Ref: Berharap boleh, tetapi apakah bisa terlaksana harapan itu, jika kebanyakan anggota MPR dan DPR adalah koruptor kelas wahid?
http://www.analisadaily.com/news/read/2012/03/11/40002/mpr_berharap_dpr_laksanakan_amanat_pengawasan_korupsi/#.T16bGvWib6U inggu, 11 Mar 2012 02:02 WIB MPR Berharap DPR Laksanakan Amanat Pengawasan Korupsi Lombok Barat, NTB, (Analisa). Majelis Permusyawaratan Rakyat berharap Dewan Perwakilan Rakyat melaksanakan amanat pengawasan pemberantasan korupsi sebagai tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. "Harapannya begitu, karena DPR yang diberi kewenangan pengawasan disertai hak-haknya antara lain menyatakan pendapat," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari, di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu, ketika wartawan mengonfirmasi sikap MPR terhadap DPR dalam pengawasan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penyelenggara negara. Thohari berada di NTB bersama 99 orang wartawan parlemen atau wartawan yang meliput di MPR, DPR dan DPD, terkait pelaksanaan "press gathering" atau pertemuan pers yang digelar di Pulau Lombok, NTB, 9-11 Maret 2012. Salah seorang pimpinan MPR itu dikonfirmasi terkait Ketetapan (TAP) MPR No. XI Tahun 1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN. Wartawan mengaitkan TAP MPR itu dengan realitas masa kini yang banyak mencuat tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum aparat penyelenggara negara. Dalam TAP MPR VIII Thaun 2001 itu, ditegaskan bahwa rekomendasi arah kebijakan itu dimaksudkan untuk mempercepat dan lebih menjami efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait. Arah kebijakan pemberantasan KKN itu berupa mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek KKN, dan dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum. Selanjutnya, melakukan tindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang berbagai dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota masyarakat. Selain itu, mencabut, mengubah, atau mengganti semua peraturan perundang-undangan serta keputusan-keputusan penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau memungkinkan terjadinya KKN, dan merevisi semua peraturan perundang¿undangan yang berkenaan dengan korupsi sehingga sinkron dan konsisten satu dengan yang lainnya. Juga, perlu segera membentuk undang-undang guna mencegah terjadinya perbuatan¿perbuatan kolusi dan/atau nepotisme yang dapat mengakitbatkan terjadinya tindak pidana korupsi. Rekomendasi arah kebijakan ini ditujukan kepada pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk dilaksanakan sesuai dengan peran, tugas dan fungsi masing-masing, dan dilaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan MPR.Indonesia. Thohari mengatakan, pelaksanaan TAP MPR tentang pemberantasan korupsi itu berada di DPR sehingga DPR yang patut mempertanggungjawabkan amanat tersebut. "Bola ada di DPR, apakah mereka akan menendang bola itu atau tidak kita lihat saja. MPR terlibat jika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga sekarang jawabannya ada di DPR untuk melakukan kewajiban itu," ujarnya. Politisi dari Partai Golkar itu menampik pertanyaan tentang desakan MPR terhadap DPR terkait amanat TAP MPR tentang pemberantasan korupsi itu. Menurut dia, MPR tidak berkewenangan mendesak DPR, demikian pula sebaliknya, karena kedua lembaga tinggi negara itu bersifat mandiri dan independen. "Memang dalam ketetapan MPR itu ada perintah untuk menguji inkonstitusional, tetapi MPR baru bisa bertindak jika telah ada keputusan di Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak semudah itu menyebut inkonstitusional," ujarnya kepada puluhan wartawan nasional peserta "press gathering" pimpinan dan anggota MPR beserta wartawan kordinatoriat parlemen.(Ant) [Non-text portions of this message have been removed]
