Refl: Apakah 51% saham kepada pihak Indonesia artinya kepada pemerintah ataukah swasta (partikulir) atau juga pemerintah bersama swasta dan bila demikian bagaimana proporsi pemegang antara pemerintah dan swasta? Ada yang tahu?
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/09/ArticleHtmls/INDONESIA-MASUKI-REZIM-NASIONALISASI-TAMBANG-09032012101005.shtml?Mode=0 INDONESIA MASUKI REZIM NASIONALISASI TAMBANG JAKARTA Kewajiban divestasi akan dimasukkan ke poin renegosiasi. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir A.B. menilai terbitnya peraturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan tambang asing melepas 51 persen sahamnya kepada pihak Indonesia merupakan pertanda positif bagi dunia pertambangan dalam negeri. “Ini memang awal untuk nasionalisasi,“ ujar dia kepada Tempo kemarin. Syahrir memandang, kewajiban divestasi sebesar 51 persen sama artinya dengan menjadikan negara ini sebagai pemilik mayoritas saham-saham tambang milik asing. Meski begitu, Syahrir mengingatkan, begitu peraturan diterapkan, pemerintah harus siap mengelola perusahaan tambang.“Jangan sampai, setelah jatuh ke dalam negeri, produksi dan kualitas tambangnya malah menurun,“ kata dia. Pasalnya, investasi tambang berisiko tinggi dengan waktu balik modal yang panjang. Jika pemerintah ingin divestasi berjalan lancar, sebaiknya divestasi dilakukan setelah lewat lima tahun. “Biasanya balik modal perusahaan tambang perlu waktu 8-10 tahun,“kata dia. Dua hari lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik melansir Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 97 peraturan tersebut mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan asing menjual 51 persen sahamnya secara bertahap kepada peserta Indonesia setelah lima tahun berproduksi. Regulasi yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Februari lalu itu juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat mendapat kesempatan pertama mengajukan penawaran. Jika pemerintah tidak bersedia, barulah ditawarkan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Setelah itu dilanjutkan kepada badan usaha milik negara, lalu ke badan usaha swasta nasional, dengan cara lelang. Sayangnya, peraturan tersebut tidak berlaku surut. Padahal saat ini terdapat 40 kontrak karya yang belum terkena kewajiban divestasi. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite mengatakan pemerintah memiliki celah untuk memaksakan kewajiban divestasi kepada kontraktor tambang asing. “Divestasi bisa masuk di poin renegosiasi (kontrak karya tambang).Toh, selama ini mereka juga sudah banyak dapat untung,“ katanya. Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Bobby Rizaldi, juga menyambut baik kewajiban divestasi ini. Menurut dia, mes ki kontrak tidak berlaku surut, pemerintah dapat mengupayakan divestasi melalui renegosiasi kontrak. Juru bicara PT Newmont Nusa Tenggara, Rubi Purnomo, menyatakan Newmont sudah dikenai kewajiban tersebut. “Tercantum dalam kontrak karya pemegang saham asing bahwa Newmont diwajibkan mendivestasikan 51 persen sahamnya,“kata dia. Sebelumnya, Newmont sudah melepas 44 persen saham, masingmasing kepada Pukuafu Indah (17,8 persen), PT Indonesia Masbaga Investama (2,2 persen), dan PT Multi Daerah Bersaing, yang merupakan gabungan badan usaha milik daerah dan perusahaan milik Bakrie (24 persen). “Saat ini pemegang saham Newmont dan pemerintah Indonesia sedang menyelesaikan proses kewajiban divestasi yang terakhir sebanyak 7 persen,“ tutur Rubi. GUSTIDHA BUDIARTIE | EFRI [Non-text portions of this message have been removed]
