Sikap SBY Serahkan Kasus GKI Yasmin ke Pemkot Bogor Dipertanyakan 
Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta Anggota Fraksi PDIP DPR, Eva Kusuma Sundari, mempertanyakan alasan 
Presiden SBY yang meminta Pemkot Bogor untuk segera menyelesaikan kasus GKI 
Yasmin. Sikap tersebut dinilai sebagai wujud presiden yang tidak mengerti 
persoalan sesungguhnya.

"Sikap personal SBY juga aneh, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di 
pemerintahan, malah menyerahkan ke walikota yang faktanya adalah sumber 
masalah," kata Eva kepada detikcom, Jumat (17/2/2012).

Eva menduga, SBY akan berkilah dengan menggunakan UU Otonomi Daerah. Padahal, 
lanjutnya, ini adalah masalah penegakan hukum setelah ada putusan tertinggi 
dari Mahkamah Agung.

Sikap SBY seperti itu semakin menunjukkan tidak adanya komitmen pemerintah 
dalam melindungi kaum minoritas. Kondisi ini, lambat laun, semakin membuat 
pemerintah tidak memiliki wibawa.

"Singkatnya SBY lupa bahwa tujuan mendirikan negara adalah untuk melindungi, 
menghormati, mewujudkan HAM untuk setiap WNI. Negara tidak boleh dikalahkan 
oleh premanisme birokrat yang berkonspirasi dengan ormas yang anarkis 
menelikung hukum," tandasnya.

Senin (13/2) lalu, presiden sudah memerintahkan Pemerintah Kota Bogor untuk 
segera menyelesaikan masalah kasus GKI Yasmin.

"Saya serahkan pada Pemkab Bogor dibantu Menteri Agama agar ibadah bisa 
dijalankan di gereja, sebagaimana umat lain di negeri ini," ujar SBY.

"Saya harap bisa selesai, tuntas, membawa kebaikan untuk semua," imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, yakin dengan langkah yang 
diambilnya terkait GKI Yasmin. Diani merasa telah melaksanakan putusan MA yang 
memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut Surat 
Pembekuan IMB Gereja Yasmin. 

Namun, untuk meredam gejolak yang masih muncul di masyarakat pasca keputusan 
MA, Diani sekaligus membatalkan IMB tersebut karena proses pengajuannya dinilai 
cacat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor No.265/Pid.B/2010/PN Bogor 
tanggal 20 Januari 2011, Munir Karta, bekas Kepala RT VII/ RW III, terbukti 
merekayasa surat pernyataan tidak keberatan dari warga atas pembangunan gereja.

Pencabutan IMB itu diambil dengan mempertimbangkan keputusan hasil rapat 
Muspida Kota Bogor pada Januari 2011. Ia menawarkan kepada GKI untuk 
memindahkan lokasi pembangunan gereja dan membantu proses pemindahan, serta 
mengganti segala kerugian biaya yang sudah dikeluarkan GKI, termasuk tawaran 
membeli lahan yang menjadi lokasi sengketa.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Muspida, dan sudah 
disampaikan di dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor. Pemerintah 
Kota Bogor pun telah menawarkan mengganti lahan atau ruislag dengan tanah milik 
Pemerintah Kota Bogor di lokasi lain yang representatif.

Atas kasus ini MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 
Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 
Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin 
Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 
0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan 
Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

(mok/nvc) 
Blog Indonesia Updates
http://indonesiaupdates.blogspot.com
Blog JakartaPost
http://jakartapost.blogspot.com
Blog LowonganNet : Pusat Informasi Lowongan Terlengkap
http://lowonganNet.blogspot.com
http://adv.justbeenpaid.com/?r=kQSQqbUGUh

Kirim email ke