Gayus Tambunan Dimiskinkan
| Robert Adhi Ksp | Jumat, 2 Maret 2012 | 06:54 WIB 

KOMPAS/LUCKY PRANSISKATerdakwa Gayus Halomoan Tambunan meninggalkan ruang 
sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2012). Majels 
hakim batal membacakan putusan terhadap mantan karyawan Dirjen Pajak tersebut 
dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan keberatan pajak PT Metropolitan 
Retailmart. 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian 
Keuangan, Gayus HP Tambunan, kembali divonis penjara. Kali ini Gayus dihukum 
enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Harta 
Gayus juga disita untuk negara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
(Tipikor) Jakarta yang dipimpin Suhartoyo di Jakarta, Kamis (1/3/2012). Gayus 
kali ini diadili untuk perkara korupsi dan pencucian uang. Ia dinyatakan 
terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang saat berstatus sebagai pegawai 
pajak.

Itu adalah vonis keempat yang diterima Gayus. Ia sebelumnya divonis untuk tiga 
perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan dengan 
total hukuman selama 22 tahun.

Pada hari yang sama, mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika Merthana, 
yang satu almamater dengan Gayus di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), 
diperiksa selama sembilan jam di Kejaksaan Agung.

Dhana diduga memiliki harta yang tidak sebanding dengan golongan 
kepegawaiannya, antara lain rekening senilai Rp 60 miliar. Dhana belum ditahan 
oleh jaksa karena Kejaksaan akan meneruskan pemeriksaan Jumat ini.

Gayus tidak berkomentar saat ditanya tentang Dhana yang menjadi tersangka dalam 
kasus seperti dirinya. Seusai sidang, Gayus tak banyak meladeni wartawan. Ia 
terus terdiam.

Dhana tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 07.00. Ia mengendarai mobil 
Toyota Avanza bernomor polisi B 1237 NFL. Ia sebelumnya dijemput aparat 
kejaksaan dari Hotel Mahakam, dekat Kejaksaan Agung. Ia didampingi 
pengacaranya, Daniel Alfredo, Johanes, dan Reza.

Dimiskinkan
Gayus tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga dimiskinkan. Seluruh hartanya, 
yang terkait dengan perkara itu, menurut majelis hakim yang beranggotakan Ugo, 
Pangeran Napitupulu, Sudjatmiko, dan Anwar disita oleh negara.

Menurut Jaksa Edi Rakamto, total uang yang disita mencapai Rp 74 miliar, 
terdiri dari berbagai rekening dan deposito. ”Uang itu telah berada di tangan 
kami dan dititipkan di Bank Indonesia. Pokoknya semua harta dan asetnya yang 
terkait kasus ini disita oleh negara,” kata Edi.

Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus, berupa mobil Honda Jazz; Ford 
Everest; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan 31 batang 
emas masing-masing 100 gram, disita untuk negara.

Dihukum 28 tahun
Saat membacakan vonis, Hakim Ugo menyatakan, hukuman enam tahun yang dijatuhkan 
kepada Gayus kali ini sifatnya terpisah dengan perkara lain. Hukuman itu tidak 
terikat dengan hukuman badan maksimal 20 tahun bagi seorang terpidana sehingga 
ia tetap harus menjalaninya. Total sampai saat ini Gayus divonis 28 tahun 
penjara meski ia masih mengajukan upaya hukum untuk mengubah putusan itu.  
(Khaerudin/C Wahyu Haryo PS/Orin Basuki/M Fajar Marta)



Jum'at, 02 Maret 2012 | 07:33 WIB
Siapa Rekan Bisnis Dhana

TEMPO.CO, Jakarta - Herly Isdiharsono, yang namanya terseret dalam kasus Dhana 
Widyatmika, terakhir berdinas di Kantor Pajak Wilayah Aceh. Jabatan terakhirnya 
di sana adalah Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak, sebelum ia mengundurkan diri. 
“Mungkin tidak betah di sana,” kata Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan 
Masyarakat Dedi Rudaedi, Kamis 1 Maret 2012 kemarin.

Sumber Tempo yang mengetahui penyelidikan mengatakan, Herly berkongsi dengan 
Dhana menjalankan bisnis mobil pada PT Mitra Modern Mobilindo. Herly memang 
dikenal sebagai pengusaha di kalangan rekannya di kantor. Belum diketahui kapan 
Herly mengundurkan diri. Namun, dalam dokumen Badan Pendidikan dan Pelatihan 
Keuangan Kementerian Keuangan, nama Herly tercatat sebagai peserta cadangan 
pejabat pembuat komitmen pada 23 september 2011.

Kepala Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Pajak Aceh, Alun, mengatakan Herly 
hanya bekerja enam bulan di Aceh. Herly mengerjakan tugas-tugas administratif 
dan tidak berhubungan dengan wajib pajak. Menurut dia, Herly mengundurkan diri 
dengan alasan ingin berbisnis.

Sumber Tempo di Kantor Pajak Wilayah Aceh mengatakan Herly hidup sederhana di 
Aceh. Ia mengendarai sepeda motor dinas dari kantor dan tinggal di rumah dinas 
tanpa keluarganya. Gaya hidupnya sehari-hari juga tidak mencolok. “Biasa saja.”

Lain di Aceh, lain pula di Jakarta. Herly sekeluarga tinggal di Taman Berdikari 
Sentosa Blok E Nomor 1, Pulogadung, Jakarta Timur. Penduduk sekitar mengenal 
kompleks perumahan itu sebagai kawasan elite.

Di sana tinggal para pejabat. Seorang penjaga menyebutkan, mereka yang menetap 
di kompleks ini antara lain petinggi Kementerian Pendidikan, anggota DPR, 
pejabat Pertamina, dan pejabat partai politik. "Dulu Devi Permatasari juga 
tinggal di sini," kata dia. Tetangganya mengenal Herly sebagai Sony--dan sudah 
ada di sana sejak 10 tahun lalu.

Sony tidak berada di rumah ketika Tempo mendatangi rumah itu, Rabu malam, 29 
Februari 2012 kemarin. Rumah berlantai dua berpagar besi cokelat itu senyap 
meski bel dipencet berkali-kali. "Sedang keluar," kata petugas pengamanan. 
Menurut penjaga, Sony punya banyak mobil. "Dia mah dagang mobil. Istrinya yang 
buka showroom." Tetangga sebelah Sony membenarkan keterangan itu.

Di kalangan tetangga, Sony dinilai bersosialisasi dengan baik. "Sering ke 
masjid dan pernah jadi panitia Idul Kurban." Tapi si tetangga menyatakan tak 
tahu apakah Sony pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak atau tidak. 

ADI WARSIDI | AKBAR TRI KURNIAWAN | ATMI PERTIWI | MARTHA THERTINA | ENDRI K




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke