soal kebebasan beragama telah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi karena 
telah diamanatkan oleh UUD 1945. Dua pasal dalam konstitusi menyoal hal 
tersebut. 

Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tegas menyatakan negara menjamin 
kebebasan beragama dan berkepercayaan. Bahkan, Pasal 28I UUD 1945 menegaskan 
kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 

Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan konstitusi telah menjamin kebebasan 
beragama sebagai prinsip yang sah. Hal ini mengimplikasikan suatu afirmasi 
nyata bahwa negara dalam kondisi apa pun, tidak boleh mengurangi hak kebebasan 
beragama sebagai hak intrinsik setiap warga negara. Dari sudut ini, kebebasan 
beragama sudah absolutely clear. 

NEGARA MENJAMIN KEBEBASAN BERAGAMA SETIAP UMAT TANPA TERKECUALI
SESUAI AMANAT UNDANG UNDANG DASAR 1945.

JIKA NEGARA DAN PEMERINTAH GAGAL MENJALANKAN AMANAT UUD 1945, MASIHKAH KITA 
HARUS MEMBAYAR PAJAK KEPADA NEGARA DAN PEMERINTAH ?
INGAT, AWASI PENGGUNAAN PAJAKNYA. PAJAK DIBAYAR UNTUK MENGGAJI PEJABAT DAN 
KARYAWAN PEGAWAI NEGERI YANG TUGASNYA MENGEMBAN UUD 1945.

IBARAT KARYAWAN, KALO KERJA GAK BECUS, APA MASIH DIGAJI ?






--- In [email protected], <SADAR@...> wrote:
>
> 260 Rumah Ibadah di Bekasi Terancam Disegel
> Minggu, 12 Februari 2012
> 
>  [BEKASI] Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat 
> sebanyak 260 rumah ibadah di wilayah setempat menyalahi izin peruntukan dan 
> terancam disegel pemerintah.
> 
> "Mayoritas memanfaatkan bangunan yang surat Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) 
> merupakan rumah tinggal atau ruko tempat usaha," ujar Sekretaris FKUB Kota 
> Bekasi, Hasnul Khalid, di Bekasi, Minggu (12/2).
> 
> Menurut Hasnul, rumah ibadah harus sesuai dengan peruntukannya serta 
> mendapatkan izin dari warga sekitar, dengan proporsi yang sudah ditentukan 
> sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 8 dan 9 
> Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan Peraturan Wali Kota Bekasi 
> Nomor 16 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2011.
> 
> "Aturan pendirian sebuah rumah ibadah ialah memiliki minimal 90 jemaat dan 60 
> persetujuan warga sekitar," katanya.
> 
> Menurut Hasnul, aturan tersebut banyak tidak dapat dipenuhi pengurus rumah 
> ibadah tak berizin itu. Data mengenai jumlah jemaat dan dukungan warga tidak 
> pernah disampaikan kepada pihak terkait hingga berujung pada penyegelan 
> tempat ibadah.
> 
> "Seperti halnya yang dilakukan pengurus tiga gereja yang kami segel kemarin, 
> Sabtu (11/2), di kawasan Bekasi Utara. Mereka hanya bilang banyak, tapi tak 
> pernah merinci dan memperlihatkan buktinya. Untuk itu, kami yang sekarang ini 
> akan memverifikasi langsung jumlahnya," kata Hasnul.
> 
> Pihaknya mengimbau kepada pengurus rumah ibadah untuk segera melengkapi 
> persyaratan pendirian tempat ibadah guna menghindari peristiwa penyegelan 
> yang merugikan umatnya terulang kembali.
> 
> Selain menyampaikan imbauan tersebut kepada pengurus rumah ibadah, FKUB pun 
> telah menyampaikannya pada perwakilan pemuka agama di wilayah setempat 
> terkait aturan tersebut. [Ant/L-8]
> 
> http://www.suarapembaruan.com/home/260-rumah-ibadah-di-bekasi-terancam-disegel/16995
>


Kirim email ke