Negeri Surga Limbah Beracun Dunia 
http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/8026-negeri-surga-limbah-beracun-dunia
 
Pihak Bea Cukai menahan 113 kontainer asal Inggris dan Belanda yang memuat 
limbah beracun. Masuknya limbah-limbah B3 itu makin memperkuat dugaan bahwa 
Indonesia menjadi negara tujuan akhir pembuangan limbah B3 dari negara-negara 
Eropa, Asia, dan Amerika Serikat yang dikoordinasi mafia internasional. 
Dampaknya terhadap kerusakan lingkungan sudah nyata. ---

Dengan suara lantang, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memerintahkan seorang 
petugas Bea Cukai membuka sebuah kontainer yang mencurigakan. "Coba ceritakan 
ada apa dengan kontainer ini," katanya. Sang petugas pun membuka segel 
kontainer dimaksud. Perlahan pintu kontainer terbuka dan tampaklah 
potongan-potongan besi beraneka bentuk.

Masalahnya, potongan-potongan besi itu tampak kotor dan terlumuri sisa-sisa 
tanah, zat kimia berupa serbuk warna putih, dan cairan pekat kehitaman seperti 
aspal. Tercium bau menyengat. Agus segera mengenakan masker. Kecurigaan pun 
semakin menebal. Isi kontainer berkapasitas 20 feet yang jumlahnya mencapai 113 
unit itu adalah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Sesuai dengan isi dokumen impor, pemilik kontainer yang berisi limbah B3 itu 
adalah PT Hwang Hook Steel (HHS). Perusahaan yang beralamat di Kawasan Industri 
Modern Cikande, Serang, Banten, ini memang bergerak di bidang impor logam-logam 
bekas. Perusahaan ini mengantongi izin impor limbah dari Kementerian 
Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup. "Hanya saja, izin itu untuk 
mengimpor limbah non-B3," kata Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, 
kepada GATRA.

PT HHS mendatangkan limbah-limbah metal untuk diolah menjadi berbagai jenis 
barang kebutuhan. Limbah besi itu dipasok dari perusahaan bernama W.R Fibers 
Inc, yang beralamat di 1330 Valley Vista DR, Diamond Bar, California, Amerika 
Serikat. Namun barang itu tak dikirim langsung dari Amerika, melainkan lewat 
Pelabuhan Rotterdam, Belanda, dan Felixstowe di Inggris. Rinciannya, 24 
kontainer masuk dari Rotterdam dan 89 kontainer dari Inggris.

Barang-barang itu masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 10 Januari lalu. 
Namun dokumen impornya sejak awal menimbulkan kecurigaan. Diduga, W.R Fibers 
Inc adalah perusahaan fiktif dan kerap dipakai untuk mengirim limbah B3 ke 
negara-negara berkembang. Karenanya, pihak Bea Cukai segera mengarahkan 
kontainer itu ke jalur merah untuk diperiksa.

Dari pemeriksaan itu diketahui, scrap logam yang diimpor ternyata mengandung 
limbah B3. Masnellyarti Hilman, Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) 
Bidang Pengelolaan B3, Limbah, dan Sampah, mengatakan bahwa di antara 
potongan-potongan logam yang diimpor itu terdapat beberapa bahan yang diduga 
berbahaya. Selain sampah kayu, plastik, ban bekas, juga terdapat cairan hitam 
seperti aspal dan serbuk warna putih.

Bahan-bahan itu, terutama aspal dan serbuk putih, menurut Masnellyarti, 
dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan. "Diduga mengandung zat yang bersifat 
karsinogenik yang bisa menyebabkan kanker," katanya kepada GATRA. Zat-zat itu 
kini masih diteliti pihak KLH, bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Balthazar Kambuaya memastikan, jika ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang 
terbukti bersalah akan dikenai tindakan tegas. "Penegakan hukum terkait limbah 
B3 harus tegas," katanya. Pihak-pihak yang terkait impor limbah B3 itu diduga 
melanggar beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 
2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Pasal 53 ayat 4 jo Pasal 102 huruf h jo 
Pasal 103 huruf a UU Kepabeanan.

Menurut Balthazar Kambuaya, jika terbukti, importir bisa terkena hukuman 
penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 milyar. Selain itu, izinnya 
juga terancam tak diperpanjang. Ia mengaku masih mendalami keterlibatan PT HHS 
dalam masalah ini. "Kemarin, ketika ditanya, mereka mengaku kaget, tetapi akan 
diperiksa apakah betul tidak tahu atau pura-pura tidak tahu," ujanya.

Sejauh ini, PT HHS selaku importir masih belum mau berkomentar atas masalah 
tersebut. Ketika GATRA bertandang ke sana, Selasa lalu, pihak keamanan 
perusahaan itu mengatakan bahwa pimpinan mereka tak ada di tempat. "Maaf, Mas, 
pimpinan lagi tugas ke luar kota," kata kepala keamanan bernama Sukisna kepada 
Ade Faizal Alami dari GATRA.

***

Dampak impor limbah B3 ini terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia sudah 
nyata. Berdasarkan catatan KLH, kejadian terbaru yang sedang diselidiki KLH 
adalah dugaan pencemaran timah hitam dari logam-logam bekas yang masuk ke 
Tegal, Jawa Tengah. Tegal memang sudah lama terkenal sebagai pusat kerajinan 
dari besi.

Hanya saja, diduga ada logam-logam bekas yang diimpor dari luar negeri yang 
mengandung timah hitam dalam kadar yang tinggi. "Sekarang ini ada satu 
kecamatan yang airnya semua tercemar timah hitam," kata Masnellyarti. KLH juga 
menemukan dua keluarga yang anak-anaknya cacat. "Di dalam darahnya memang 
ditemukan kadar timah hitam yang cukup tinggi dan logam lainnya," ia 
menambahkan.

Wajar jika pemerintah geram atas ulah Inggris dan Belanda yang dinilai tidak 
menaati Konvensi Basel. "Kami sangat menyesalkan sikap Inggris dan Belanda yang 
tidak menaati Basel Convention yang diratifikasi sendiri oleh dua negara itu 
guna menjadi acuan dalam ekspor-impor," ujar Agus Martowardojo.

Karena itu, pemerintah akan membawa masalah ini dengan menyampaikan surat 
terkait dengan importasi limbah B3 tersebut ke Kedutaan Besar Belanda dan 
Inggris. "Kami akan meminta penjelasan mengenai outward manifest dari pengirim 
barang tersebut," Agus menegaskan.

M. Agung Riyadi dan Rach Alida Bahaweres

(Laporan Utama Majalah GATRA edisi 18/13, terbit Kamis 2 Pebruari 2012)




Menangkal Limbah Racun 
Thursday, 02 February 2012 06:46 
Ketegasan hukum dalam kasus impor limbah B3 memang penting. Sebab ditengarai 
Indonesia menjadi tempat transit atau bahkan tujuan akhir pembuangan limbah B3 
dari negara-negara maju. Dengan pelabuhan samudra yang mencapai 2.000 dan 
dilewati beberapa pelayaran internasional, Indonesia rentan kemasukan limbah B3.

Meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel, upaya pembuangan limbah B3 
oleh negara maju sepertinya tak berkurang. Maklum, bisnis ini melibatkan uang 
dalam jumlah sangat besar. Nilai perdagangan limbah B3 di kawasan Asia 
ditengarai mencapai jutaan dolar Amerika setiap bulan. Sebagai gambaran, tarif 
pengolahan limbah, khususnya limbah B3, di negara-negara maju mencapai US$ 
5.000-US$ 10.000 per ton.

Tak mengherankan jika banyak negara maju keberatan melakukan pengelolaan sampah 
berbahaya itu di negeri mereka. Ongkosnya akan lebih murah jika mereka membuang 
sampah-sampah itu ke negara-negara berkembang atau miskin. Ongkos membuang 
limbah B3 ini diperkirakan hanya US$ 50-US$ 100 per ton.

Berdasarkan laporan Greenpeace tahun 2010, jaringan mafia pembuang limbah B3 di 
salah satu cabangnya seperti Italia saja beranggota 26 perusahaan. Mereka 
mengontrol peredaran sekitar 3.000 ton limbah B3 per hari, dengan total nilai 
US$ 4,8 juta. Banyak cara dilakukan sindikat ini untuk mengakali ketentuan 
Konvensi Basel, misalnya dengan memalsukan data pengapalan limbah atau dibuang 
secara diam-diam di tempat tertentu.

Jepang, misalnya, pernah dikritik habis-habisan karena mencoba mengakali 
konvensi itu dengan melakukan perdagangan limbah lewat payung kerja sama 
ekonomi. Jepang melakukan kerja sama dengan sejumlah negara Asia Tenggara, 
seperti Filipina dan Indonesia. Pemerintah Indonesia menandatangani program 
Indonesia-Japan Economic Partnership (IJEPA), Agustus 2007.

Perjanjian itu adalah kesepakatan menyangkut perdagangan bebas, investasi, dan 
kebijakan ekonomi khusus untuk Jepang. Masalahnya, dalam daftar barang-barang 
yang boleh diperdagangkan dimasukkan pula limbah B3, misalnya limbah bekas 
reaktor nuklir yang mengandung uranium, limbah kimia, dan limbah rumah sakit.

Deputy Menteri Lingkungan Hidup Masnellyarti mengatakan, aktivitas mafia limbah 
dengan target Indonesia biasanya meningkat setiap menjelang pemilihan umum atau 
pemilihan kepala daerah. "Mungkin mereka sudah mempelajari situasi politik dan 
budaya kita," katanya. Belanda merupakan salah satu pusat pengiriman limbah B3 
terbesar dengan tujuan Indonesia melalui Singapura. "Pernah kami cek pada waktu 
kami tahu memang ada yang dikembalikan ke Belanda, tetapi kemudian dia pindah 
ke Brussels," tuturnya.

Setelah ada kerja sama dengan Belgia, limbah B3 yang masuk dari Brussels bisa 
distop. Namun masalah lain muncul karena jaringan itu pindah ke beberapa negara 
Asia, seperti Jepang, Korea, dan Singapura. "Kami pernah mendapat limbah B3 
kiriman dari Singapura," kata Masnellyarti. Selain Eropa, ada pula limbah B3 
yang datang dari Amerika Serikat. "Amerika juga ada yang langsung ke kita, ada 
juga yang melewati Belanda," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah lewat Kepmenperindag Nomor 
520/MPP/Kep/8/2003 memang telah melarang total impor limbah B3. Peraturan ini, 
menurut Balthasar Kambuaya, sejauh ini efektif untuk menangkal kenakalan negara 
maju seperti Jepang yang mencoba mengakali Konvensi Basel dengan dalih kerja 
sama bilateral. "Mereka bisa menerima bahwa memasukkan limbah B3 ke Indonesia 
oleh hukum positif kita dilarang," katanya. (MAR, RAB)


Kirim email ke