Pengusaha Cabut Gugatan UMK ke PTUN

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya sepakat 
mencabut gugatan atas revisi Surat Keputusan Gubernur Banten di Pengadilan Tata 
Usaha Negara. Dengan pencabutan itu, langsung diberlakukan penerapan upah 
minimum kabupaten sesuai dengan revisi Gubernur. Demikian salah satu keputusan 
hasil pertemuan yang digelar pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di 
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kemarin.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, pertemuan 
tersebut menghasilkan enam keputusan. Salah satunya, Apindo mencabut gugatan. 
Pertemuan difasilitasi pemerintah dengan melibatkan pengusaha dan perwakilan 
pekerja. Acara berlangsung di kantor Kementerian Tenaga Kerja.

Keputusan itu, menurut Muhaimin, selain Apindo mencabut gugatan dalam tempo 
satu minggu, juga Surat Keputusan Gubernur menjadi rujukan upah minimum 
kabupaten, perusahaan yang tidak mampu membayar boleh mengajukan penangguhan, 
dan semua pihak mengedepankan dialog bila ada masalah upah.

Penangguhan, kata Muhaimin, hanya diberikan kepada perusahaan yang benar-benar 
tidak mampu. "Ini untuk menghormati kemampuan perusahaan yang kapasitas 
produksinya memang kecil,” kata Muhaimin.

Pertemuan sempat ricuh karena para buruh menginginkan Menteri Muhaimin menemui 
mereka. Alasannya, para buruh datang ke Kementerian atas undangan Menteri. 
Dengan demikian, sebagai tuan rumah, Muhaimin seharusnya menemui para tamunya.

Pertemuan digelar terkait dengan ancaman buruh di Tangerang untuk memblokade 
jalan tol jika Apindo tak mencabut gugatannya ke PTUN. Sebelumnya, Gubernur 
Banten Atut Chosiyah merevisi upah regional Kabupaten Tangerang dan penetapan 
upah sektoral menjadi Rp 1.527.000 dari Rp 1.379.000. Apindo menilai revisi SK 
tidak melalui mekanisme penetapan upah.

Ketua Apindo Bidang Pengupahan Hariyadi B. Sukamdani menyatakan pengusaha 
mengalah atas desakan pemerintah. "Pemerintah tidak sanggup mengatasi situasi, 
kami diminta mengalah,” ujarnya kepada Tempo kemarin.

Menurut dia, meski mengalah, ada beberapa komitmen yang harus dipenuhi. 
Misalnya, pemerintah harus memberikan fasilitas penangguhan kepada perusahaan 
yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur. 
Pemerintah menjamin wibawa Dewan Pengupahan. "Artinya, kalau keputusan upah 
sudah dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, jangan diubah lagi.”

Sebaliknya, pengurus Aliansi Buruh Serikat Pekerja Kota Tangerang, Sasmita, 
menilai kesepakatan yang dibuat bersama pengusaha belum maksimal bagi buruh. 
“Karena masih adanya penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten,” ujarnya.

Di Istana Kepresidenan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta tidak ada 
pihak mana pun menunggangi isu buruh untuk kepentingan apa pun. "Saya harap 
tidak ada kepentingan selain kepentingan para pekerja,” ujarnya kemarin.

ALI NY | AYU PRIMA SANDI | GADI MAKITAN | MITRA TARIGAN

Kirim email ke