Di Surabaya:
Pengadaan Mobil Pemadam Tunggu Hibah dr Negara Lain, Tapi uang APBD 14
milyar Dipakai Untuk Pembelian Fiktif Mobil Pemadam
http://wargatumpat.blogspot.com/2012/03/pesisir-di-surabaya-mobil-pemadam.html
Kalau membaca berita2 dari media massa dibawah ini,
adalah hal yang aneh bin ajaib, atau memang sudah sangat tidak punya malu
(kalau malu saja tidak punya, apa masih punya hati???)
Menurut
Anggota DPRD surabaya (9/3/2012), dia menyayangkan kenapa untuk
pengadaan mobil pemadam kebakaran, daerah lain sudah murni dari dana
daerah itu sendiri (APBD), sedangkan kota surabaya masih mengandalkan
hibah dari negara lain
Tapi pada saat yang sama, ada dana APBD
kota surabaya yang digunakan untuk pembelian fiktif mobil pemadam
kebakaran sebesar Rp.14 milyar. (uang
APBD pada desember 2010 sebesar 14 milyar sudah dibayarkan pada
rekening tertentu milik pihak lain/swasta, tapi sampai maret 2012,
barang berupa mobil pemadam kebakaran sama sekali tidak ada alias tidak
dikirim. Tapi karena dalam laporan dibuat seolah2 pekerjaan mobil
pemadam kebakaran sudah selesai/ seolah mobil sudah dikirim &
berfungsi, sehingga uang APBD sebesar 14 Milyar dibayarkan pada pihak
ketiga/swasta, yakni CV. Kenari Jaya).
Yang lebih ajaib bin
misteri, Walikota, DPRD, dll diam saja, bahkan dari berita dibawah ini,
aparat hukum terkesan menutup2i dan dikabarkan melecehkan wartawan yang
ingin mencari info tentang kasus ini.
Yang lebih edan, sebagian
besar insan pers, khususnya media massa besar di Surabaya, tampaknya
ikut kompak untuk menutup2i kasus ini.
Semoga nanti semua
disadarkan oleh Yang Maha Kuasa, meskipun mungkin baru sadar saat
rumahnya, tempatnya cari nafkah dll sudah mengalami kebakaran, dan tidak
bisa dipadamkan dengan segera, serta mengalami kerugian moril materiil,
karena fasilitas yang tidak memadai, sebab dananya dikorupsi
____________________________________
APBD Besar, Alat PMK Tunggu Hibah
Surabaya
Perlu evaluasi secara menyeluruh terkait Dinas Pemadam Kebakaran
Pemerintah Kota(PMK Pemkot) Surabaya. Mochammad Anwar Wakil Ketua
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Retribusi PMK
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengatakan,
harusnya Surabaya malu dengan kota lain di Indonesia, yang lebih siap
dan memadai sistem penanggulangan kebakarannya.
“Kalau dibanding Palembang dan Jakarta, Surabaya jauh tertinggal dari
sisi peralatan dan sumber daya manusiannya,” tambahnya. “Kalau di
Palembang untuk pengadaan mobil kebakaran semua murni dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan tidak mengandalkan hibah dari
negara lain seperti Surabaya,” terang Anwar.
Masih kata Anwar, Kondisi itu harusnya bisa dijadian contoh Surabaya,
yang juga akan segera menerapkan perda retribusi pemadam kebakaran
sesudah disahkan DPRD Surabaya. “Untuk mengantisipasi bahaya kebakaran
seharusnya PMK Surabaya menyiapkan semua sumur-sumur pemadam yang ada di
beberapa titik dan harus di kotrol secara rutin,” Jelasnya.
“Selain itu keberadaan hidran di semua bangunan di Surabaya juga
harus di cek berfungsi atau tidak, kalau sampai tidak berfungsi maka
pemilik bangunan yang berpotensi terjadi kebakaran harus disanksi,”
tegas Anwar.
__________________________________________
Pidkor Polda Jatim Lidik Korupsi Mobil Damkar, Dana Dibekukan
Selasa, 28 Februari 2012 17:35 |
Pengadaan mobil tangga damkar Tahun Anggaran 2010 di lingkungan
kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya senilai Rp. 12,5 millyar
(Rp.12.508.272.504, red), kini ditangani Unit Pidana Korupsi (Pidkor)
Polda Jatim. Sementara Dana APBD 2010 Kota Surabaya senilai Rp. 12,5
millyar atas Pengadaan Mobil Tangga Pemadam Kebakaran Minimal 52 meter,
kini 'beku' atas nama CV. Kenari Jaya di Bank Jatim Cabang Utama. Hal
ini berdasarkan surat No. 049/2345/CU tanggal 19 Desember 2011yang
dilayangkan PT. Bank Jatim Cabang Utama yang ditujukan ke Kepala Dinas
(Kadis) Kebakaran (Damkar) Kota Surabaya.
SURABAYA (suaramandiri.com)- Menurut Simpati
(Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi), sepak terjang CV. Kenari Jaya
ini diduga kuat ada campur tangan mafia proyek, yaitu: Rudy Budiman dan
Inggarwati. Dimana, dengan PD-nya Rudi Budiman yang sempat mengaku mengaku
suruhan Kamar Dagang Industri (Kadin) Jatim ini banyak mendapatkan proyek
milyaran rupiah.
Informasi yang diterima menyebutkan, masalah ini berawal dari
pelaksanaan pengadaaan barang/jasa dengan sumber APBD Kota Surabaya
Tahun Anggaran 2010 untuk paket pekerjaan” Pengadaan Mobil Tangga
Pemadam Kebakaran Min 52 meter” pada lelang periode IV tanggal 25
Januari 2010.
Setelah dilakukan proses lelang, tanggal 31 Maret 2010 Pejabat
Pembuat Komitmen Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya
Kebakaran Dinas Kebakaran Kota Surabaya menunjuk CV Kenari sebagai
pemenang lelang berdasarkan Surat Nomor 027/1446/436.6.6/2010 tentang
Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa. Kemudian, berdasarkan surat
tersebut, dibuatlah kontrak Pengadaan Barang Dinas Kebakaran Kota
Surabaya yang tertuang dalam surat No. 027/1822/436.6.6/2010 tanggal 15
April 2010 jo Addendum
-1 No. 027/09.1/436.6.6/2010 tanggal 9 Agustus 2010 antara Ir. Bergas
Tjahjono selaku KPA dan PPK dengan David Sumarno (Direktur CV. Kenari
Jaya) senilai Rp. 13, 9 millyar (Rp. 13.999.898.000, red).
Kontrak menggunakan system kontrak lupsum, yaitu penyelesaian seluruh
pekerjaan dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang
pasti dan tetap. Dan, semua Resiko yang mungkin terjadi dalam proses
penyelesaian pekerjaan, sepenuhnya ditanggung CV. Kenari Jaya.
Patut dikehatui dalam Addendum-1, disebutkan Spesifikasi Teknis Mobil
Tangga Namyoung-Korea Fire Truck KFT-AL 52 M dengan harga penawaran
termasuk Pajak Ppn-Pph dan pajak kendaraan (on the road plat merah).
Dimana seluruh biaya transportasi dan akomodasi peninjauan tersebut
menjadi tanggungan CV. Kenari Jaya.
Entah kenapa, Kepala Dinas Kebakaran Kota Surabaya melayangkan Surat
Permohonan Pemblokiran Rekening CV. Kenari Jaya kepada pihak Bank Jatim
cabang Utama. Dimana surat permohonan itu, tertuang dalam Surat No.
900/6180/436.6.6/2010, tanggal 30 Desember 2010.
“Kabarnya, Mobil Damkar itu tidak sesuai spesifikasi. Sehingga Kepala
Dinas Kebakaran Kota Surabaya segera malakukan permohonan surat
pemblokiran rekening CV. Kenari Jaya ke Bank Jatim cabang Utama,” ucap
sumber, Selasa (28/2) di Surabaya.
Tanggal 29 Desember 2010, PPK telah menerima pelaksanaan pengadaan
barang berupa mobil tangga pemadam kebakaran minimal 52 meter dan telah
dibayar lunas. Tapi sangat disayangkan, saat dilakukan uji coba pada
tanggal 18 Januari 2011, ternyata belum dapat berfungsi dengan sempurna.
Sehingga pihak Dinas Kebakaran Kota Surabaya belum bisa menerima dan
selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak CV. Kenari Jaya. Tapi sampai
berita ini ditulis, itikad baik CV. Kenari Jaya, tidak kunjung
terlihat. Sehingga Unit Pidkor Polda Jatim harus turun tangan untuk
melakukan pengusutan tuntas terhadap perkara ini.
Hingga berita ini ditulis, David Sumarno selaku Direktur CV. Kenari Jaya
dikonfirmasi via SMS belum ada jawaban atas perkembangan perkara ini.
(yudha)__________________________________________
AKBP Hartoyo Lecehkan Jurnalis, suaramandiri.com Akan Surati Kapolri
suaramandiri.com (Surabaya) - Meski sudah mendapat lampu hijau dari
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib, Rabu (07/03/2012) atas
permintaan konfirmasi adanya kabar yang menurut Jarak (Jaringan Anti
Korupsi) menyebutkan dugaan korupsi pengadaan tahun 2010 mobil tangga
damkar 52 meter senilai Rp 13.999.898.000,- di dinas Damkar Kota
Surabaya sudah disidik Satpidkor Polda Jatim rupanya tidak digubris
bawahannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib waktu itu dengan sikap
ramah dan terbuka mempersilahkan suaramandiri.com menemui Kasubbid
Penmas AKBP Hartoyo untuk cross check dan konfirmasi terkait kasus
dugaan korupsi mobil damkar tersebut. Ditemui di ruangannya, AKBP
Hartoyo menolak dikonfirmasi dengan alasan suaramandiri.com tidak
tercatat sebagai anggota wartawan di Polda Jatim.
"Kamu (maksudnya, suaramandiri.com) bukan anak buah saya, jadi saya
tidak mau memberikan keterangan kepada kamu. Pimpinan Redaksi kamu suruh
buat surat penugasan peliputan yang ditujukan kepada Kabid Humas Polda
Jatim bila mau liputan atau konfirmasi," ucapnya ketus dengan raut muka
sinis.
Padahal sebelumnya suaramandiri.com pernah meminta konfirmasi terkait
bahan pemberitaan dari AKBP Hartoyo dan yang bersangkutan tidak pernah
mempermasalahkan adanya surat ijin permohonan liputan di Polda Jatim.
Esoknya, Kamis (08/03/2012) Fajar Yudha Wardhana, Pimpinan Redaksi
(Pimred)i suaramandiri.com sudah membuat surat permintaan ijin liputan
di Polda Jatim yang ditujukan kepada Kabid Humas seperti yang diminta
AKBP Hartoyo.
Mengenai sikap menghambat dan melecehkan profesi jurnalistik seperti
diucapkan AKBP Hartoyo yang tidak mau memberikan keterangan sebelum
wartawan itu tercatat sebagai anak buahnya membuat Pimred
suaramandiri.com berniat menyurati Kapolri.
"Tujuannya agar kedepannya antara insan pers dan institusi kepolisian
bisa saling menghargai, menghormati dan dapat bekerja sama sesuai
dengan tugas dan tupoksinya masing - masing," jelasnya
Sedangkan Jarak yang selama ini getol menyoroti dugaan korupsi mobil
damkar ini ikut bereaksi atas tindakan dan ucapan AKBP Hartoyo yang
terkesan melecehkan dan menghambat tugas jurnalistik.
"Wartawan harus jadi anak buah polisi baru boleh liput kasus korupsi
??? kalau anak buah, berarti wartawan dapat bayaran dari polisi dong.
Bagaimana nih pak Kapolri serius ga berantas korupsi ??? ini bukan
negara ga bertuan khan ???. Kalau aparat hukum tidak serius berantas
korupsi, bisa - bisa kampanye bacok koruptor akan meluas, ini bisa
timbulkan anarkisme..!," tulis Jarak, Kamis (08/03/2012) melalui
situsnya jaringanantikorupsi.blogspot.com. (Yudha)