Gayus Tambunan Dimiskinkan | Robert Adhi Ksp | Jumat, 2 Maret 2012 | 06:54 WIB
KOMPAS/LUCKY PRANSISKATerdakwa Gayus Halomoan Tambunan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2012). Majels hakim batal membacakan putusan terhadap mantan karyawan Dirjen Pajak tersebut dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart. JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, kembali divonis penjara. Kali ini Gayus dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Harta Gayus juga disita untuk negara. Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Suhartoyo di Jakarta, Kamis (1/3/2012). Gayus kali ini diadili untuk perkara korupsi dan pencucian uang. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang saat berstatus sebagai pegawai pajak. Itu adalah vonis keempat yang diterima Gayus. Ia sebelumnya divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan dengan total hukuman selama 22 tahun. Pada hari yang sama, mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika Merthana, yang satu almamater dengan Gayus di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), diperiksa selama sembilan jam di Kejaksaan Agung. Dhana diduga memiliki harta yang tidak sebanding dengan golongan kepegawaiannya, antara lain rekening senilai Rp 60 miliar. Dhana belum ditahan oleh jaksa karena Kejaksaan akan meneruskan pemeriksaan Jumat ini. Gayus tidak berkomentar saat ditanya tentang Dhana yang menjadi tersangka dalam kasus seperti dirinya. Seusai sidang, Gayus tak banyak meladeni wartawan. Ia terus terdiam. Dhana tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 07.00. Ia mengendarai mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1237 NFL. Ia sebelumnya dijemput aparat kejaksaan dari Hotel Mahakam, dekat Kejaksaan Agung. Ia didampingi pengacaranya, Daniel Alfredo, Johanes, dan Reza. Dimiskinkan Gayus tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga dimiskinkan. Seluruh hartanya, yang terkait dengan perkara itu, menurut majelis hakim yang beranggotakan Ugo, Pangeran Napitupulu, Sudjatmiko, dan Anwar disita oleh negara. Menurut Jaksa Edi Rakamto, total uang yang disita mencapai Rp 74 miliar, terdiri dari berbagai rekening dan deposito. ”Uang itu telah berada di tangan kami dan dititipkan di Bank Indonesia. Pokoknya semua harta dan asetnya yang terkait kasus ini disita oleh negara,” kata Edi. Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus, berupa mobil Honda Jazz; Ford Everest; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan 31 batang emas masing-masing 100 gram, disita untuk negara. Dihukum 28 tahun Saat membacakan vonis, Hakim Ugo menyatakan, hukuman enam tahun yang dijatuhkan kepada Gayus kali ini sifatnya terpisah dengan perkara lain. Hukuman itu tidak terikat dengan hukuman badan maksimal 20 tahun bagi seorang terpidana sehingga ia tetap harus menjalaninya. Total sampai saat ini Gayus divonis 28 tahun penjara meski ia masih mengajukan upaya hukum untuk mengubah putusan itu. (Khaerudin/C Wahyu Haryo PS/Orin Basuki/M Fajar Marta) Jum'at, 02 Maret 2012 | 07:33 WIB Siapa Rekan Bisnis Dhana TEMPO.CO, Jakarta - Herly Isdiharsono, yang namanya terseret dalam kasus Dhana Widyatmika, terakhir berdinas di Kantor Pajak Wilayah Aceh. Jabatan terakhirnya di sana adalah Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak, sebelum ia mengundurkan diri. “Mungkin tidak betah di sana,” kata Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dedi Rudaedi, Kamis 1 Maret 2012 kemarin. Sumber Tempo yang mengetahui penyelidikan mengatakan, Herly berkongsi dengan Dhana menjalankan bisnis mobil pada PT Mitra Modern Mobilindo. Herly memang dikenal sebagai pengusaha di kalangan rekannya di kantor. Belum diketahui kapan Herly mengundurkan diri. Namun, dalam dokumen Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, nama Herly tercatat sebagai peserta cadangan pejabat pembuat komitmen pada 23 september 2011. Kepala Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Pajak Aceh, Alun, mengatakan Herly hanya bekerja enam bulan di Aceh. Herly mengerjakan tugas-tugas administratif dan tidak berhubungan dengan wajib pajak. Menurut dia, Herly mengundurkan diri dengan alasan ingin berbisnis. Sumber Tempo di Kantor Pajak Wilayah Aceh mengatakan Herly hidup sederhana di Aceh. Ia mengendarai sepeda motor dinas dari kantor dan tinggal di rumah dinas tanpa keluarganya. Gaya hidupnya sehari-hari juga tidak mencolok. “Biasa saja.” Lain di Aceh, lain pula di Jakarta. Herly sekeluarga tinggal di Taman Berdikari Sentosa Blok E Nomor 1, Pulogadung, Jakarta Timur. Penduduk sekitar mengenal kompleks perumahan itu sebagai kawasan elite. Di sana tinggal para pejabat. Seorang penjaga menyebutkan, mereka yang menetap di kompleks ini antara lain petinggi Kementerian Pendidikan, anggota DPR, pejabat Pertamina, dan pejabat partai politik. "Dulu Devi Permatasari juga tinggal di sini," kata dia. Tetangganya mengenal Herly sebagai Sony--dan sudah ada di sana sejak 10 tahun lalu. Sony tidak berada di rumah ketika Tempo mendatangi rumah itu, Rabu malam, 29 Februari 2012 kemarin. Rumah berlantai dua berpagar besi cokelat itu senyap meski bel dipencet berkali-kali. "Sedang keluar," kata petugas pengamanan. Menurut penjaga, Sony punya banyak mobil. "Dia mah dagang mobil. Istrinya yang buka showroom." Tetangga sebelah Sony membenarkan keterangan itu. Di kalangan tetangga, Sony dinilai bersosialisasi dengan baik. "Sering ke masjid dan pernah jadi panitia Idul Kurban." Tapi si tetangga menyatakan tak tahu apakah Sony pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak atau tidak. ADI WARSIDI | AKBAR TRI KURNIAWAN | ATMI PERTIWI | MARTHA THERTINA | ENDRI K [Non-text portions of this message have been removed]
