http://www.suarapembaruan.com/home/adnan-buyung-pesimistis-kasus-dhana-bakal-sampai-ke-hulu/17691

Adnan Buyung Pesimistis Kasus Dhana Bakal Sampai ke Hulu
Kamis, 1 Maret 2012 | 0:27

 Adnan Buyung Nasution 



[JAKARTA] Dhana Widyastika (DW), tersangka korupsi pajak, belum juga ditahan 
hingga hari ini. Menurut Kejaksaan Agung, dalam kasus yang dilabeli Gayus Jilid 
II ini, aparat akan memakai sistem 'sapu bersih', yakni Dhana baru akan ditahan 
setelah seluruh aktor yang ada di lingkarannya diperiksa dan yang terlibat 
ditangkap.

Namun, mantan kuasa hukum Gayus HP Tambunan, Adnan Buyung Nasution, pesimistis 
kasus DW akan sampai ke hulu. 

"Berdasarkan pengalaman saya waktu Gayus dulu, kita sudah komitmen untuk 
bongkar semuanya. Tapi kita melihat dan mengalami sendiri apa yang dibongkar 
Gayus tidak ditindaklanjuti ke atas. Perusahan yang menyuap tidak diperiksa dan 
Gayus jadi korban tunggal. Yang sekarang juga mungkin begitu," kata Buyung di 
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/2).

Menurut Buyung, kasus DW hanya akan jadi sekadar shock terapi jika pemerintah 
tidak sungguh-sungguh menggunakannya sebagai akses masuk untuk membongkar semua 
permainan di Ditjen Pajak. "Selama Presiden SBY masih ragu dan tidak serius 
memberantas korupsi saya sanksi. Terlalu banyak kepentingan di dalamnya. Setiap 
orang punya kartu masing-masing dalam pengemplangan pajak sehingga nggak ada 
yang mau bongkar," ujarnya.

Buyung mencontohkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan 
(PPATK) terkait 18 perwira tinggi Polri pemilik rekening gendut yang hingga 
kini tidak jelas penyelesaiannya. "Lalu sekarang PPATK menemukan lagi PNS yang 
punya rekening grendut. Buat apa PPATK
buka semua kalau tidak ditindaklanjuti," ujarnya ketus.

Ditambahkan Buyung, dirinya tidak yakin pemerintah sekarang mampu memberantas 
korupsi meskipun kerap mendengung-dengungkan jargon anti korupsi. "Mungkin 
harus tunggu pemerintahan yang akan datang. Harus pemimpin yang betul-betul 
nekat dan mempunyai nyali. Bukan dia yang pintar pengetahuan manajemen tapi 
tidak punya nyali dan keberanian," katanya.

Seperti diketahui, Dhana merupakan bekas PNS Ditjen Pajak yang sejak awal 
Januari 2012 bekerja di Dispenda DKI Jakarta. Sama seperti Gayus sebelumnya, ia 
dituding menerima suap dari sejumlah wajib pajak. PPATK menemukan PNS berusia 
38 tahun dan berpangkat III C ini memiliki kekayaan sebesar Rp60 miliar.

Menurut Buyung, selain Gayus dan Dhana, masih banyak mafia berkeliaran di 
kementerian-kementerian dan ditjen. "Saya nggak percaya, pasti ada banyak 
sekali, di atas (jajaran pimpinan) dan di bawah (level staff). Bukan hanya di 
(Ditjen) Pajak saja, di Departemen Keuangan juga ada. Pembagian uang ini kan 
sudah luar biasa di negara kita ini sehingga tidak ada yang mau bergerak untuk 
membongkarnya," ujar Buyung. [R-14]



Duit Dhana Berasal dari Enam Perusahaan
TEMPO.CO – Rab, 29 Feb 2012

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menduga Dhana Widyatmika Merthana, 
tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, melakukan kejahatan 
ketika menangani enam perusahaan wajib pajak. "Waduh, banyak, ya. Ada enam 
(perusahaan)-lah," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arnold Angkouw di 
Jakarta, kemarin.

Arnold menolak menyebut nama enam perusahaan itu. Ia juga enggan menceritakan 
modus korupsi yang dilakukan pegawai golongan III-C di Dinas Pajak DKI Jakarta 
itu. "Nanti deh, baru kami dalami. Kan kami baru mau periksa dia."


Dhana ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi, 17 Februari 
2012. Ia bersama istrinya, Dian Anggraeni, yang juga pegawai Direktorat 
Jenderal Pajak, memiliki rekening berisi duit Rp 60 miliar. Uang itu tersimpan 
pada sejumlah rekening di 18 bank dalam bentuk rupiah dan dolar. Rekening 
suami-istri itu diblokir atas permintaan Kejaksaan. Penyidik juga telah menyita 
uang, dokumen, sertifikat, logam mulia, dan mobil mewah milik tersangka. Namun 
penyidik belum menahan Dhana dan istrinya.


Perkara ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 
menemukan transaksi Dhana yang mencurigakan dan tersebar di 21 bank. Salah 
satunya berupa kiriman uang senilai US$ 250 ribu atau sekitar Rp 2,25 miliar 
pada Januari lalu.


Besok Kejaksaan Agung akan memeriksa Dhana dan tiga saksi untuk membuktikan 
sangkaan korupsi yang dilakukan Dhana. Juru bicara Kejaksaan Agung, Noor 
Rachmat, mengatakan ketiga saksi itu adalah Dian Anggraeni, Jamal (karyawan PT 
Mobilindo), dan seorang pejabat Inspektorat Jenderal Keuangan. "Namanya saya 
lupa, pokoknya pejabat di sana," ujar Noor. Pejabat Inspektorat Jenderal 
Keuangan itu diperiksa untuk membuktikan benar-tidaknya tindak pidana korupsi 
yang dituduhkan kepada Dhana.


INDRA WIJAYA | JAYADI SUPRIADIN | ENDRI K


Rekening Gendut
Mengapa Hanya Kasus Dhana yang Diusut?
| Laksono Hari W | Rabu, 29 Februari 2012 | 05:56 WIB 
TRIBUNNEWS/DANY PERMANAKediaman Dhana Widyatmika di Jakarta Timur. 


Publik sudah mulai lupa dengan kisah Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, mantan 
pegawai pajak golongan IIIA, yang baru berusia 32 tahun, tetapi kekayaannya 
lebih dari Rp 100 miliar. Kekayaan Gayus diduga dari pemberian pihak lain 
terkait jabatannya. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengingatkan publik 
bahwa masih banyak ”Gayus-Gayus lain” di negeri ini. Pada pertengahan 2011, 
PPATK melaporkan kepada penegak hukum adanya 294 orang yang dicurigai melakukan 
pencucian uang. Dari jumlah itu, 174 orang atau 59,5 persen terindikasi 
korupsi. 

Dari jumlah itu, 148 orang atau 50,3 persen berstatus pegawai negeri sipil. 
Sebanyak 18 orang menjabat bupati, wali kota, dan gubernur; polisi/TNI 29 
orang; dan anggota legislatif 20 orang. Berdasarkan kelompok umur ternyata 63 
orang berusia di bawah 40 tahun. 

Saat menyampaikan informasi itu, Kepala PPATK M Yusuf meminta komitmen penegak 
hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian 
untuk menindaklanjuti laporan itu dengan memulai penyelidikan dan penyidikan 
sehingga kasusnya bisa dituntaskan. 

Dua bulan berselang, ternyata belum juga ada perkembangan yang dilakukan 
penyidik atas laporan PPATK mengenai rekening gendut PNS muda. 

Tiba-tiba publik dikejutkan dengan penetapan Dhana Widyatmika (37), mantan 
pegawai pajak, sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kekayaan 
Dhana yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah diduga dari pemberian 
pihak lain terkait jabatannya sebagai pegawai pajak. 

Namun, anehnya penyelidikan dan penyidikan terhadap Dhana bukan didasarkan atas 
laporan PPATK, melainkan dari laporan masyarakat. Kepala Pusat Penerangan Hukum 
Kejaksaan Agung Noor Rachmad memastikan kasus Dhana pertama kali dilaporkan 
oleh masyarakat. 

Yusuf menegaskan, Dhana tak termasuk dalam daftar 63 PNS muda yang dilaporkan 
PPATK kepada penegak hukum. ”Belum ada laporan tentang yang bersangkutan,” kata 
Yusuf. 

Timbul pertanyaan, mengapa kasus Dhana yang sumbernya dari laporan masyarakat 
bisa ditindaklanjuti secara serius oleh penegak hukum, tetapi laporan PPATK 
tidak? Padahal, laporan PPATK bisa dibilang sudah ”jadi”. Penyidik tak perlu 
repot-repot menemukan tindak pidananya. Tinggal periksa tersangkanya dan ikuti 
aliran dananya, semua fakta akan terungkap. 

Selain sumber laporan, ada beberapa hal lain yang juga tidak lazim dalam kasus 
Dhana, yakni menyangkut tindak pidana yang dilakukan dan nilai uang yang disita 
kejaksaan. 

Noor Rachmad mengatakan, penyidik telah menyita uang, sertifikat tanah, surat 
berharga, emas, sebuah mobil mewah, dan memblokir rekening milik Dhana. 
Anehnya, kejaksaan tidak mau menyebut berapa nilainya. 

Kejaksaan juga tak kunjung mengungkapkan apa sebenarnya yang dilakukan Dhana 
sehingga ia jadi tersangka kasus korupsi. Kejaksaan hanya mengatakan, bisa saja 
Dhana menerima suap, memeras, atau menerima gratifikasi. Kejaksaan juga 
terkesan masih menyembunyikan pihak lain yang diduga menyuap atau memberikan 
sesuatu kepada Dhana terkait jabatannya. 

Apa pun yang dilakukan penyidik, masyarakat berharap kasus ini bisa 
dituntaskan. (M Fajar Marta) 


Menkeu: Rekening Gendut DW Dilaporkan 2011
| Laksono Hari W | Kamis, 1 Maret 2012 | 04:21 WIB 
KOMPAS/RIZA FATHONI Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo. 


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa 
laporan mengenai kepemilikan harta kekayaan yang tidak wajar milik pegawai 
Direktorat Jenderal Pajak, DW, telah diberikan oleh PPATK sejak awal 2011. 

Agus mengatakan, mengenai dugaan rekening gendut milik DW dalam laporan awal 
tahun 2011 itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai pimpinan 
dari Kementerian Keuangan, Agus menyayangkan bila laporan dari Pusat Pelaporan 
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak segera dikoordinasi langsung 
kepada dirinya. 

Menkeu juga menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Pajak yang tidak memberikan 
respons untuk melaporkan ke Inspektorat Jenderal setelah mendapatkan laporan 
dari PPATK. "Kelihatannya laporannya justru ke (Ditjen) Pajak sebagai laporan 
informasi. Tetapi kepada saya dan Irjen tidak dikirimkan," ujarnya, Rabu 
(29/2/2012) malam di Jakarta. 

Menurut Agus, Inspektorat Jenderal baru melakukan pemeriksaan setelah 
mendapatkan laporan dugaan kepemilikan rekening tidak wajar dari Ditjen Pajak 
pada pertengahan 2011. "Koordinasi seharusnya bisa jalan. Kalau seandainya 
pimpinannya diberi tahu, saya bisa jaga proses pengawasan dan perbaikan 
sehingga berjalan dengan seperti yang direncanakan," kata Menkeu. 

Ia mengatakan bahwa kerja sama PPATK dengan Kemenkeu dari 2007 hingga 2011 
telah menunjukkan hasil yang memuaskan karena sebanyak 88 pegawai telah 
mendapatkan sanksi disiplin terkait dengan kepemilikan rekening mencurigakan. 
Namun, dari 88 pegawai tersebut, nama DW tidak termasuk dalam laporan PPATK 
yang diberikan kepada Menkeu. 

"Selama ini, dari tahun 2007 ke 2011, selalu dikirim ke saya dan Irjen, dan 
kemudian saya bisa tindak lanjuti. Saya minta kalau ada jumlah nama-nama atau 
ada yang dicurigai, jangan ditunda dan kasih tahu kepada saya. Keseluruhan 
nanti saya bersama penegak hukum akan menindaklanjuti," kata Agus. 

Terkait dengan kepindahan DW ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta sejak 12 
Januari 2012, Menkeu menduga tersangka telah curiga tindakannya tercium oleh 
sistem pengawasan internal kementerian. "Saya juga bisa menduga bahwa kalau, 
misalnya, tersangka ini sejak Januari 2012 pindah ke Dispenda mungkin karena 
iklim di Ditjen Pajak sudah semakin ketat program reformasinya," katanya. 

Dengan kejadian ini, Menkeu memastikan bahwa evaluasi terkait pengawasan 
internal di Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai akan lebih ditingkatkan 
agar oknum pegawai yang merugikan negara dapat diberikan hukuman. Agus juga 
mengharapkan agar kerja sama dengan instansi terkait dapat terus ditingkatkan 
sehingga kejadian serupa dapat cepat terdeteksi dan tidak terulang kembali pada 
masa mendatang. 

"Proses penegakan hukum akan kami dukung dan jajaran Kementerian Keuangan juga 
memberikan dukungan tentang itu. Bahwa kalau dinyatakan ada kelambanan di 
Kementerian Keuangan dan memang saya harus minta kerja sama dari 
instasi-instasi terkait, sepenuhnya kami perbaiki sistem yang ada," katanya.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke