RUU Ormas
Paradigma tentang Ormas Dipertanyakan

Dua pos organisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila 
(PP) di Jl. Basuki Rachmat, kawasan pasar Gembrong, RW 01 Kelurahan Cipinang 
Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dirusak oleh pihak tak 
dikenal, Selasa (14/2/2012) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS - Paradigma tentang organisasi kemasyarakatan masih kabur dalam 
susunan pasal-pasal Rancangan Undang-Undang tentang Ormas. Hal ini harap 
diperjelas dahulu agar setelah menjadi undang-undang hal tersebut tidak menjadi 
kontraproduktif.

Hal itu mengemuka dalam diskusi di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Senin 
(27/2). Hadir dalam diskusi yang dibuka oleh Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul 
Mukti tersebut, Abdul Malik Haramain selaku Ketua Pansus RUU Ormas di DPR; 
Ponijan Liaw, perwakilan penganut Buddha; Benny Susetyo, wakil Konferensi 
Waligereja Indonesia; KS Arsana dari Parisada Hindu Dharma Indonesia; Jerry 
Sumampouw dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia; dan Najamuddin Lawing 
dari Muhammadiyah.

Benny menyatakan, harus dijelaskan terlebih dahulu paradigma ormas oleh 
pemerintah. Apakah ormas adalah partner pemerintah atau bagaimana posisinya 
dalam bangunan pemerintahan itu sendiri. Hal ini, menurut dia, akan menjadi 
dasar pemikiran dalam pengaturan-pengaturan yang terdapat dalam pasal-pasal RUU 
Ormas seperti tentang transparansi keuangan dan seandainya ada keputusan 
pembubaran.

Abdul Mukti juga berharap agar UU tentang Ormas nantinya tidak menimbulkan 
situasi yang kontraproduktif.

Sumampouw juga mengingatkan, apakah berbagai kekerasan yang kerap masih 
dilakukan beberapa organisasi bisa tuntas dengan adanya UU Ormas. Ataukah 
permasalahan tersebut sebenarnya disebabkan karena ketidaktegasan aparat hukum.

Sementara Abdul Malik mengakui, selain terkait asas, juga masih dibahas soal 
larangan dan sanksi. Ada beberapa hal yang bisa menimbulkan sanksi, yaitu 
anarki, penghakiman sendiri, dan perusakan fasilitas publik. ”Sanksi bisa dari 
pembekuan sampai pembubaran, tetapi tidak seperti UU No 8/1985, sekarang yang 
bisa membubarkan adalah Kemdagri sebagai pelaksana keputusan pengadilan,” kata 
Abdul Malik. (Edna C Pattisina)

Kirim email ke