Refl: Namanya saja “Negara Koruptor Republik Indonesia” [NKRI], jadi tak perlu diherankan kalau para penguasa di segala bidang dan tingkat adalah koruptor, tukang catut dan bandit.
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/16/ArticleHtmls/ABRAHAM-MERASA-AKAN-DISINGKIRKAN-Apa-kehebatan-Abraham-Samad-16032012001011.shtml?Mode=0# ABRAHAM MERASA AKAN DISINGKIRKAN "Apa kehebatan Abraham Samad." JAKARTA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan isu perpecahan di antara pimpinan KPK, ditambah keretakan hubungan dia dengan penyidik, merupakan upaya melengserkan dia dari lembaga itu. Abraham menyatakan hal ini ketika menggelar konferensi pers bersama empat pemimpin KPK lainnya: Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. “Dalam jangka panjang justru ingin menyingkirkan saya dari KPK,“ kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, kemarin. Sebelumnya, ada informasi puluhan penyidik mendatangi ruang Abraham pada Senin lalu. Mereka memprotes pengembalian beberapa penyidik KPK. Empat penyidik dipulangkan ke Markas Besar Kepolisian. Mereka adalah Afief Y. Miftach, Rosmaida, Hendy Kurniawan, dan Moch Irwan Susanto. Satu lagi, penyidik dari Kejaksaan Agung, Dwi Aries. Sebelumnya, Februari lalu, Direktur Penyidikan KPK Yurod Saleh juga dikembalikan ke kepolisian. Informasi lain menyebutkan, dua di antara penyidik memang dinilai melanggar kode etik. Tapi tiga penyidik yang dipulangkan justru merupakan “tulang punggung“ penyidikan sebuah perkara kakap. Inilah yang membuat rekan-rekan mereka bertanya-tanya. Menurut Abraham, ada mekanisme soal penarikan kembali para penyidik ke kepolisian dan kejaksaan, dan setiap institusi memiliki kewenangan. “Apa kehebatan Abraham Samad bisa menelepon Kapolri, bisa menelepon Kejaksaan Agung, bisa mengintervensi? Itu sangat tidak mungkin,“ kata dia. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago, ikut prihatin dengan kemelut di KPK. Dia ragu soal kabar bahwa pemimpin KPK justru menghalangi pengungkapan kasus. DPR, kata dia, siap menampung pengaduan penyidik. Taslim menduga, upaya menghalangi pengungkapan kasus justru ada di level penyidik. “Para penyidik ini sudah terlalu lama. Mereka sudah tahu cara memainkan kasus di KPK sehingga mereka tidak mau digeser,“ ujarnya. Penyidik KPK, Afief Y. Miftach, ketika dihubungi, tidak bersedia diwawancarai. “Saya sedang melakukan ekspose perkara,“ kata Afief. Ia tak menjawab telepon dan pesan pendek ketika Tempo menghubunginya lagi. RUSMAN PARAQBUEQ | FEBRIYAN | ANANDA W. TERESIA | BS | SUNUDYANTORO SERANGAN DARI DPR: September 2011 KPK menjadwalkan pemeriksaan pemimpin Badan Anggaran terkait dengan kasus suap Rp 1,5 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Balasan: DPR memanggil KPK untuk membahas kewenangan mengawasi anggaran. “Lebih baik KPK dibubarkan,“ kata Fahri Hamzah saat rapat dengan pimpinan KPK. Oktober 2011 Komisi Hukum DPR sepakat merevisi Undang-Undang KPK. Kewenangan yang direvisi antara lain menyadap, menyita, dan menggeledah harus seizin pengadilan. SERANGAN DARI M. NAZARUDDIN: Nazar mengaku bertemu dengan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. Menurut Nazar, k Chandra menerima uang dari nya terkait dengan proyek kartu tanda penduduk elek tronik dan pengadaan baju seragam hansip pada 2009. Nazar menyebut Anas Urbaningrum i bertemu dengan Chandra dan Ade Raharja pada akhir Juni 2011. Mereka dituduh Nazar menyepakati pengusutan kasus Wisma Atlet dibatasi hanya sampai ke Nazar. Juni 2009 Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DPR bersama pemerintah sepakat bahwa pembentukan pengadilan khusus antikorupsi masuk lingkup peradilan umum. Jaksa Agung Hendarman Supandji juga berharap pengadilan antikorupsi berada di bawah peradilan umum. Desember 2009 RUU Penyadapan yang digulirkan membatasi KPK: SERANGAN LAIN: Penyadapan harus dilakukan setelah bukti permulaan cukup. KPK harus melalui proses birokrasi yang panjang, termasuk meminta izin pengadilan untuk menyadap. 19 April 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas penghentian kasus Bibit-Chandra. Pengadilan juga memerintahkan kasus itu segera dibawa ke pengadilan. Putusan ini berakibat kedua pimpinan KPK tersebut sibuk di persidangan daripada memburu koruptor. Ini dikenali sebagai kasus “cicak versus buaya“. SUMBER DIOLAH TEMPO | EVAN | SUNUDYANTORO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan akan mundur dari jabatan ketua jika memang dikehendaki.“Kalau media mengatakan saya tidak cocok jadi ketua, hari ini juga saya mundur,“ kata Abraham dalam jumpa pers di kantor KPK kemarin. Pernyataan itu disampaikan Abraham menanggapi kabar adanya perpecahan di tubuh lembaga antirasuah tersebut. Informasi keretakan di KPK menguat ketika puluhan penyidik menemui Abraham dan pemimpin KPK lainnya pada Senin, 12 Maret 2012. Mereka memprotes pengembalian lima penyidik ke institusinya. Para penyidik itu diduga berbeda pendapat dengan Abraham tentang penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet Palembang, dan ihwal Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Abraham mengatakan, penetapan status tersangka atas Angelina dan Miranda sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. “Insya Allah ini bukan karena terburu-buru,“ kata dia. Abraham menambahkan, soal pengembalian para penyidik tersebut bukan karena ada pimpinan yang melindungi orang tertentu di balik kasus suap cek pelawat Miranda Goeltom. Menurut dia, semua pemimpin KPK menghen daki kasus itu diusut tuntas. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah bahwa puluhan penyidik memprotes sikap pimpinan yang mengembalikan lima rekannya ke Markas Besar Polri dan Kejaksaan Agung pada Senin lalu, 12 Maret 2012. Namun dia membenarkan adanya puluhan penyidik yang berdiskusi dengan pimpinan KPK.“Tidak benar jika persoalan itu soal protes-memprotes,“ kata Bambang saat konferensi pers di kantor KPK kemarin. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menganggap Ketua KPK Abraham Samad terlalu terbebani janji muluk saat baru terpilih. Akibatnya, ada kesan Abraham menjadi petarung sendirian dan meninggalkan pemimpin KPK lainnya. “Saya lihat karena janji terlalu muluk ketika terpilih,“ ujarnya di gedung DPR, Jakarta, kemarin. Ia meminta Abraham tidak memaksakan janji yang sudah diucapkan ketika dia terpilih. Bila fakta hukum memang belum kuat, kata Adnan, tak perlu dipaksakan. Soalnya, itu bisa mendatangkan masalah. “Keberanian pimpinan KPK diperlukan. Namun keberanian itu tetap harus diikuti sikap profesional.“ Adnan menambahkan, masyarakat perlu mempertanyakan kepada Abraham apakah pemimpin KPK lainnya diajak mengambil keputusan. Contohnya, soal pemulangan penyidik ke Mabes Polri. “Bila yang lain tidak diajak, maka patut dipertanyakan,“ujarnya lagi. Dia mendesak KPK tidak mau disetir oleh kepentingan tertentu. Misalnya, disetir beberapa anggota Komisi Hukum DPR yang memberi dukungan kepada Abraham. Seharusnya, ujar Adnan lagi, DPR mendukung KPK secara kelembagaan, bukan hanya pucuk pimpinan seorang. Oce Madril, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, berpendapat, meski ada kisruh, bukan berarti KPK pecah. Menurut dia, kadar konflik yang terjadi di KPK masih kecil.“Beda pendapat di KPK itu wajar,“ ujar Oce. RUSMAN PARAQBUEQ | ANANDA W. TERESIA | NUR ALFIYAH | SUNUDYANTORO [Non-text portions of this message have been removed]
