http://www.lampungpost.com/opini/24033-korupsi-dan-pembodohan-publik.html


      Korupsi dan Pembodohan Publik        
      Selasa, 07 February 2012 06:05  
      Umbu T.W. Pariangu

      Dosen Fisipol 

      Universitas Nusa Cendana Kupang



      TUJUH tahun rakyat Indonesia berharap negara ini bersih dari korupsi, 
tetapi tampaknya makin hari kasus korupsi makin mencuat dan kian tak tersentuh 
hukum. Janji Ketua KPK Abraham Samad untuk mengumumkan tersangka baru dalam 
kasus wisma atlet pun baru dilakukan setelah timbul berbagai desakan dari 
publik. Bahkan, tersiar kabar di internal KPK sempat terjadi "perpecahan" 
pendapat soal penetapan status tersangka terhadap Anas Urbaningrum dan Andi 
Mallarangeng pada Senin (23-1).

      Tak bisa ditampik bahwa rakyat dari hari-kehari makin pesimistis terhadap 
kinerja lembaga yang dibentuk di zaman Presiden Megawati ini. Masyarakat 
skeptis karena koruptor terus membela diri, termasuk dengan mengeluarkan 
kebijakan penting yang menyandera hak-hak rakyat. Padahal, antara korupsi yang 
eksesif dan kemelaratan rakyat memiliki kausalitasnya (Fredericson & Ghere, 
2005). Banyak anggaran publik masuk ke saku elite yang berkonspirasi dengan 
pemodal.

      Korupsi merasuki kohesivitas sosial dan menghancurkan solidaritas yang 
tengah dibutuhkan untuk menyinergikan masyarakat-negara dalam memperjuangkan 
demokrasi politik-ekonomi bermartabat. Korupsi membunuh masa depan bangsa 
sekaligus menjadi masa depan bagi koruptor. Ia bak vampir pengisap darah rakyat 
seperti 900 ribu balita Indonesia yang terkena gizi buruk karena biaya 
pembangunan kesehatan lebih banyak dikorupsi.

      Artikulasi Kekuasaan

      Negara yang minimalis dalam menciptakan mekanisme pemberantasan korupsi 
menjadi penanda negara gagal membentuk peradabannya (Frederic, 2005). Dengan 
sinyalemen ada kekuatan besar yang memproteksi jaringan korupsi sebagaimana 
diisyaratkan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, membenarkan pernyataan bahwa 
kita perlu proses dan kesabaran untuk melawan kejahatan sistemik korupsi. 
Namun, penantian dalam konteks target juga memerlukan keterukuran yang menandai 
progresivitas sebuah gerakan perlawanan.

      Becermin dari indeks persepsi korupsi dan wajah integritas pelayanan 
publik kita yang tidak menunjukkan kemajuan berarti, tentu rakyat skeptik, 
benarkah korupsi telah menjadi musuh bersama pemerintah? Jangan-jangan 
penegakan hukum hanyalah artikulasi kekuasaan belaka. Ia hanya alat propaganda 
kekuasaan untuk mengemas pencitraan (Hardiman, 2009:141).

      Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengatakan rakyat dan media massa 
dengan talkshow-nya sering berpuluh langkah lebih cepat dibandingkan KPK yang 
berpengalaman menangani kasus korupsi. Rakyat dan media massa selalu buru-buru 
mengarahkan vonis bersalah kepada seseorang meskipun itu tak semudah yang 
dibayangkan. Sebab, segala tuduhan harus disertai alat bukti akurat. Apologi 
ini wajar saja.

      Akan tetapi, menjadikan apologi ini sebagai dasar membungkus 
ketidakberanian KPK menebang pohon koruptor hanyalah siasat pembodohan bagi 
publik. KPK sudah mestinya bisa dibuktikan melalui ukuran kinerjanya: berapa 
menteri yang berhasil dipenjarakan, berapa kasus besar yang tuntas, dan berapa 
uang yang dikembalikan ke kas negara.

      Kasus Century, misalnya, sebelumnya pimpinan KPK menyatakan tidak cukup 
bukti membawanya ke ranah pidana. Namun, itu terbantah ketika pimpinan KPK yang 
baru menemukan bukti-bukti baru di balik kasus senilai Rp6,7 triliun itu. Jika 
mengacu pada kinerja KPK yang memiliki standar kerja baku, mestinya konspirasi 
Century sudah dapat dibongkar dari awal.

      Dalam kasus cek pelawat, misalnya, para politisi penerima suap telah 
dijebloskan ke penjara, bahkan di antaranya sudah dibebaskan. Namun, untuk 
menjerat siapa aktor di balik penyuapan itu, KPK kelimpungan. Masyarakat yakin 
ada peran kekuatan besar yang ikut menskenariokan jalannya penanganan kasus 
korupsi yang melibatkan aktor-aktor prominen di lingkaran kekuasaan.

      Imajinasi Hukum

      Hukum tidak sebatas aturan mati, tetapi menjadi inspirasi aparat untuk 
berimajinasi melawan segala bentuk ketidakdilan. Level imajinasi hukum lebih 
tinggi daripada sekadar logika dan rasionalitas hukum. Rasionalitas hukum 
sebatas menerjemahkan pasal-pasal ke dalam penafsiran baku tanpa memerhatikan 
zeit geist dinamika sosial.

      Sedangkan imajinasi hukum memberi peluang improvisasi dan interpretasi 
sekaligus mencari strategi inspiratif yang membangkitkan dukungan sosial untuk 
melawan korupsi. Kalau ini dijalankan, hukum tidak mungkin mati melawan 
hegemoni politik. Imajinasi spirit penegak hukum akan menjadi pisau yang tajam 
untuk "memenggal" kepala koruptor (Haris, 2007).

      Aparat hukum, terlebih KPK, harus menegakkan hukum dengan spirit yang 
lebih imajinatif dari sekadar dogmatisme hukum. Presiden pun harus tegas dan 
berani mengerahkan aparatnya untuk membongkar dan mereduksi kejahiliahan 
korupsi. Meskipun KPK lembaga independen, Presiden perlu terus membangun 
komunikasi intensif dengan lembaga superbodi ini guna menciptakan kesamaan 
spirit dan langkah eliminasi korupsi. (*)
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke