Ref: Garut mau merdeka, lantas bagaimana yang lain?
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/14/ArticleHtmls/Pemimpin-NII-Diancam-Penjara-Seumur-Hidup-14032012009016.shtml?Mode=0 Pemimpin NII Diancam Penjara Seumur Hidup GARUT Sensen juga dianggap telah menodai agama Islam. Panglima besar Negara Islam Indonesia (NII) di wilayah Garut, Jawa Barat, Sensen Komara bin Bakar Misbach, 48 tahun, diancam penjara seumur hidup. Dia didakwa bersalah melakukan tindakan makar dan penodaan terhadap agama Islam. “Terdakwa merupakan aktor intelektual dari segala yang dilakukan oleh pengikutnya, termasuk kegiatan makar,“ ujar jaksa penuntut umum Gani Alamsyah di ruang sidang Pengadilan Negeri Garut kemarin. Sensen dijerat dengan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan paling lama seumur hidup. Adapun dakwaan kedua: Pasal 156 huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Bentuk perbuatan makar yang dilakukan Sensen adalah memperingati hari kelahiran Negara Islam Indonesia pada 7 Agustus 2011. Acara tersebut digelar di lapangan sepak bola Sentra Bakti, Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, dengan mengibarkan bendera NII berwarna merah-putih berlambang bulan-bintang. Namun acara tersebut dapat di gagalkan aparat kepolisian dan TNI. Pada 5 Agustus 2011, pukul 18.30 WIB, aparat keamanan menyita 120 helai bendera NII berwarna merah dan sehelai bendera NII besar berwarna hijau dari tangan saksi Sukmana yang membuat bendera tersebut. “Acara dapat digagalkan karena bendera dan barang bukti yang lainnya berupa tongkat kepemimpinan serta struktur organisasi berhasil disita oleh aparat keamanan,”ujar Gani. Selain itu, perbuatan Sensen yang lainnya telah meresahkan masyarakat karena dianggap telah menodai agama Islam. Perbuatan yang dilakukannya itu adalah mengubah arah kiblat salat dari yang seharusnya menghadap ke barat menjadi ke arah timur. Kelompok NII juga mengubah kata “Muhammad” dengan nama pemimpinnya, Sensen Komara, dalam kalimat syahadat. Begitu pula dalam salah satu kalimat azan. Terdakwa juga memerintahkan pengikutnya mengganti ibadah puasa yang seharusnya dilaksanakan pada Ramadhan menjadi puasa pada Maret. Puasa itu juga hanya dilakukan selama 20 hari, pada 5-24 Maret 2011. Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Yusep Mulyana, mengaku tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. Namun dia akan melakukan pembelaan dalam persidangan nanti. “Kami akan tunjukkan fakta di persidangan nanti, apakah dakwaan jaksa itu terbukti atau tidak,”ujarnya singkat. Keberadaan NII di Kabupaten Garut mencuat pada 2007, yang dipimpin Imam Besar atau panglima tertinggi Sensen Komara. Aktivitas kelompok tersebut muncul kembali pada 17 Januari 2008, dengan mengibarkan bendera merah-putih bergambar bulan-bintang berukuran 2 x 240 sentimeter di halaman rumah Sensen. Markas mereka di Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pengikut NII di Garut mencapai sekitar 2.000 orang. SIGIT ZULMUNIR [Non-text portions of this message have been removed]
