Menarik.... Keledai saja tidak jatuh dua kali pada lobang yang sama Salam, Yanto Mur
================================ Pada Sel, 21/2/12, Aliansi Pengawas Pembangunan menulis: http://wargatumpat.blogspot.com/2012/02/pesisir-dugaan-penyelewengan-dana-dak.html Dari 3 dokumen dibawah ini, yakni: 1. Berita Koran, tentang pengadaan buku & alat peraga pendidikan di Magetan, dimana sampai masa akhir kontrak (berita ditulis 31 Desember 2011, berarti sudah melewati batas waktu kontrak), barang (buku dari PT. Bintang Ilmu Group & Alat peraga dari PT. Mapan / CV Wardana Group, belum terkirim tapi sudah dibayar. 2. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor perkara 1267 K/Pid.Sus/2008 dengan terdakwa Liauw Inggarwati dkk 3. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor perkara 710 K/Pid.sus/2008 dengan terdakwa para pejabat Magetan yang terlibat dugaan korupsi pembangunan GOR (Gedung Olahraga Magetan) Magetan, yang melibatkan CV. Budi Karya Mandiri, Liauw Inggarwati dkk Ada hal yang menarik, 1. Ternyata pelakunya adalah sama yakni CV. Budi Karya Mandiri, yang dikendalikan oleh Liauw Inggarwati (yang dalam proyek pendidikan berjalan bersama Tokoh PAN/ Partai Amanat Nasional, Jatim bernama Sugeng) 2. Pejabat di Magetan mungkin sudah punya penyakit lupa (sengaja seolah lupa?) bahwa pelaku ini yang menjebloskan beberapa pejabat Magetan ke penjara pada tahun 2009 3. Indikasi kesalahan juga sama, dimana kalau tahun 2009, gedung GOR sama sekali belum/tidak dibangun tapi sudah langsung dibayar oleh uang negara, dan akibatnya pembangunan mangkrag. Sedangkan tahun 2011 dalam pengadaan sarana pendidikan (buku & alat peraga pendidikan) barang yang dikirim kuantitas & kualitasnya sampai akhir kontrak belum memenuhi (perlu diselidiki, apakah juga sampai sekarang belum terpenuhi), tapi uang dari kas negara sudah langsung dibayarkan. 4. Ada apa ini? karena biasanya perusahaan (serta orang2 yang terlibat didalamnya) yang terkena masalah hukum dan sudah mendapat vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, tentunya sudah masuk daftar blacklist. Tapi malah sekarang kesalahan yang sama diulang (pekerjaaan tidak selesai, uang negara tetap dibayar seolah pekerjaaan sudah selesai??) dan melibatkan perusahaan dan orang2 yang sama. Hal ini bisa menimbulkan penafsiran seolah2 ada persekongkolan untuk mengkorupsi uang negara. 5. Perlu ada penelitian/penyelidikan, apakah pelaku melakukan modus operasi dugaan korupsi seperti ini hanya di Magetan, atau juga melakukannya di beberapa kabupaten di Jawa Timur khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya. ===================================== http://radarmagetan.wordpress.com/2011/12/31/distribusi-buku-dak-terancam-molor/
