http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/02/10/ArticleHtmls/Calon-Legislator-Perempuan-Diusulkan-Dapat-Nomor-Peci-10022012006012.shtml?Mode=0


Calon Legislator Perempuan Diusulkan Dapat Nomor Peci 
JAKARTA 


Para aktivis perempuan mendesak Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang 
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat menyusun pasal perlakuan khusus kepada 
calon legislator perempuan. Hal itu penting guna memperkuat keterwakilan 30 
persen perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, maupun 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 
Wakil Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas 
Perempuan), Masruchah, mengusulkan agar calon legislator perempuan mendapat 
nomor peci supaya kans mereka terpilih lebih besar pada pemilihan umum 2014. 
“Perempuan pada nomor urut teratas, nomor satu atau dua,”ujar Masruchah dalam 
diskusi di kantornya di Jakarta kemarin. 

Selain nomor urut teratas, Komnas Perempuan meminta pemenuhan calon legislator 
perempuan pada daftar calon di setiap daerah pemilihan minimal 30 persen 
perempuan di setiap daerah pemilihan di semua tingkatan. Partai politik yang 
tidak melaksanakannya harus dikenai sanksi. 

Pegiat Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardhani, 
menambahkan, ada dua perubahan pasal yang diusulkan para aktivis perempuan, 
yaitu Pasal 53 dan 55 dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 itu. Dalam Pasal 
53 ia mengusulkan agar kalimat “memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan 
perempuan” diubah menjadi “wajib memuat sekurang-kurangnya 30 persen 
keterwakilan perempuan”. 

Ketua Kaukus Perempuan Parlemen RI, Andi Timo Pangerang, mengatakan akan 
memperjuangkan usulan itu. Meski begitu, kata dia, topik ini akan menjadi 
perdebatan alot dalam pembahasan revisi undang-undang. “Pasti ada banyak reaksi 
pro dan kontra, tapi harus kita perjuangkan,”ujar politisi dari Partai Demokrat 
ini. 

Peneliti senior Centre for Electoral Reform, Refly Harun, menilai politik 
feminin dengan jumlah anggota parlemen perempuan lebih banyak akan membuat 
lembaga legislatif lebih akuntabel.“Permasalahan tidak bisa didasarkan pada 
gender, tapi bisa dicoba,”ujarnya.● MUNAWWAROH | FRANSISCO ROSARIANS 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke