melanjutkan umat 
Islam lah yang harus berdiri, berbaris di depan dan bertanggungjawab atas 
keterpurukan bangsa ini.

Pernyataan tersebut bukan hendak menegaskan kelompok agama yang lain yang 
bertanggungjawab terhadap nasib Indonesia. Melainkan karena lebih pada 
kuantitas penduduk Indonesia yang didominasi orang Islam. Gus Mus mengandaikan 
diadakannya survei tentang umat Islam yang mempunyai Al-Quran di rumah. 
Kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan lanjutan; berapa persen yang membaca, 
berapa persen yang memahami, dan yang lebih penting berapa persen yang 
mengamalkan.

Jika survei semacam ini dilaksanakan, Gus Mus optimis segala bentuk 
permasalahan di Indonesia bisa dipecahkan lahan-perlahan. Karena semua kitab 
suci-sebenarnya tidak hanya kitab suci umat Islam-mengajarkan hal-hal baik. 
Terutama perkara yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. 

Pesan Penting

Peringatan itu seperti relevan dengan hasil penelitian Sheherazade S. Rehman 
dan Hossein Askari dari The George Washington University. Kedua peneliti itu 
menempatkan Indonesia pada peringkat ke-140 dari 208 negara dalam sebuah 
penelitian bertajuk "How Islamic are Islamic Countries" (Global Economy 
Journal: 2010). Negara yang menempati posisi puncak adalah Selandia Baru, 
disusul Luxemburg di urutan kedua.

Ada empat indikator yang digunakan dua peneliti ini untuk mengukur sejauh mana 
sebuah negara dikategorikan sebagai yang Islami. Pertama, sistem ekonomi dan 
prinsip keadilan dalam politik serta kehidupan sosial. Kedua, sistem 
perundang-undangan dan pemerintahan. Ketiga, hak asasi manusia dan hak politik. 
Keempat, ajaran Islam berkaitan dengan hubungan Internasional dan masyarakat 
non-Muslim. Sedangkan indikator yang bersifat personal yakni; ajaran Islam 
mengenai hubungan seseorang dengan Tuhan dan hubungan sesama manusia, tidak 
disertakan.

Dari keempat indikator yang dijadikan acuan, terlihat bahwa Indonesia sebagai 
negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia belum benar-benar menerapkan 
prinsip-prinsip utama ber-Islam, terutama kaitannya dengan negara. Banyaknya 
kecurangan di bidang politik, timpangnya perekonomian dan kesejahteraan 
masyarakat, serta merebaknya korupsi yang merajalela menjadikan Indonesia 
menempati peringkat yang "mengecewakan". Hal ini tentu menjadi koreksi 
besar-besaran terhadap ke-Islam-an Indonesia yang bangga dengan kuantitas. 
Sedangkan masalah kualitas ber-Islam, yang disertai segala atributnya, belum 
menjadi perhatian utama. 

Penelitian itu cukup mengejutkan. Dari 56 negara OKI, yang memperoleh nilai 
tertinggi adalah Malaysia (urutan ke-38), Kuwait (48), Uni Emirat Arab (66), 
Maroko (119), Arab Saudi (131), Indonesia (140), Pakistan (147), Yaman (198), 
dan terburuk adalah Somalia (206). Sedangkan negara Barat yang dinilai 
mendekati nilai-nilai Islam adalah Kanada di urutan ke-7, Inggris (8), 
Australia (9), dan Amerika Serikat (25).

Hasil penelitian itu, sudah selayaknya menjadikan negara Indonesia mau 
menginstrospeksi terhadap keislamannya selama ini. Sebagai bangsa yang masih 
terus belajar, mestinya kita terpacu untuk memperbaiki diri. Abdurrahman Wahid 
(Islamku, Islam Anda, Islam Kita) menegaskan bahwa baik moralitas sekuler dari 
sebuah ideologi duniawi seperti Komunisme, maupun moralitas agama yang 
digunakan dalam pengembangan sistem politik, haruslah dibaca sebagai 
keniscayaan sebuah pemerintahan yang benar-benar bertanggung jawab pada rakyat. 
Gus Dur tidak membedakan antara negeri yang menyatakan diri sebagai negara 
Islam atau negara sekuler. Yang terpenting adalah negara itu menerapkan prinsip 
yang mendukung hal itu terwujud.

Nah, melihat kesemrawutan Indonesia yang tak hanya di bidang politik, ekonomi, 
dan sosial, melainkan juga pada sikap berbudaya manusianya, bangsa Indonesia 
mesti memahami bahwa Islam bukan sebatas penamaan belaka. Islam merupakan 
perkara yang tak cukup dilisankan, juga dituliskan. Lebih dari itu Islam adalah 
pengamalan. Melihat hasil penelitian di atas, kita boleh mengajukan pertanyaan, 
benarkah negara-negara Barat lebih Islami daripada negara-negara yang mengaku 
diri sebagai negara Islam? Ini perkara pelik, namun kita mesti menginsafi diri 
agar bisa memandang lebih jernih dan lebih adil menilai pribadi.

Lebih parahnya, Islam sering dijadikan tameng untuk berlindung atas 
ketidakpatutan dalam hukum positif. Sekadar contoh, apa yang dikatakan Ozhak 
Sihotang, pengacara Sofyan Usman terkait dugaan korupsi kliennya sangat tidak 
pantas diutarakan. Katanya, "saat itu Pak Sofyan kan anggota Banggar DPR juga. 
Saat itu membantu memperjuangkan anggaran Otorita Batam, dan cair Rp 85 miliar. 
Pak Sofyan tidak meminta apa-apa, hanya meminta agar dibantu dalam pembangunan 
masjid. "Jadi itu proyek akhirat, tidak untuk kepentingan pribadi." (Detiknews, 
24/12)

Sebagaimana diberitakan Sofyan Usman, mantan anggota DPR periode lalu, 
disidangkan atas kasus dugaan korupsi Otorita Batam di Pengadilan Tipikor. 
Sofyan diduga menerima uang Rp 150 juta dan cek pelawat Rp 850 juta. Namun 
Sofyan berkelit, dia tidak menerima sepeser uang pun. Uang seluruhnya 
disumbangkan untuk pembangunan masjid.

Kasus seolah menegaskan hasil penelitian di atas. Bahwa Islam belum sepenuhnya 
diimani sebagai perilaku dan pengamalan. Islam baru dirayakan saat upacara 
keagamaan, seperti hari raya. Selebihnya, kita sangat berbangga dengan 
kesalahan sosial yang kita lakukan setiap hari seperti shalat, zakat, puasa, 
dan haji. Beginikah kita memperlakukan agama?***

Penulis adalah Peneliti pada Idea Studies IAIN Walisongo, Semarang.
++++
http://www.thejakartapost.com/news/2011/11/12/insight-how-islamic-are-islamic-countries-a-rejoinder.html

Insight: How Islamic are Islamic countries? A rejoinder
Bahtiar Effendy, Jakarta | Sat, 11/12/2011 9:15 AM 

Prof. Komaruddin Hidayat, the rector of Syarif Hidayatullah State Islamic 
University (UIN), wrote an interesting column in Jakarta’s leading newspaper on 
Indonesian Islamicity. His article is a rejoinder to a study conducted by 
Scheherazade S. Rehman and Hossein Askari from George Washington University. 

Published in the Berkeley-based Global Economy Journal, Volume 10, 2010, this 
study examines if policies of the Muslim world were founded on Islamic 
teachings in comparison to those in non-Muslim countries. All up, 208 countries 
were studied.

Indicators such as economic opportunity, economic freedom, equal access to 
education, corruption, financial systems and human rights were used to measure 
the degree of Islamicity in those countries. The results were hilarious. “Most 
self-declared and labeled Islamic countries are not conducting their affairs in 
accordance with Islamic teachings — at least when it comes to economic, 
financial, political, legal, social and governance policies.”

Thus, this study was basically a critical assessment of the Muslim world with 
respect to their social, economic and political practices, which did not seem 
to confirm the substance of Islamic values. Not only that, this study put the 
Muslim world at the lower end of the list, but it also put many of the 
non-Muslim countries at a much higher position. New Zealand, for instance, was 
listed near the top as a result of this study. Luxembourg came second. The 
highest among the Muslim countries was Malaysia, at 38th place, whereas 
Indonesia, as the largest, predominantly Muslim country, ranked 140th.

In fairness, this is not a novel study. It may be the first to provide a 
theoretically based piece of empirical research, but certainly not the first to 
offer such a substantive opinion.

More than two decades ago, Imaddudin Abdulrahim, one of the country’s leading 
thinkers on Islamic monotheism, had often claimed that Ames, Iowa, was a 
microcosmic, or an exemplar, of an Islamic state. Of course, he understood well 
that this small Midwestern city was part of the United States, which is in no 
formal or informal sense regarded as being administered on the basis of Islamic 
sharia (law). 

On one occasion, Mohammad Natsir, the former premier and leader of the Islamic 
party Masyumi, who became one of the principal advocates to the idea of Islam 
as the basis of state, considered the US a Christian nation — something that 
wasn’t that difficult to accept especially during the presidency of George 
W. Bush. This is notwithstanding the fact that many students of American 
society and politics tend to see the US as a secular (democratic) state, where 
it is often perceived that the affairs of the state and religion are separated. 

But Imaddudin did not see Ames in the light of religious formality. Being a 
former student of Iowa State University for so many years, he knew well that no 
reference to Islam had ever been made in Ames’ day-to-day social, economic and 
political practices. Instead, recollecting my interview with him a long time 
ago when I was conducting my dissertation research, he weighed the day-to-day 
or regular practices of the people in Ames and regarded these as his parameters 
to judge this city as an Islamic abode. In doing so, he treated trust and 
justice as the two most important areas of reference.

Undoubtedly, he was so impressed by the fact that the people of Ames did not 
have to lock their houses when they were not at home, and yet no one in the 
community trespassed. Similarly, grocery workers would always be willing to 
exchange unsatisfactory goods or merchandise that was bought by customers — 
including broken eggs.

Trust and justice that had made the life in Ames so peaceful and secure was the 
key requirements he cited to call it Islamic. The realization of the principle 
of trust and justice in the people of Ames’ daily activities was for him a 
translation of Islamic sharia.

Imaddudin’s perception of Islamicity was comparable to that of Nurcholish 
Madjid, another prominent Muslim thinker. 

Both the Muslim intellectuals saw Islam beyond sharia, and beyond its textual 
appearances. 
Given the universal values of 
Islam (or any religions for that matter), they emphasized more the substantive 
elements of Islam. This was the reason why Imaddudin and Nurcholish were of the 
opinion that as long as a state adheres to the principle of trust and justice, 
and practices the substantive values of Islamic teachings, it suffices for them 
to be regarded as Islamic. Under such circumstances, the formal adoption of 
Islam as a referent point is not terribly important. 

In light of what has been presented, the study mentioned above saw religiosity 
or Islamicity more in a substantive than a formal or legal sense. Given the 
evaluation of the study, which puts many Islamic countries at lower ranks 
compared to their non-Muslim counterparts, it can be suggested that even in 
Muslim states, the day-to-day practices of their citizens do not always conform 
to or remain in accordance with Islamic teachings. 

In the meantime, the day-to-day practice of non-Muslim countries does not 
necessarily contradict Islamic doctrines. In fact, as demonstrated by New 
Zealand, the day-to-day practices of its citizens can be viewed as Islamic.

Had Imaddudin and Nurcholish remained alive, they would have definitely shared 
this rejoinder.

The writer is dean of the School of Social and Political Sciences at the State 
Islamic University in Jakarta.


 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke