260 Rumah Ibadah di Bekasi Terancam Disegel
Minggu, 12 Februari 2012

 [BEKASI] Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat 
sebanyak 260 rumah ibadah di wilayah setempat menyalahi izin peruntukan dan 
terancam disegel pemerintah.

"Mayoritas memanfaatkan bangunan yang surat Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) 
merupakan rumah tinggal atau ruko tempat usaha," ujar Sekretaris FKUB Kota 
Bekasi, Hasnul Khalid, di Bekasi, Minggu (12/2).

Menurut Hasnul, rumah ibadah harus sesuai dengan peruntukannya serta 
mendapatkan izin dari warga sekitar, dengan proporsi yang sudah ditentukan 
sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 8 dan 9 
Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 
16 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2011.

"Aturan pendirian sebuah rumah ibadah ialah memiliki minimal 90 jemaat dan 60 
persetujuan warga sekitar," katanya.

Menurut Hasnul, aturan tersebut banyak tidak dapat dipenuhi pengurus rumah 
ibadah tak berizin itu. Data mengenai jumlah jemaat dan dukungan warga tidak 
pernah disampaikan kepada pihak terkait hingga berujung pada penyegelan tempat 
ibadah.

"Seperti halnya yang dilakukan pengurus tiga gereja yang kami segel kemarin, 
Sabtu (11/2), di kawasan Bekasi Utara. Mereka hanya bilang banyak, tapi tak 
pernah merinci dan memperlihatkan buktinya. Untuk itu, kami yang sekarang ini 
akan memverifikasi langsung jumlahnya," kata Hasnul.

Pihaknya mengimbau kepada pengurus rumah ibadah untuk segera melengkapi 
persyaratan pendirian tempat ibadah guna menghindari peristiwa penyegelan yang 
merugikan umatnya terulang kembali.

Selain menyampaikan imbauan tersebut kepada pengurus rumah ibadah, FKUB pun 
telah menyampaikannya pada perwakilan pemuka agama di wilayah setempat terkait 
aturan tersebut. [Ant/L-8]

http://www.suarapembaruan.com/home/260-rumah-ibadah-di-bekasi-terancam-disegel/16995

Kirim email ke