http://www.suarapembaruan.com/home/harga-beli-beras-naik-25/17689#Scene_1
Harga Beli Beras Naik 25% Rabu, 29 Februari 2012 | 17:34 Sejumlah warga membawa beras raskin. [google] [JAKARTA] Pemerintah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) beras rata-rata sebesar 25% dibandingkan dengan HPP sebelumnya. Kenaikan HPP ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah yang terbit 27 Februari 2012 lalu. Kenaikan harga beli Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG), dan harga pembelian beras dalam negeri rata-rata 25% itu sebagai bentuk upaya melindungi tingkat pendapatan petani dan pengamanan cadangan beras. Dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2012 yang ditujukan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Mentan Suwono, Mendag Gita Wiryawan, Menkeu Agus Martowardoyo, Mensos Salim Segaff Aljufri, Menteri BUMN Dahlan Iskan, para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia itu disebutkan, bahwa harga pembelian gabah/beras di luar kualitas yang ditentukan ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Adapun pelaksanaan pengadaannya dilakukan oleh Perum Bulog. Dalam Inpres itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan pejabat-pejabat tersebut untuk menetapkan kebijakan dalam menjaga stabilitas beras dalam negeri, menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Serta, menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran cadangan beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat (bencana, rawan pangan dan kerjasama internasional). Berdasarkan situs yang dikutip dari Sekretariat Kabinet, dicantumkan bahwa HPP Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar hampa/kotoran maksimum 10% adalah Rp 3.300 per kilogram di petani, atau Rp 3.350 per kilogram di penggilingan. HPP Gabah Kering Giling dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar hampa/kotoran maksimum 3% adalah Rp 4.150 per kilogram di penggilingan, atau Rp 4.200 per kilogram di gudang Perum Bulog. Sedangkan, HPP beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 2%, dan derajat sosoh minimum 95% adalah Rp 6.600 per kilogram di gudang Perum BULOG. Harga-harga tersebut jika dibandingkan harga pembelian sebelumnya yang dilakukan pemerintah sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2009 berarti naik rata-rata 25%. Sebagai informasi sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2009, harga beli pemerintah untuk Gabah Kering Panen di petani adalah Rp 2.640 dan di penggilingan Rp 2.685, harga beli Gabah Kering Giling di penggilingan Rp 3.300 dan Rp 3.345 di gudang Perum Bulog dan harga beli Beras dalam negeri Rp 5.060 di gudang Perum Bulog. [O-2] [Non-text portions of this message have been removed]
