Korupsi Cek Perjalanan
Memburu Cukong Cek Perjalanan
| Heru Margianto | Rabu, 8 Februari 2012 | 05:33 WIB 
 KOMPAS/PRIYOMBODO dan LUCKY PRANSISKA Miranda Goeltom (kiri) dan Nunun 
Nurbaeti (kanan). 


KOMPAS.com — Menjelang akhir jabatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 
jilid II memberi kejutan dengan menangkap Nunun Nurbaeti di tempat 
persembunyiannya di Bangkok, Thailand. Penangkapan Nunun disusul penetapan 
Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka oleh pimpinan KPK berikutnya. 

Dua hal itu menjadi terobosan terbesar KPK dalam menangani kasus dugaan suap 
cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 
2004. Meskipun demikian, penangkapan Nunun dan penetapan Miranda sebagai 
tersangka tetap menyisakan pertanyaan besar. Siapa cukong cek perjalanan itu? 
Duit siapa yang dipakai untuk membeli 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 
miliar yang mengalir ke anggota DPR 1999-2004? 

Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo, mantan anak buah Nunun, seusai 
diperiksa penyidik KPK pada 9 Januari mengatakan tidak percaya bahwa uang untuk 
membeli cek itu milik Nunun. 

Sementara Agus Condro, salah satu terpidana kasus ini yang sudah bebas, 
mengatakan, tidak masuk akal jika uang itu milik Miranda. Gaji Miranda sebagai 
Deputi Gubernur BI selama lima tahun tak cukup untuk membeli cek-cek itu. 
”Kalau dari penghasilan, tak mungkin, pasti menombok,” ujarnya. 

Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry Budi Santoso dalam 
sidang pada 5 Mei 2011 mengatakan, pada 2004, Direktur Utama PT First Mujur 
Plantation and Industry Hidayat Lukman bekerja sama dengan Ferry Yen untuk 
membeli lahan sawit. Namun, karena tidak memiliki dana tunai, PT First Mujur 
Plantation and Industry mengajukan kredit ke Bank Artha Graha. 

Saat dana cair, Ferry minta dana Rp 24 miliar diubah dalam bentuk cek 
perjalanan pecahan Rp 50 juta. Karena tak menerbitkan cek perjalanan, Bank 
Artha Graha memesan ke Bank BII. Cek itu lantas diserahkan kepada Ferry. Namun, 
riwayat cek perjalanan seolah berhenti di sini karena Ferry meninggal pada 
2007, sebagaimana disebutkan Budi ketika bersaksi untuk terdakwa Dudhie Makmun 
Murod pada 12 April 2010. 

”Saya baru tahu cek itu sampai ke anggota DPR saat kasus ini ramai di media,” 
kata Budi waktu itu. Ferry sempat mencicilnya ke PT First Mujur Plantation and 
Industry. ”Tetapi, baru Rp 13 miliar, dia meninggal,” ujarnya (Kompas, 
13/4/2010). 

Bagaimana cek itu sampai ke tangan Nunun untuk diserahkan kepada anggota DPR, 
hal itu juga masih misteri. Ketika bersaksi di persidangan, Arie Malangjudo 
mengaku memberikan cek perjalanan ke anggota DPR atas perintah Nunun. Arie 
adalah mantan Direktur PT Wahana Esa Sejati yang dimiliki Nunun. 

Namun, baik Nunun maupun Miranda mengaku tak tahu asal dana untuk membeli cek 
perjalanan itu. Ketua KPK sebelum Nunun tertangkap, Busyro Muqoddas, secara 
tidak langsung pernah mengungkapkan keterlibatan pengusaha besar dalam kasus 
ini. Busyro menyebut, selama di luar negeri, Nunun dilindungi oleh kekuatan 
besar. 

Menurut mantan Ketua PPATK Yunus Husein, KPK harus mencari kemungkinan 
pihak-pihak yang diuntungkan dengan kebijakan Miranda saat menjabat, termasuk 
bank-bank bermasalah. KPK juga harus mendalami sejumlah kejanggalan dari 
keterangan Budi Santoso yang kurang didalami penyidik. 

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK masih mengembangkan kasus ini. Untuk 
menelusuri asal cek perjalanan itu, KPK memeriksa pihak Artha Graha dan sejumah 
bos PT First Mujur Plantation and Industry. (Prasetyo Eko P)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke