Hitam Putih Kehidupan John Kei
Sabrina Asril | Tri Wahono

 KOMPAS/RADITYA HELABUMI Polisi mengawal terdakwa penganiayaan, John Refra 
alias John Kei (bertopi) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa 
Timur, Selasa (9/12/2008).

KOMPAS.com  Pahit dan manis kehidupan tampaknya sudah dialami John Kei (42). 
Sejak usia belia, John memutuskan keluar dari tanah kelahirannya di Tutrean, 
Pulau Kei, Maluku, menuju ke Surabaya pada tahun 1986. Setahun kemudian, John 
datang ke Ibu Kota dan mulai memperkenalkan diri sebagai John Kei kendati nama 
aslinya adalah John Refra.

John yang sifatnya cuek ini tak malu harus hidup di kolong jembatan saat di 
Surabaya. Di saat itu, John mulai harus berjuang sendiri untuk hidup. Kehidupan 
keras anak jalanan ditempuhnya. Dengan watak yang juga keras, John pun mampu 
bertahan.

Pindah ke Jakarta, keahlian John dalam bergaul dan memberikan pengaruh juga 
akhirnya berdampak dengan lingkungan barunya di kawasan Berlan, Jakarta Pusat. 
John kemudian tumbuh sebagai seorang "yang dituakan". Ia pula dipercaya sebagai 
Ketua Angkatan Muda Kei sejak tahun 1998 dan belum pernah digantikan hingga 
kini.

Sisi hitam

Berawal dari perjuangan seorang diri, John Kei kini justru memiliki belasan 
ribu pengikut setianya. Ia juga disebut-sebut memiliki bisnis jasa pengamanan, 
jasa penagihan, jasa konsultan hukum, dan pemilik sasana tinju Putra Kei yang 
memberikan kemakmuran tersendiri bagi John dan keluarganya. Tetapi, kehidupan 
John tidak lepas dari catatan kriminalnya yang cukup panjang.

Bahkan, John Kei sempat disandingkan dengan mafia-mafia di Italia dan diberikan 
gelar "Godfather Jakarta" karena berbisnis layaknya mafia, tetapi jarang 
tersentuh aparat kepolisian. Dari rangkaian kasus yang dikaitkan dengan 
dirinya, John baru sekali divonis penjara.

Perseteruan pertama terjadi pada tanggal 2 Maret 2004. Saat itu, massa dari 
Basri Sangaji dan John Kei bentrok di Diskotek Stadium, Taman Sari, Jakarta 
Barat. Sebelum peristiwa itu terjadi, John juga sempat diserang oleh massa 
Basri di Diskotek Zona sehingga membuat tiga jari tangannya kaku dan tak bisa 
digerakkan hingga kini.

Pada tanggal 12 Oktober 2004, nama John Kei kembali dikaitkan dengan Basri 
Sangaji. Basri tewas ditembak di bagian dada saat berada di dalam kamar 301 
Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan. Di dalam kasus ini, John Kei lolos dari 
jeratan hukum karena tidak terbukti terlibat.

Namun, pada tanggal 11 Agutus 2008, John bersama adiknya, Tito Refra, 
benar-benar harus hidup di balik bui. Keduanya divonis delapan bulan penjara 
oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menganiaya dua pemuda, yakni 
Charles Refra dan Remi Refra, di Maluku. Jari kedua pemuda itu putus akibat 
penganiayaan tersebut.

John dan Tito akhirnya ditangkap oleh Densus 88 di Desa Ohoijang, Kota Tual, 
Maluku Tenggara. Saat itu, rencana persidangan akan digelar di Maluku, tetapi 
karena ada ancaman dari para pendukung John akhirnya sidang digelar di PN 
Surabaya. Loyalis-loyalis John Kei juga kembali membuat ulah.

Pada 4 April 2010, massa Kei bentrok di klub Blowfish dengan massa Thalib 
Makarim dari Ende, Flores. Dua anak buah John tewas. Perseteruan antara massa 
dari Flores dengan loyalis John juga kembali terjadi saat persidangan kasus 
Blowfish digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 September 
2010. Pada bentrok yang disertai dengan suara tembakan dan dikenal dengan 
peristiwa "Ampera Berdarah" itu, dua anggota kelompok John Kei tewas dan 
seorang sopir Kopaja juga turut menjadi korban. Saat itu, adiknya Tito 
mendapatkan luka tembak di dada dan nyaris masuk ke jantung. Namun, beruntung, 
Tito berhasil selamat.

Terakhir, John Kei kembali harus berurusan dengan aparat dalam kasus pembunuhan 
Tan Harry Tantono alias Ayung (45) di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta 
Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas bersimbah darah dengan 32 
luka tusukan di pinggang, leher, dan perut. John pun diduga menjadi dalang 
dalam pembunuhan Ayung yang merupakan klien pengguna jasa penagihannya.

Saat ini, kepolisian sedang membuka lagi kasus-kasus lama di mana John Kei 
lolos dari jerat hukum. (Link berita: "Kasus Blowfish, Ampera, Basri Sangaji 
Dibuka Kembali") (Sub judul: Sisi Putih). Adik kandung John Kei, Tito Kei, 
membantah bahwa kasus-kasus yang disebutkan tadi terkait semua dengan John Kei.

"Terkadang ada adik-adik kita yang buat onar dan bilangnya anak buah John Kei. 
Padahal, sama sekali tidak disuruh, karena kadang mereka kesal kakak saya 
diapain, terus mereka tidak terima dan bertindak sendiri," ungkap Tito, Selasa 
(21/2/2012), dalam perbincangan dengan Kompas.com di Rumah Sakit Polri 
Soekanto, Jakarta.

Ia mengatakan, meski secara fisik kakaknya terlihat seram dan galak, sebenarnya 
dia adalah sosok penyayang. "Coba saja yang kenal dekat dia. Pasti akan bilang 
dia orang paling baik karena dia sangat peduli dengan adik-adik atau 
orang-orang susah. Orangnya dermawan," tutur Tito.

Contoh kedermawanan John, imbuh Tito, ada dengan pembangunan sebuah gereja dan 
rumah pastor di kampung halaman mereka di Pulau Kei. John di sana menjadi 
penasihat pembangunan gereja, sedangkan Tito ketua pelaksananya.

"Kami mulai dari nol. Tukang dan bahan semua kami bawa dari Jawa. Rencananya 
April 2013 akan pemberkatan gereja," imbuhnya. Gereja itu dibangun selama empat 
tahun dari tahun 2007 sampai tahun 2011. Dana pembangunan didapat dari 
pemerintah daerah sebesar Rp 100 juta. "Tapi gereja itu biayanya miliaran, 
akhirnya kakak saya yang bantu semua," paparnya.

Selain membangun gereja, John juga memutuskan untuk membantu 20 rumah warga di 
Pulau Kei yang masih beratapkan jerami. Dia juga sempat membantu Umar Kei, 
keponakan John Kei, dengan memberikan lampu-lampu taman di halaman masjid. 
"Kalau ada yang bilang John Kei dan Umar Kei itu berseteru, itu tidak benar. 
Perseteruan itu hal yang biasa, tapi kami bisa rujuk lagi," imbuhnya.

Dengan sifat John Kei yang peduli itu, Tito menjadikan sosok John sebagai idola 
di dalam keluarga. "Saya tidak mungkin ada di Jakarta ini kalau tanpa bantuan 
dia," katanya. Tito mengetahui bahwa banyak orang yang mencap kakaknya layaknya 
seorang gangster. "Itu terserah orang menilai kami bagaimana. Kami tidak bisa 
halangi," tandasnya.

http://www.suarapembaruan.com/home/polisi-cukup-bukti-john-kei-terlibat-pembunuhan-berencana/17428#Scene_1

Polisi: Cukup Bukti John Kei Terlibat Pembunuhan Berencana
Rabu, 22 Februari 2012

 John Kei. [google]

[JAKARTA]  Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro 
Jaya) memiliki cukup bukti dugaan John Kei terlibat kasus pembunuhan berencana 
terhadap mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

"(Pembunuhan) ini berencana karena sengaja sudah ada persiapan sebelumnya," 
kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi 
Toni Harmanto di Jakarta, Rabu (22/2).

Toni mengatakan, penyidik menduga John Kei dan kelompoknya memiliki niat dan 
merencanakan untuk membunuh Ayung.

Toni menuturkan petunjuk pertama dugaan kelompok John Kei terlibat pembunuhan 
berencana, yakni rekaman kamera tersembunyi.

"Petunjuk rekaman CCTV tampilan asli tanpa editan," ujar Toni.

Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan rekaman menunjukkan John Kei 
bersama kelompoknya, serta korban masuk ke kamar hotel yang sama dengan jeda 
waktu hingga korban ditemukan tewas.

Selain itu, Toni menjelaskan tersangka juga mengaku membawa pisau dari luar 
yang diambil lima tersangka, sehingga ada dugaan ada rencana melukai korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto sempat 
menuturkan ada fakta salah seorang rekan pelaku, SM yang memesan kamar di 
Swissbell-Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Rikwanto menjelaskan SM merupakan anggota kelompok tersangka yang memesan kamar 
untuk pertemuan kelompok John Kei dengan korban Ayung.

"Saat ini, petugas masih mengejar SM yang diduga terlibat," tutur Rikwanto.

Saat ini, petugas masih mencari perkiraan waktu saat para pelaku meninggalkan 
kamar dan korban tewas, guna memperkuat jeratan Pasal 340 KUHP tentang 
pembunuhan berencana terhadap para tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 ayat 1 jo 56 
dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun atau 
seumur hidup. [Ant/L-9]

Kirim email ke