http://www.lampungpost.com/buras/24114-setiap-orang-diancam-pidana-uu-zakat-baru.html


      Setiap Orang' Diancam Pidana UU Zakat Baru!        


      Rabu, 08 February 2012 00:10  

      "JADI pusing membaca UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 38 
berbunyi, 'Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat 
melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin 
pejabat yang berwenang," ujar Umar. "Pelanggaran pasal itu diatur dalam 
Ketentuan Pidana, Pasal 41, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum 
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana 
kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta!" 

      "Untuk amil zakat tradisional dalam masyarakat di masjid atau guru ngaji, 
bagaimana?" tanya Amir.
      "Secara eksplisit tak disebut UU itu!" jawab Umar. "Berarti masuk 'setiap 
orang' jika jadi amil zakat diancam pidana! Karena Pasal 17 berbunyi 'Untuk 
membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan 
pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ."
      "Apa pula itu Baznas dan LAZ?" kejar Amir.


      "Baznas itu Badan Amil Zakat Nasional, lembaga pemerintah nonstruktural 
yang mengelola zakat nasional, di daerah Baznas provinsi dan Baznas 
kabupaten/kota! Anggota Baznas diseleksi DPR, diangkat dan bertanggung jawab 
pada Presiden!" jelas Umar. "LAZ, Lembaga Amil Zakat bentukan masyarakat dengan 
syarat berat!" Seberat apa syaratnya?" tanya Amir

      .
      "Syaratnya, Pasal 18, (1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri 
atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri," jawab Umar. "(2) Izin sebagaimana 
dimaksud pada Ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling 
sedikit: a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola 
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b. berbentuk lembaga berbadan hukum; c. 
men-dapat rekomendasi dari Baznas; d. memiliki pengawas syariat; e. memiliki 
kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; 
f. bersifat nirlaba; g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi 
kesejahteraan umat; dan h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara 
berkala. Lalu Pasal 19, LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, 
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas 
secara berkala."


      "Berarti selain pajak, zakat juga secara nasional ditangani pemerintah!" 
timpal Amir. "Kalau pajak penerimaan dan penyalurannya sering kurang beres, apa 
zakat juga mau diperlakukan serupa?"
      "Jangan suuzan!" tegas Umar. "Bahwa amil zakat masjid-masjid pelosok akan 
sulit memenuhi syarat pembetukan LAZ, bisa jadi! Tapi pemerintah kan lazim, 
jika bisa dipersulit, kenapa dipermudah?" *** 
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke