Refl: Untuk apa ada substansi,  yang terpenting  ialah gasnya  supaya umum tahu 
ada baunya.  Sudah berapa banyak gas-gas itu ini dibuat SBY tetapi apa hasilnya?

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/14/ArticleHtmls/Pembentukan-Satgas-Antipornografi-Dinilai-Tak-Substansial-14032012006011.shtml?Mode=0


      Pembentukan Satgas Antipornografi Dinilai Tak Substansial  
     
      JAKARTA 


      "Jika ingin melindungi anak-anak, bukan dengan satgas."

      Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pornografi oleh Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono menuai kritik tajam.
      Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung Wibowo menilai tak ada 
urgensinya membentuk satuan tugas itu. 
      “(Satgas Antipornografi) ini membuat polemik,“katanya di gedung DPR, 
Jakarta, kemarin. Ia pun mempertanyakan siapa yang memberi saran kepada 
Presiden Yudhoyono.“Ini kontraproduktif.“

      Pramono menjelaskan, kalaupun ada mafia pornografi, apa yang sudah mereka 
lakukan sehingga perlu dibentuk satgas untuk memberantasnya. Politikus Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menganggap pem bentukan Gugus Tugas 
Pencegahan dan Penanganan Pornografi ini mengindikasikan pemerintah mengalami 
disorientasi. 

      Pembentukan satgas pun tak substansial untuk menyelesaikan persoalan 
bangsa. Pemberantasan korupsi dinilainya jauh lebih penting dilakukan. 

      Ia berpendapat, peraturan tentang pornografi belum berlaku efektif, 
karena kriteria pornografi tak pernah jelas. Itu sebabnya, Pramono khawatir 
eksistensi satgas ini justru menambah multitafsir mengenai kriteria moralitas. 
“Siapa yang menentukan porno atau tidak porno?” Presiden Yudhoyono 
menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pembentukan Gugus 
Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi pada 2 Maret 2012. Gugus tugas ini 
bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas mengkoordinasikan pencegahan 

      dan penanganan pornografi sesuai dengan amanat Pasal 42 Undang-Undang 
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 
      Satgas diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat 
Agung Laksono, dan ketua harian dijabat Menteri Agama Suryadharma Ali. 
Anggotanya sejumlah menteri dan pejabat terkait. Satgas dapat dibentuk di 
tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

      Agung Laksono menampik jika dikatakan hal ini untuk mengalihkan isu 
rencana kenaikan harga bahan bakar minyak per 1 April nanti.“Pembentukan satgas 
perintah undang-undang tersebut,” katanya kemarin. Menurut juru bicara 
kepresidenan, Julian Aldrian Pasha, gugus tugas resmi bekerja sejak 3 Maret 
lalu. 

      Wakil Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Masruchah 
ingin peme

      rintah lebih dulu mengevaluasi implementasi Undang-Undang Pornografi 
karena sejumlah pasal masih sumir dan mengundang kontroversi.“Jika ingin 
melindungi anak-anak, bukan dengan satgas,” ucapnya ketika dihubungi kemarin. 
Masruchah juga tak melihat urgensi pembentukan satgas ini. 
      Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo berpendapat seharusnya 
pemerintah menguatkan peran lembaga terkait, seperti Kementerian Agama serta 
Kementerian Komunikasi dan Informatika, bukan membentuk satgas. Tapi Partai 
Keadilan Sejahtera mendukung pembentukan Satgas Antipornografi.“Buktikan dalam 
enam bulan, apakah berhasil mengurangi pornografi di masyarakat,”ujar Wakil 
Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq di gedung DPR kemarin. 

           

     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke