http://www.lampungpost.com/opini/24033-korupsi-dan-pembodohan-publik.html
Korupsi dan Pembodohan Publik
Selasa, 07 February 2012 06:05
Umbu T.W. Pariangu
Dosen Fisipol
Universitas Nusa Cendana Kupang
TUJUH tahun rakyat Indonesia berharap negara ini bersih dari korupsi,
tetapi tampaknya makin hari kasus korupsi makin mencuat dan kian tak tersentuh
hukum. Janji Ketua KPK Abraham Samad untuk mengumumkan tersangka baru dalam
kasus wisma atlet pun baru dilakukan setelah timbul berbagai desakan dari
publik. Bahkan, tersiar kabar di internal KPK sempat terjadi "perpecahan"
pendapat soal penetapan status tersangka terhadap Anas Urbaningrum dan Andi
Mallarangeng pada Senin (23-1).
Tak bisa ditampik bahwa rakyat dari hari-kehari makin pesimistis terhadap
kinerja lembaga yang dibentuk di zaman Presiden Megawati ini. Masyarakat
skeptis karena koruptor terus membela diri, termasuk dengan mengeluarkan
kebijakan penting yang menyandera hak-hak rakyat. Padahal, antara korupsi yang
eksesif dan kemelaratan rakyat memiliki kausalitasnya (Fredericson & Ghere,
2005). Banyak anggaran publik masuk ke saku elite yang berkonspirasi dengan
pemodal.
Korupsi merasuki kohesivitas sosial dan menghancurkan solidaritas yang
tengah dibutuhkan untuk menyinergikan masyarakat-negara dalam memperjuangkan
demokrasi politik-ekonomi bermartabat. Korupsi membunuh masa depan bangsa
sekaligus menjadi masa depan bagi koruptor. Ia bak vampir pengisap darah rakyat
seperti 900 ribu balita Indonesia yang terkena gizi buruk karena biaya
pembangunan kesehatan lebih banyak dikorupsi.
Artikulasi Kekuasaan
Negara yang minimalis dalam menciptakan mekanisme pemberantasan korupsi
menjadi penanda negara gagal membentuk peradabannya (Frederic, 2005). Dengan
sinyalemen ada kekuatan besar yang memproteksi jaringan korupsi sebagaimana
diisyaratkan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, membenarkan pernyataan bahwa
kita perlu proses dan kesabaran untuk melawan kejahatan sistemik korupsi.
Namun, penantian dalam konteks target juga memerlukan keterukuran yang menandai
progresivitas sebuah gerakan perlawanan.
Becermin dari indeks persepsi korupsi dan wajah integritas pelayanan
publik kita yang tidak menunjukkan kemajuan berarti, tentu rakyat skeptik,
benarkah korupsi telah menjadi musuh bersama pemerintah? Jangan-jangan
penegakan hukum hanyalah artikulasi kekuasaan belaka. Ia hanya alat propaganda
kekuasaan untuk mengemas pencitraan (Hardiman, 2009:141).
Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengatakan rakyat dan media massa
dengan talkshow-nya sering berpuluh langkah lebih cepat dibandingkan KPK yang
berpengalaman menangani kasus korupsi. Rakyat dan media massa selalu buru-buru
mengarahkan vonis bersalah kepada seseorang meskipun itu tak semudah yang
dibayangkan. Sebab, segala tuduhan harus disertai alat bukti akurat. Apologi
ini wajar saja.
Akan tetapi, menjadikan apologi ini sebagai dasar membungkus
ketidakberanian KPK menebang pohon koruptor hanyalah siasat pembodohan bagi
publik. KPK sudah mestinya bisa dibuktikan melalui ukuran kinerjanya: berapa
menteri yang berhasil dipenjarakan, berapa kasus besar yang tuntas, dan berapa
uang yang dikembalikan ke kas negara.
Kasus Century, misalnya, sebelumnya pimpinan KPK menyatakan tidak cukup
bukti membawanya ke ranah pidana. Namun, itu terbantah ketika pimpinan KPK yang
baru menemukan bukti-bukti baru di balik kasus senilai Rp6,7 triliun itu. Jika
mengacu pada kinerja KPK yang memiliki standar kerja baku, mestinya konspirasi
Century sudah dapat dibongkar dari awal.
Dalam kasus cek pelawat, misalnya, para politisi penerima suap telah
dijebloskan ke penjara, bahkan di antaranya sudah dibebaskan. Namun, untuk
menjerat siapa aktor di balik penyuapan itu, KPK kelimpungan. Masyarakat yakin
ada peran kekuatan besar yang ikut menskenariokan jalannya penanganan kasus
korupsi yang melibatkan aktor-aktor prominen di lingkaran kekuasaan.
Imajinasi Hukum
Hukum tidak sebatas aturan mati, tetapi menjadi inspirasi aparat untuk
berimajinasi melawan segala bentuk ketidakdilan. Level imajinasi hukum lebih
tinggi daripada sekadar logika dan rasionalitas hukum. Rasionalitas hukum
sebatas menerjemahkan pasal-pasal ke dalam penafsiran baku tanpa memerhatikan
zeit geist dinamika sosial.
Sedangkan imajinasi hukum memberi peluang improvisasi dan interpretasi
sekaligus mencari strategi inspiratif yang membangkitkan dukungan sosial untuk
melawan korupsi. Kalau ini dijalankan, hukum tidak mungkin mati melawan
hegemoni politik. Imajinasi spirit penegak hukum akan menjadi pisau yang tajam
untuk "memenggal" kepala koruptor (Haris, 2007).
Aparat hukum, terlebih KPK, harus menegakkan hukum dengan spirit yang
lebih imajinatif dari sekadar dogmatisme hukum. Presiden pun harus tegas dan
berani mengerahkan aparatnya untuk membongkar dan mereduksi kejahiliahan
korupsi. Meskipun KPK lembaga independen, Presiden perlu terus membangun
komunikasi intensif dengan lembaga superbodi ini guna menciptakan kesamaan
spirit dan langkah eliminasi korupsi. (*)
[Non-text portions of this message have been removed]