Refl: Namanya saja “Negara Koruptor Republik Indonesia” [NKRI], jadi tak perlu 
diherankan kalau para penguasa di segala bidang dan tingkat adalah koruptor, 
tukang catut dan bandit.


http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/16/ArticleHtmls/ABRAHAM-MERASA-AKAN-DISINGKIRKAN-Apa-kehebatan-Abraham-Samad-16032012001011.shtml?Mode=0#


      ABRAHAM MERASA AKAN DISINGKIRKAN "Apa kehebatan Abraham Samad."  
     
      JAKARTA 


     


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan isu perpecahan di 
antara pimpinan KPK, ditambah keretakan hubungan dia dengan penyidik, merupakan 
upaya melengserkan dia dari lembaga itu. Abraham menyatakan hal ini ketika 
menggelar konferensi pers bersama empat pemimpin KPK lainnya: Bambang 
Widjojanto, Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. “Dalam jangka 
panjang justru ingin menyingkirkan saya dari KPK,“ kata Abraham di kantor KPK, 
Jakarta, kemarin. 
Sebelumnya, ada informasi puluhan penyidik mendatangi ruang Abraham pada Senin 
lalu. Mereka memprotes pengembalian beberapa penyidik KPK.
Empat penyidik dipulangkan ke Markas Besar Kepolisian. Mereka adalah Afief Y.
Miftach, Rosmaida, Hendy Kurniawan, dan Moch Irwan Susanto. Satu lagi, penyidik 
dari Kejaksaan Agung, Dwi Aries. Sebelumnya, Februari lalu, Direktur Penyidikan 
KPK Yurod Saleh juga dikembalikan ke kepolisian.

Informasi lain menyebutkan, dua di antara penyidik memang dinilai melanggar 
kode etik. Tapi tiga penyidik yang dipulangkan justru merupakan “tulang 
punggung“ penyidikan sebuah perkara kakap. Inilah yang membuat rekan-rekan 
mereka bertanya-tanya.

Menurut Abraham, ada mekanisme soal penarikan kembali para penyidik ke 
kepolisian dan kejaksaan, dan setiap institusi memiliki kewenangan. “Apa 
kehebatan Abraham Samad bisa menelepon Kapolri, bisa menelepon Kejaksaan Agung, 
bisa mengintervensi? Itu sangat tidak mungkin,“ kata dia.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago, ikut 
prihatin dengan kemelut di KPK. Dia ragu soal kabar bahwa pemimpin KPK justru 
menghalangi pengungkapan kasus.
DPR, kata dia, siap menampung pengaduan penyidik. Taslim menduga, upaya 
menghalangi pengungkapan kasus justru ada di level penyidik.

“Para penyidik ini sudah terlalu lama.
Mereka sudah tahu cara memainkan kasus di KPK sehingga mereka tidak mau 
digeser,“ ujarnya. Penyidik KPK, Afief Y.
Miftach, ketika dihubungi, tidak bersedia diwawancarai. “Saya sedang melakukan 
ekspose perkara,“ kata Afief. Ia tak menjawab telepon dan pesan pendek ketika 
Tempo menghubunginya lagi. RUSMAN PARAQBUEQ | FEBRIYAN | ANANDA W. TERESIA | BS 
| SUNUDYANTORO SERANGAN DARI DPR: September 2011 KPK menjadwalkan pemeriksaan 
pemimpin Badan Anggaran terkait dengan kasus suap Rp 1,5 miliar di Kementerian 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Balasan: DPR memanggil KPK untuk membahas kewenangan mengawasi anggaran. “Lebih 
baik KPK dibubarkan,“ kata Fahri Hamzah saat rapat dengan pimpinan KPK.
Oktober 2011 Komisi Hukum DPR sepakat merevisi Undang-Undang KPK. Kewenangan 
yang direvisi antara lain menyadap, menyita, dan menggeledah harus seizin 
pengadilan. SERANGAN DARI M. NAZARUDDIN: Nazar mengaku bertemu dengan Wakil 
Ketua KPK Chandra M. Hamzah. Menurut Nazar, k Chandra menerima uang dari nya 
terkait dengan proyek kartu tanda penduduk elek tronik dan pengadaan baju 
seragam hansip pada 2009. Nazar menyebut Anas Urbaningrum i bertemu dengan 
Chandra dan Ade Raharja pada akhir Juni 2011. Mereka dituduh Nazar menyepakati 
pengusutan kasus Wisma Atlet dibatasi hanya sampai ke Nazar. Juni 2009 Panitia 
Khusus Rancangan Undang Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DPR bersama 
pemerintah sepakat bahwa pembentukan pengadilan khusus antikorupsi masuk 
lingkup peradilan umum.

Jaksa Agung Hendarman Supandji juga berharap pengadilan antikorupsi berada di 
bawah peradilan umum.
Desember 2009 RUU Penyadapan yang digulirkan membatasi KPK: SERANGAN LAIN: 
Penyadapan harus dilakukan setelah bukti permulaan cukup.

KPK harus melalui proses birokrasi yang panjang, termasuk meminta izin 
pengadilan untuk menyadap.
19 April 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan 
praperadilan atas penghentian kasus Bibit-Chandra. Pengadilan juga 
memerintahkan kasus itu segera dibawa ke pengadilan. Putusan ini berakibat 
kedua pimpinan KPK tersebut sibuk di persidangan daripada memburu koruptor. Ini 
dikenali sebagai kasus “cicak versus buaya“.

SUMBER DIOLAH TEMPO | EVAN | SUNUDYANTORO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 
Abraham Samad menyatakan akan mundur dari jabatan ketua jika memang 
dikehendaki.“Kalau media mengatakan saya tidak cocok jadi ketua, hari ini juga 
saya mundur,“ kata Abraham dalam jumpa pers di kantor KPK kemarin.

Pernyataan itu disampaikan Abraham menanggapi kabar adanya perpecahan di tubuh 
lembaga antirasuah tersebut. Informasi keretakan di KPK menguat ketika puluhan 
penyidik menemui Abraham dan pemimpin KPK lainnya pada Senin, 12 Maret 2012. 
Mereka memprotes pengembalian lima penyidik ke institusinya. Para penyidik itu 
diduga berbeda pendapat dengan Abraham tentang penetapan Angelina Sondakh 
sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet Palembang, dan ihwal Miranda Swaray 
Goeltom dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank 
Indonesia 2004.

Abraham mengatakan, penetapan status tersangka atas Angelina dan Miranda sudah 
memenuhi dua alat bukti yang cukup. “Insya Allah ini bukan karena 
terburu-buru,“ kata dia. Abraham menambahkan, soal pengembalian para penyidik 
tersebut bukan karena ada pimpinan yang melindungi orang tertentu di balik 
kasus suap cek pelawat Miranda Goeltom. Menurut dia, semua pemimpin KPK menghen 
daki kasus itu diusut tuntas.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah bahwa puluhan penyidik memprotes 
sikap pimpinan yang mengembalikan lima rekannya ke Markas Besar Polri dan 
Kejaksaan Agung pada Senin lalu, 12 Maret 2012. Namun dia membenarkan adanya 
puluhan penyidik yang berdiskusi dengan pimpinan KPK.“Tidak benar jika 
persoalan itu soal protes-memprotes,“ kata Bambang saat konferensi pers di 
kantor KPK kemarin.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menganggap 
Ketua KPK Abraham Samad terlalu terbebani janji muluk saat baru terpilih. 
Akibatnya, ada kesan Abraham menjadi petarung sendirian dan meninggalkan 
pemimpin KPK lainnya.
“Saya lihat karena janji terlalu muluk ketika terpilih,“ ujarnya di gedung DPR, 
Jakarta, kemarin.

Ia meminta Abraham tidak memaksakan janji yang sudah diucapkan ketika dia 
terpilih. Bila fakta hukum memang belum kuat, kata Adnan, tak perlu dipaksakan. 
Soalnya, itu bisa mendatangkan masalah. “Keberanian pimpinan KPK diperlukan. 
Namun keberanian itu tetap harus diikuti sikap profesional.“

Adnan menambahkan, masyarakat perlu mempertanyakan kepada Abraham apakah 
pemimpin KPK lainnya diajak mengambil keputusan. Contohnya, soal pemulangan 
penyidik ke Mabes Polri. “Bila yang lain tidak diajak, maka patut 
dipertanyakan,“ujarnya lagi.

Dia mendesak KPK tidak mau disetir oleh kepentingan tertentu. Misalnya, disetir 
beberapa anggota Komisi Hukum DPR yang memberi dukungan kepada Abraham. 
Seharusnya, ujar Adnan lagi, DPR mendukung KPK secara kelembagaan, bukan hanya 
pucuk pimpinan seorang.

Oce Madril, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, 
berpendapat, meski ada kisruh, bukan berarti KPK pecah. Menurut dia, kadar 
konflik yang terjadi di KPK masih kecil.“Beda pendapat di KPK itu wajar,“ ujar 
Oce. RUSMAN PARAQBUEQ | ANANDA W.
TERESIA | NUR ALFIYAH | SUNUDYANTORO 



     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke