Kepada Yth.

1. Walikota Surabaya

2. DPRD kota Surabaya

3. Pihak Yang Berwenang



Dengan Hormat,



Sehubungan
 dengan
 berita dan surat2 kami terdahulu tentang dugaan korupsi pemadam
kebakaran di kota Surabaya, maka dengan ini kami memberikan pemikiran
sebagai berikut:



1. Bahwa dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran
 ini, kontrak berakhir bulan Nopember tahun 2010, dan pencairan dana
dengan nomor SP2D 18709, ke rekening CV Kenari jaya, dilakukan bulan
desember 2010 sebesar Rp. 13.999.898.000, sesuai dengan harga penawaran
dari CV Kenari Jaya



2. Patut diduga, bahwa saat uang dicairkan ke
 rekening CV Kenari Jaya, barang (mobil pemadam kebakaran) belum
dikirim, dan baru dikirim pada bulan januari 2011 dan dilakukan uji
coba, ternyata tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi. Karena hal
tersebut, maka barang tidak diterima oleh dinas pemadam kebakaran
Surabaya dan dikembalikan pada CV kenari Jaya (sampai sekarang, maret
2012 belum dikirim/ diterima oleh dinas pemadam kebakaran surabaya)



3. Yang mengherankan, sebelum barang dikirim dan diuji coba,
 yakni tanggal 29 Desember 2010, PPK (pejabat pembuat
 komitmen) telah menerima pelaksanaan pengadaan
barang berupa mobil tangga pemadam kebakaran minimal 52 meter dan telah
dibayar lunas.



4. Dari 3 point diatas, tentunya menimbulkan tanda
 tanya, Karena barang belum dikirim dan belum diuji coba, sesuai
spesifikasi atau tidak, serta bisa berfungsi atau tidak, tapi kok bisa
pada 29 Desember 2010 PPK dan PA dalam hal ini kepala dinas pemadam
kebakaran melakukan tindakan seolah telah menerima pelaksanaan pekerjaan
 pengadaan berupa mobil pemadam kebakaran dan melakukan pembayaran
kepada rekening CV Kenari Jaya.



5. Apakah hal ini dibenarkan
secara hukum? dan jika hal ini ternyata, terang2an melanggar hukum dan
merugikan keuangan negara, tentunya patut diselidiki, siapa yang
memerintahkan hal tersebut. Karena tidak mungkin tim pemeriksa & tim
 penerimaan barang, sebagai bawahan, mau beresiko dengan membuat laporan
 bahwa seolah barang sudah diterima dan dilakukan pemeriksaan dan
dilaporkan bahwa barang sesuai spesifikasi dan berfungsi sempurna,
sehingga dilakukan pembayaran. Tentunya patut diduga, ada pihak yang
 berkuasa yang memerintahkan dan tidak bisa ditolak oleh pegawai
bawahan.



6. Meski dana APBD (uang negara) yang sudah masuk
rekening CV Kenari Jaya, sekarang (maret 2012) diblokir oleh bank Jatim
atas permintaan dari kepala dinas pemadam kebakaran tertanggal 30
Desember 2012. Tapi yang diblokir hanya senilai Rp, 12,5 milyar (Rp.
12.508.272.504), padahal dana APBD yang dibayarkan pada rekening CV
Kenari Jaya adalah Rp. 14 Milyar ( Rp. 13.999.898.000). Yang juga
menimbulkan tanda tanya, kenapa ada permintaan blokir setelah 1 hari
melakukan pembayaran, patut diduga hal dilakukan karena sudah tahu
barang belum dikirim sama sekali, tapi sudah dilakukan pembayaran,
dengan laporan seolah pekerjaan telah selesai



7. Kemana larinya selisih uang Rp 1,5 Milyar (Rp. 1.491.625.496)

a.
 apakah sudah dinikmati oleh CV. Kenari Jaya? jika hal ini terjadi,
sangat mengenaskan bahwa uang negara sudah dibayarkan dan dinikmati
hasilnya oleh pihak tertentu,
 meski yang bersangkutan sampai saat ini (1 tahun lebih) tidak
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya secuilpun

b. apakah uang
itu digunakan untuk membayar pajak2 PPN dan PPh, dimana dalam transaksi
tentunya ada pengenaan pajak. hal ini tentunya juga sangat mengenaskan,
bahwa uang negara sudah digunakan untuk membayari pajak yang merupakan
kewajiban dari CV kenari Jaya, untuk pembelian barang, yang sampai saat
ini barangnya sama sekali belum dikirim dan tidak dapat dimanfaatkan
oleh pemkot Surabaya selama 1 tahun lebih.



8. Dari kasus ini,
seharusnya ada tindakan tegas dari pejabat kota Surabaya dan aparat
hukum, karena ini bukan saja bisa masuk wilayah korupsi, tapi juga bisa
masuk pidana pembelian fiktif yang merugikan keuangan negara. Untuk itu
perlu dilakukan langkah konkret untuk menyelamatkan dan mengembalikan
uang negara (uang rakyat) tersebut, jangan sampai negara dirugikan,
sedangkan pihak tertentu diuntungkan. Atau masyarakat
 harus menunggu kasus ini terlupakan dan nantinya semua uang negara Rp.
14 Milyar itu
 dinikmati oleh pihak tertentu tersebut?



9. Tindakan tegas
harusnya dilakukan sejak awal oleh pejabat pemkot Surabaya, karena
sesuai Perpres 54 tahun 2010, dimana dalam pengadaan barang, jika waktu
pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak telah habis (dalam kasus ini adalah
 bulan september 2010), harusnya setelah itu mulai dihitung adanya denda
 keterlambatan 0,01 % per hari yang dikenakan pada CV Kenari Jaya. Jika
sampai 50hari kerja, sebanding dengan pengenaan denda sebesar 5% dari
nilai kontrak, maka harusnya pada CV kenari jaya dilakukan pemutusan
kontrak, dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dicairkan, dan
pelaksana yang tidak melaksanakan pekerjaan itu dikenakan black-list/
daftar hitam.



10. Yang aneh dalam kasus ini, sampai sekarang
(lebih dari 1 tahun), meskipun belum ada mobil pemadam kebakaran yang
dikirim, jangankan mobilnya, ban atau mur bautnya juga tidak ada sama
sekali, artinya pekerjaan belum dilaksanakan sama sekali,
 jangankan dihitung denda, dicairkan jaminan pelaksanaannya dan
dikenakan blacklist. Yang terjadi malahan CV kenari Jaya sudah dibayar,
artinya dalam laporan dibuat seolah pekerjaan sudah selesai, padahal
masih 0%. Jika tidak ketahuan masyarakat, tentunya kasus ini tidak
terungkap, dan bisa saja terjadi kemungkinan, uang negara sudah
dinikmati pihak2 tertentu, sedangkan barang yang diadakan sama sekali
tidak ada. Ini bisa dikategorikan korupsi dan pembelian fiktif yang
merugikan keuangan negara.



11. Untuk itu sekarang perlu langkah
konkret, yakni bahwa seluruh uang negara sebesar Rp. 13.999.898.000,
harus dikembalikan kepada kas daerah (kas negara). Tidak boleh
dikembalikan hanya Rp. 12.508.272.504. karena jika uang itu tidak
dikembalikan seluruhnya dan hanya dikembalikan sebesar yang sekarang
diblokir di rekening CV Kenari Jaya, artinya negara telah mengalami
kerugian sebesar Rp. 1.491.625.496. Jika uang Rp. 1,5 milyar itu
ternyata sudah
 dinikmati CV Kenari jaya, artinya sudah memberi keuntungan sangat besar
 tanpa melakukan pekerjaan, Jika uang itu digunakan untuk membayar pajak
 yang merupakan kewajiban CV Kenari Jaya, artinya pemerintah kota telah
membayar pajak untuk CV Kenari Jaya untuk pembayaran pajak2 (PPN &
PPh) terhadap  barang yang tidak pernah diterima dan dipergunakannya.



12.
 Lebih parah lagi jika terjadi bahwa akhirnya kasus ini terlupakan
karena tidak ada tindakan konkret dari pejabat yang berwenang, yang
akhirnya mengakibatkan uang hampir Rp. 14 milyar itu, tidak pernah
ditarik dari rekening CV Kenari Jaya dan dikembalikan ke kas daerah (kas
 negara) dan bisa saja terjadi karena kasus terlupakan, dan setelah
tidak ada yang mengontrol bisa terjadi kemungkinan blokir rekening
selesai, artinya CV Kenari jaya bisa mencairkan uang tersebut. Artinya
keuangan negara dirugikan Rp. 14 milyar untuk pembelian fiktif.



13.
 Selain bahwa CV Kenari Jaya harus
 mengembalikan semua uang negara itu secara utuh (Rp. 13.999.898.000),
karena memang tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali, terhadap CV
kenari Jaya juga harus dikenakan denda sebesar 5% (Rp. 699.994.900)
dengan mencairkan jaminan pelaksanaannya (meskipun kemungkinan saat ini
bahwa jaminan pelaksanaan sudah habis masa berlakunya, karena sudah
lebih dari 1 tahun, sedangkan biasanya jaminan pelaksanaan mempunyai
batas waktu tertentu) dan sesuai peraturan perundangan CV Kenari jaya
harus dikenakan blacklist/ daftar hitam.



14. Pihak yang
berwenang, harus meneliti kasus ini secara mendalam, untuk mengungkap
kenapa hal ini bisa terjadi, dan siapa aktor intelektualnya. Karena
berani melakukan perbuatan yang diduga secara terang-terangan melampaui
kewenangan dan melanggar hukum serta merugikan keuangan yang sangat
besar, tentunya kalau bukan orang yang sangat berkuasa sebagai aktor
intelektual, tentunya hal ini tidak akan terjadi.



Surabaya, 14
 Maret 2012

JARAK - Jaringan Anti Korupsi



Drs. M. Eko

HP: 085851391999

www.jaringanantikorupsi.blogspot.com



========================================

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1160:pidkor-polda-jatim-lidik-korupsi-pengadaan-mobil-damkar-dana-dibekukan&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114

Pidkor Polda Jatim Lidik Korupsi Mobil
 Damkar, Dana Dibekukan



Pengadaan mobil tangga damkar Tahun Anggaran 2010 di lingkungan
kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya senilai Rp. 12,5 millyar
(Rp.12.508.272.504, red), kini ditangani Unit Pidana Korupsi (Pidkor)
Polda Jatim. Sementara Dana APBD 2010 Kota Surabaya senilai Rp. 12,5
millyar atas Pengadaan Mobil Tangga Pemadam Kebakaran Minimal 52 meter,
kini 'beku' atas nama CV. Kenari Jaya di Bank Jatim Cabang Utama. Hal
ini berdasarkan surat No. 049/2345/CU tanggal 19 Desember 2011yang
dilayangkan PT. Bank Jatim Cabang Utama yang ditujukan ke Kepala Dinas
(Kadis) Kebakaran (Damkar) Kota Surabaya.


SURABAYA (suaramandiri.com)- Menurut Simpati
(Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi), sepak terjang CV. Kenari Jaya
ini diduga kuat ada campur tangan mafia proyek, yaitu: Rudy Budiman dan
Inggarwati. Dimana, dengan PD-nya Rudi Budiman yang sempat mengaku mengaku 
suruhan Kamar Dagang Industri (Kadin) Jatim ini banyak mendapatkan proyek 
milyaran rupiah.

Informasi yang diterima menyebutkan, masalah ini berawal dari
pelaksanaan pengadaaan barang/jasa dengan sumber APBD Kota Surabaya
Tahun Anggaran 2010 untuk paket pekerjaan” Pengadaan Mobil Tangga
Pemadam Kebakaran Min 52 meter” pada lelang periode IV tanggal 25
Januari 2010.

Setelah dilakukan proses lelang, tanggal 31 Maret 2010 Pejabat
Pembuat Komitmen Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya
Kebakaran Dinas Kebakaran Kota Surabaya menunjuk CV Kenari sebagai
pemenang lelang berdasarkan Surat Nomor 027/1446/436.6.6/2010 tentang
Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa. Kemudian, berdasarkan surat
tersebut, dibuatlah kontrak Pengadaan Barang Dinas Kebakaran Kota
Surabaya yang tertuang dalam surat No. 027/1822/436.6.6/2010 tanggal 15
April 2010 jo Addendum
-1 No. 027/09.1/436.6.6/2010 tanggal 9 Agustus 2010 antara Ir. Bergas
Tjahjono selaku KPA dan PPK dengan David Sumarno (Direktur CV. Kenari
Jaya) senilai Rp. 13, 9 millyar (Rp. 13.999.898.000, red).
Kontrak menggunakan system kontrak lupsum, yaitu penyelesaian seluruh
pekerjaan dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang
pasti dan tetap. Dan, semua Resiko yang mungkin terjadi dalam proses
penyelesaian pekerjaan, sepenuhnya ditanggung CV. Kenari Jaya.

Patut dikehatui dalam Addendum-1, disebutkan Spesifikasi Teknis Mobil
 Tangga Namyoung-Korea Fire Truck KFT-AL 52 M dengan harga penawaran
termasuk Pajak Ppn-Pph dan pajak kendaraan (on the road plat merah).
Dimana seluruh biaya transportasi dan akomodasi peninjauan tersebut
menjadi tanggungan CV. Kenari Jaya.

Entah kenapa, Kepala Dinas Kebakaran Kota Surabaya melayangkan Surat
Permohonan Pemblokiran Rekening CV. Kenari Jaya kepada pihak Bank Jatim
cabang Utama. Dimana surat permohonan itu, tertuang dalam Surat No.
900/6180/436.6.6/2010, tanggal 30 Desember 2010.

“Kabarnya, Mobil Damkar itu tidak sesuai spesifikasi. Sehingga Kepala
 Dinas Kebakaran Kota Surabaya segera malakukan permohonan surat
pemblokiran rekening CV. Kenari Jaya ke Bank Jatim cabang Utama,” ucap
sumber, Selasa (28/2) di Surabaya.

Tanggal 29 Desember 2010, PPK telah menerima pelaksanaan pengadaan
barang berupa mobil tangga pemadam kebakaran minimal 52 meter dan telah
dibayar lunas. Tapi sangat disayangkan, saat dilakukan uji coba pada
tanggal 18 Januari 2011, ternyata belum dapat berfungsi dengan sempurna.
 Sehingga pihak Dinas Kebakaran Kota Surabaya belum bisa menerima dan
selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak CV. Kenari Jaya. Tapi sampai
 berita ini ditulis, itikad baik CV. Kenari Jaya, tidak kunjung
terlihat. Sehingga Unit Pidkor Polda Jatim harus turun tangan untuk
melakukan pengusutan tuntas terhadap perkara ini.

Hingga berita ini ditulis, David Sumarno selaku Direktur CV. Kenari Jaya 
dikonfirmasi via SMS belum ada jawaban atas perkembangan perkara ini. (yudha)
===================================================


Surat 1

Kepada Yth

Walikota Surabaya



Dengan Hormat,



Bersama ini kami menyampaikan bahwa dalam pengadaan mobil tangga pemadam 
kebakaran di kota Surabaya dengan rincian:



kode
 pembayaran                     : 2500.0002.10.9442

nama
 pekerjaan                        : mobil tangga pemadam kebakaran min 52 m

waktu
 mulai                              : 25 Januari
 2010

periode                                     : eProc putaran IV TA 2010

waktu pengumuman pemenang : 10 maret 2010

penetapan pemenang                : 30 Maret 2010

masa pelaksanaan                    : 6 bulan

awal kontrak                             : April 2010

akhir pelaksanaan                     : Nopember
 2010

pemenang                                : CV. Kenari Jaya

Penawaran                                : Rp. 13.999.898.000,-



Dimana dalam pengadaan ini pencairan dana telah dilakukan 31 Desember 2010 
dengan nomor SP2D 18709



Dimana
 saat dana dicairkan  31 Desember 2010 tersebut , patut diduga barang
yang diadakan belum datang. Diduga barang baru datang sekitar bulan
Januari/ Februari 2011.



Patut diduga ketika barang datang
Januari/ Pebruari 2011, dilakukan uji coba, ternyata barang yang dikirim
 tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan, dan
barang dikembalikan. Dan barang sampai sekarang
 (Januari 2012) tidak ada atau belum dikirim.



Dari kronologis peristiwa ini, kami menyampaikan:

a.
 panitia pengadaan, dalam hal ini pengadaan mobil tangga pemadam
kebakaran minimal 52 meter,  jika melihat penawaran, dimana jika barang
yang ditawarkan oleh penyedia barang, dalam hal ini CV. Kenari Jaya,
tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka seharusnya tidak
ditetapkan sebagai pemenang

b. jika sampai saat akhir waktu
pelaksanaan pekerjaan, barang belum dikirim, harusnya mulai dihitung
denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.

c. karena barang yang
dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, lalu dikembalikan, dan
 sampai saat barang belum dikirim ( 1 tahun lebih dari masa akhir
pelaksanaan) seharusnya tidak dilakukan pencairan dana, dan seharusnya
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA), melakukan
pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan sejak bulan Januari
 atau Pebruari 2011. Dan penyedia
 barang dikenakan blacklist.

d. kenapa sampai saat ini hal itu tidak
dilakukan tindakan demikian? dan dilakukan pembayaran, meskipun ada info
 bahwa dana tersebut diblokir dan baru bisa dicairkan setelah barang
selesai dikirim nantinya (sampai saat ini, Januari 2012)?



Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Surabaya, 3 Januari 2012

Hormat kami,

JARAK - Jaringan Anti Korupsi



Drs. M. Eko

HP: 085851391999

www.jaringanantikorupsi.blogspot.com

=========================================



Surat ke 2

Kepada Yth.


Walikota Surabaya





Dengan Hormat,


Sehubungan
 dengan polemik tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran, sebagaimana
analisa yang kami sampaikan pada walikota Surabaya sebelumnya, menurut
kami,
ada beberapa hal yang patut diperhatikan, dan agar tidak dibelok2kan isunya,
dengan polemik atau bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran
surabaya yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari
Jaya kepada wartawan, yakni:





1. Untuk pengadaan barang tentunya
penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta.
 Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi, dan
dimenangkan, itu
 akan menimbulkan tanda tanya, ada apakah ini???





2. Ketika sudah
dimenangkan, dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak
 dapat mengirim barang, sampai batas waktu kontrak habis, maka
seharusnya mulai dihitung denda.





3. Jika sampai waktu kontrak
habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan (yakni 50 hari
kerja, setara dengan denda maksimal 5%), penyedia barang tidak juga
mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak,
jaminan peaksanaan dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan
black-list/ daftar hitam. Dalam kasus ini, bataswaktu ini sudah
terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang belum
dikirim sama sekali?  Ini menimbulkan pertanyaan. Apalagi akhirnya
barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu dimana
seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.





4. Bantahan dari
kepala dinas pemadam kebakaran Surabaya, yang terkesan lepas tangan
 dan menuding bawahannya sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut
kami kurang tepat, karena perintah untuk membayar/ SPMU yang
menandatangani adalah kepala dinas





5. Pertanyaan yang menggelitik
 adalah, uang Rp 14 milyar (yang katanya diblokir) adalah ditempatkan
pada rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung bahwa uang
sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya
mendapatkan bunga. Dihitung saja misalnya mendapat bunga paling minimal
yakni 5% setahun. Tentunya ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta.
Siapa yang menikmati uang bunga bank ini???





Demikian pendapat kami


JARAK - Jaringan Anti Korupsi





Drs. M. Eko


HP: 085851391999

www.jaringanantikorupsi.blogspot.com


Kirim email ke