OPINI KOMPAS
Angie dan Anas Dihukum Pers?
| Robert Adhi Ksp | Jumat, 2 Maret 2012 | 07:07 WIB 
KOMPAS/AGUS SUSANTOAnas Urbaningrum memberikan pidato politiknya di hadapan 
anggota DPD dan DPC Partai Demokrat dalam deklarasi Anas Urbaningrum untuk maju 
sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010 - 2015 di Hotel Sultan, 
Jakarta, Kamis (15/4/2010). 
KOMPAS/LUCKY PRANSISKAAnggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh 
kembali hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan 
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2/2012). Ia batal dikonfrontir dengan 
Mindo Rosalina Manulang yang berhalangan sakit. Ia juga tetap pada sikapnya 
tidak mengakui semua percakapan melalui Blackberry dengan Rosa. 

oleh S SINANSARI ECIP

Beberapa minggu Angelina Sondakh (Angie) dan Anas Urbaningrum bulan-bulanan 
pers, terutama oleh siaran televisi. Ada yang bertepuk tangan, ada pula yang 
mengelus dada.

Bertepuk karena keinginannya diwakili pers: Angie dan Anas ditelanjangi. 
Mengelus dada karena mereka cemas sembari bertanya, demikiankah pemberitaan 
pers? Bukankah ini pengadilan oleh pers?

Angie dan Anas memang sasaran empuk untuk berita berkelanjutan. Keduanya 
berkedudukan tinggi di partainya dan dikenal luas. Angie belum ditahan, Anas 
belum dimintai keterangan. Itu saja pers sudah menganggapnya layak berita. 
Belum lagi kasus-kasus yang ada di dalam media berkaitan dengan mereka memang 
sedang panas.

Partainya pemenang pemilu dan pendirinya jadi presiden. Sebagian partai tentu 
ingin menang pada Pemilu 2014. Perlu persiapan. Pemanasan penting.

Secara teori, dalam jurnalisme ada yang disebut pengadilan oleh pers atau 
pengadilan oleh media. Pengadilan oleh pers, kata Wikipedia pada 22/2/2012 
pukul 15.35 WIB, digambarkan sebagai the impact of TV coverage on a person’s 
reputation by creating a widespread perception of guilt or innocence before, 
after, verdict in a court of law.

Umum dan khusus
Pernyataan tentang komunikasi tercantum jelas dalam Pasal 28 UUD 1945 mengenai 
kebebasan menyatakan pendapat dan berkomunikasi. Khusus tentang kegiatan 
jurnalisme ditambahkan dalam Pasal 28F. Kehadiran komunikasi dan jurnalisme 
dilindungi secara sah dan kuat.

Kegiatan jurnalisme dirinci ke dalam UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No 
32/2002 tentang Penyiaran. UU Pers antara lain melahirkan Kode Etik Jurnalistik 
dan UU Penyiaran melahirkan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program 
Siaran. Kedua aturan yang belakangan disebut bersanksi moral. Ada yang 
bersanksi pidana menyangkut isi media massa.

Keabsahan pernyataan pendapat dan kehadiran tatanan jurnalisme berikut kode 
etiknya adalah aturan bersifat umum, universal. Keberadaannya secara 
internasional: aturan itu diakui dan dilaksanakan. Namun, tatanan universal itu 
di dalam praktik dapat dikalahkan tatanan yang lingkup berlakunya lebih sempit. 
Itulah tatanan internal yang disebut politik pemberitaan.

Politik pemberitaan adalah jabaran visi dan misi perusahaan pers atau media di 
bidang penampilan informasi yang harus dijalankan jajaran redaksi. Setiap 
lembaga pers punya politik pemberitaan yang berbeda dengan pers atau media yang 
lain.

Apakah pers punya kepentingan? Dari sudut teori, pers sebaiknya tak 
berkepentingan alias pemihakan. Dari sudut praktik, kenyataan pemihakan pers 
banyak ditemukan.


Penghukuman oleh pers tak boleh, apalagi peradilan sedang berproses. Apakah 
membuka bagian persidangan pengadilan bisa bertujuan memengaruhi proses 
pengadilan yang sedang berlangsung? Memengaruhi peradilan tidaklah boleh. 
-- S Sinansari Ecip

Secara praktik dapat dikatakan bahwa pers memang sering punya kepentingan. 
Setiap orang punya kepentingan, apalagi lembaga pers. Namun, pers umum yang 
baik harus mendekati titik ”tak punya kepentingan”. Penempatan kemasan 
informasi saja sudah menunjukkan adanya pemihakan, belum lagi muatan di dalam 
isinya. Media partai (bukan pers umum) tentu saja sah berpihak.

Gambaran tentang aturan yang berlaku umum dan berlaku khusus tadi boleh 
dianggap sebagai modifikasi atas gambar bagaimana ideologi memengaruhi media 
(Mediating the Message oleh PJ Shoemaker dan SD Reese). Secara model hierarkis, 
lingkup paling kecil disebut level individual, diteruskan ke level yang lebih 
besar berupa level rutinitas media, level organisasi, level ekstramedia, dan 
level ideologi.

TV kita
Hampir semua stasiun TV punya tayangan informasi yang dikemas secara 
jurnalistis. Dengan hadirnya Metro TV dan TVOne, stasiun TV lain tertinggal 
jauh dalam sajian jurnalismenya: kecepatan ataupun volumenya. Kedua stasiun TV 
itu berspesialisasi sebagai TV berita. Namun, tampilan umumnya dan secara 
formal keduanya bukanlah media partai yang sah berpihak.

Dalam berbagai bincang-bincang TV, Angie dan Anas jadi obyek berita ataupun 
sindiran. Pesan tersembunyinya lebih kurang seperti kedua orang ini nanti harus 
dinyatakan bersalah. Proses peradilan kurang ditonjolkan, mungkin karena hakim 
kurang arif dan kurang menggali, jaksa dan pembela kurang tangkas dan cerdik. 
Yang terjadi: Angie dan Anas seperti telah dihukum oleh pers. Bolehkah?

Tentu saja penghukuman oleh pers tak boleh, apalagi peradilan sedang berproses. 
Apakah membuka bagian persidangan pengadilan bisa bertujuan memengaruhi proses 
pengadilan yang sedang berlangsung? Memengaruhi peradilan tidaklah boleh. 
Karena itu, ada praduga tak bersalah yang harus kita taati bersama bahwa 
seseorang tak boleh dianggap bersalah manakala belum diputuskan oleh pengadilan.

S SINANSARI ECIP Pernah Memimpin KPIP 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke