Cuman pasir aja kok. Kasihan Singapura, negeri mereka sempit dan kecil, biarkan 
mereka memperluas negerinya hingga mepet dengan Indonesia supaya bisa jalan 
kaki ke Singapura. Kalau kecolongan mas seperti yang dialami orang Papua, nah, 
itu baru jadi urusan undang-undang Internasional. Pasir aja kok repot. Mending 
kecolongan pasir daripada negeri jadi padang pasir karena dikorup.Kasi 
Singapura pasir secara gratis seberapa mereka inginkan . Dunia ini penuh pasir, 
di bawah laut isinya pasir melulu.


  ----- Original Message ----- 
  From: Bima Bhakti Group Indonesia 
  To: [email protected] 
  Sent: Saturday, February 04, 2012 10:45 PM
  Subject: [inti-net] Waduh! Pasir Indonesia Diselundupkan ke Singapura


    
  Waduh! Pasir Indonesia Diselundupkan ke Singapura  

  Jakarta - Sampai saat ini kegiatan penyelundupan pasir Indonesia ke Singapura 
masih terjadi. Pihak Bea Cukai di Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 
5.000 metrik ton.

  Menurut keterangan Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau yang dikutip dari situs 
Kemenkeu, Jumat (3/2/2012), penggagalan penyelundupan dilakukan Kamis 
(2/2/2012) di perairan internasional antara Nongsa, Indonesia dan Changi, 
Singapura.

  Kala itu, Kapal Patroli BC 9004 yang sedang berpatroli dengan tujuan ke 
Singapura berhasil menangkap Tugboat Sea Glory 8 (berbendera Singapura) yang 
menarik Tongkang Victory 19 (berbendera Singapura) dari Kijang, Bintan, 
Indonesia menuju Singapura.

  Kerugian negara akibat tindak penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 
1.050.000.000 dan kerugian imaterial berupa perusakan lingkungan hidup dan 
ekosistem alam.

  Modus yang dilakukan adalah mengekspor tanpa dokumen, mengangkut tanpa 
manifes dan memuat barang ekspor tanpa izin. Sesuai pasal 102A Undang-Undang 
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 
tentang Kepabeanan, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, 
memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin pejabat Bea dan Cukai, 
mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah, diancam dengan 
pidana penjara paling singkat 1 tahun, pidana penjara paling lama 10 tahun 
serta denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

  Saat ini, kapal, muatan, nakhoda dan enam Anak Buah Kapal (ABK) telah ditarik 
ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses 
penyidikan.

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke