Refl:  Ini bukan masalah baru. Lihat saja pada masa kekuasaan Soeharto. 
Berkali-kali beliau dipilih menjadi presiden NKRI, sekalipun sudah diketahui 
jago korupsi.  Kemudian ada kasus terkenal yaitu korupsi Bulog dimana Akbar 
Tanjung dijatuhi hukuman penjara satu tahun. Tetapi, Akbar pintar. Setelah 
dijatuhi hukuman penjara, langsung pergi melakukan ibadah haji dan rupanya 
setelah bergumul di bukit Arafat maka kejahatan korupsinya diampuni. Dan oleh 
karena itu setelah kembali dari ibadah suci tsb  beliau tetap  bertahta di DPR. 
Kedua contoh ini boleh dibilang ekstrim. Tetapi, yang tidak ekstrim sangat 
banyak. Contohnya tidak masuk kerja atau tidur waktu persidangan etc, setuju 
pemjual asset negara dibawah harga pasar (tankers). Ini korupsi mungkin 
kecil-kecilan, tetapi kalau dijumlahkan, pasti hasilnya seperti bukit gunung 
Ararat.  

Narapidana tentu saja boleh mencalonkan diri untuk dipilih selama tidak 
kehilangan hak kewarganegaraannya, yaitu hak dipilih dan memilih. Semua ini 
terserah kepada para pemilih  untuk memilih siapa saja yang mereka kehendaki, 
mau pilih dan diperintahi oleh koruptor, boleh! Mau pilih garong atau raja 
copet adalah hak mereka. jadi monggo-monggo, plissss plisss, it’s the  choice 
of destiny.

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/02/10/ArticleHtmls/EDITORIAL-Jika-Koruptor-Boleh-Dipilih-10022012003012.shtml?Mode=0

EDITORIAL Jika Koruptor Boleh Dipilih


Keinginan sebagian politikus Senayan untuk memperbolehkan bekas narapidana 
korupsi menjadi calon legislator amat merisaukan. Kendati hak pilih warga 
negara dijamin oleh konstitusi, langkah ini tidaklah menguntungkan bagi upaya 
pemberantasan korupsi. 
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum DPR bahkan telah melangkah 
lebih jauh. Mereka sepakat memasukkan aturan yang pro-koruptor itu dalam RUU 
Pemilu. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 
Maret 2009 membuka kemungkinan itu. Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan 
Robertus, seorang bekas terpidana kasus pembunuhan, terhadap Undang-Undang 
Pemilu Legislatif dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. 

Robertus menggugat aturan tentang larangan dipilih dalam kedua undang-undang 
itu, khususnya pasal yang mengatur larangan bagi seseorang yang pernah divonis 
bersalah dalam perkara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ini 
merugikan dirinya lantaran ia pernah divonis sembilan tahun penjara. 

Majelis hakim konstitusi akhirnya merevisi pasal larangan bagi bekas 
narapidana. Menurut putusan MK, pasal itu konstitusional asalkan, antara lain, 
tidak diberlakukan bagi jabatan publik yang dipilih, berlaku dalam jangka waktu 
hanya lima tahun setelah menjalani hukuman, atau dikecualikan bagi narapidana 
yang mengaku secara terbuka dan meminta maaf. 

DPR sebetulnya tidak harus membabi-buta mengikuti putusan MK tersebut, terutama 
untuk bekas narapidana korupsi. Apalagi Mahkamah juga tidak konsisten. 

Sebelumnya, pada 2007, MK jelas menolak uji materi terhadap pasal serupa. Entah 
kenapa, lembaga ini kemudian mengabulkan permohonan Robertus dengan sejumlah 
syarat itu. 

Hak memilih dan dipilih memang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Tapi hak 
ini tidak termasuk hak yang tak boleh dikurangi. Pembatasan hak bisa dilakukan 
untuk kepentingan yang lebih tinggi, seperti memerangi korupsi, melindungi 
moral publik, atau untuk kepentingan negara yang lain. Bukankah memberi syarat 
bahwa calon legislator harus memenuhi tingkat pendidikan tertentu sebetulnya 
juga pembatasan hak? MK menganggap pembatasan hak secara sementara—lima tahun 
setelah menjalani hukuman boleh dipilih dalam pemilu—tidaklah melanggar 
konstitusi. 

Bagaimana bila DPR memperpanjang waktu jeda ini, misalnya menjadi 20 atau 
bahkan 30 tahun setelah menjalani hukum? Sungguh lucu bila kelak perbedaan 
waktu ini akan dianggap sebagai faktor yang melanggar konstitusi oleh MK. 

Itu sebabnya, DPR tidak perlu mengikuti secara kaku putusan itu. Soalnya, jika 
dipatuhi, betapa enaknya koruptor di negeri ini. Mereka umumnya hanya menjalani 
hukuman satu sampai lima tahun. Karena harta mereka tidak disita, mereka pun 
masih kaya-raya. Dengan duit ini, bekas koruptor mampu membeli suara rakyat, 
lalu tampil lagi di DPR atau menjadi pejabat penting. 

Putusan MK itu sebetulnya justru merupakan ujian bagi kalangan DPR. Mereka 
mesti membuat rumusan pasal yang tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi, 
tanpa harus melanggar konstitusi. Lain halnya jika politikus Senayan 
memanfaatkan peluang tersebut untuk membela para koruptor yang sebagian 
rekanrekan mereka sendiri. ● 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke