Ditjen Pajak Dituntut Segera Berbenah TEMPO.CO TEMPO.CO , Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak diminta segera berbenah untuk mendukung program reformasi birokrasi karena masih banyaknya mafia pajak. Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Dolfie OFP mengatakan sistem pengawasan internal harus dikuatkan untuk mencegah praktek penggelapan dan korupsi pegawai pajak seperti Dhana Widyatmika dan Gayus Tambunan.
"Pengendalian internal selama ini menjadi titik lemah," kata Dolfie kepada Tempo, Ahad 4 Maret 2012. Ketua Komisi Keuangan DPR Emir Moeis menambahkan selain pengawasan internal, pengawasan eksternal juga diperlukan. Selama ini, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan tidak bisa leluasa mengaudit Ditjen Pajak karena alasan kerahasiaan data wajib pajak. Menurut dia, Undang-Undang Perpajakan perlu diamandemen agar mekanisme pengawasan berjalan maksimal. »Bila BPK bisa melakukan audit investigasi, maka kasus-kasus pelanggaran pajak bisa dicegah dari awal,” kata Emir kemarin. Cara lain yang bisa dilakukan adalah membatasi hubungan antara wajib pajak dan pegawai pajak. Menurut Emir, cara ini bisa mencegah 'main mata' antara petugas dan wajib pajak. Penerapan sistem elektronik juga bisa menjadi pilihan. »Intinya sentuhan langsung antara wajib pajak dan pegawai pajak dihindari,” kata Emir. Peneliti Indonesia Corruption Watch Febridiansyah mengharapkan pemerintah mengefektifkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, khususnya terkait pelaporan kekayaan pegawai negeri sipil. Aturan itu mewajibkan seluruh PNS di semua level melaporkan kekayaan mereka. Sayangnya, kata dia, kebijakan Presiden tersebut tidak dikawal dengan baik sehingga implementasinya tidak sesuai tujuan. Komisi Pemberantasan Korupsi sejauh ini baru menerima pelaporan harta kekayaan pejabat. Padahal, korupsi pun bisa dilakukan juga oleh pegawai level terendah. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi mengatakan instansinya terus melakukan pembenahan. Reformasi birokrasi, kata dia, dijalankan meliputi tiga aspek utama, yaitu reformasi organisasi, tugas pokok dan fungsi pegawai, serta pengembangan sumber daya manusia. Reformasi, lanjut Dedi, secara otomatis akan menyeleksi pegawai tak kompeten dan membersihkan perilaku nakal. Pegawai yang nakal, pasti akan terpinggirkan oleh sistem ini. Dedi mencontohkan, Dhana Widyatmika dan Herly Isdiharsono memilih mengundurkan diri dari Ditjen Pajak. AGUSSUP | ANANDA W. TERESIA | AKBAR TRI KURNIAWAN Senin, 05 Maret 2012 | 06:01 WIB Inilah Penghasilan Pegawai Pajak Golongan III Besar Kecil Normal TEMPO.CO , Jakarta-Reformasi Birokrasi, digulirkan tahun 2007 dengan maksud memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu reformasi birokrasi juga menciptakan aparat yang bersih dan profesional. Salah satu langkah reformasi birokrasi dengan mengeluarkan remunerasi kepada pegawai kementrian dan lembaga negara. Tahap awal sebagai percontohan remunerasi tahun 2007 dipilih pegawai Kementrian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani, waktu itu berpandapat dipilihnya Kementrian Keuangan sebagai percontohan program remunerasi dengan alasan hampir 75 persen pengumpul penerimaan negara dikelola kementrian keuangan. Setelah mendapat remunerasi tahun 2007, gaji pegawai di Direktorat Bea dan Cukai dan Pajak terendah Rp 2,091 juta per bulan dan tertinggi Rp 49,33 juta per bulan. Bandingkan dengan pegawai di departemen lain, pegawai terendah mendapat gaji pokok Rp 760.495 sedangkan pegawai tertinggi Rp 2,38 juta per bulan. Remunerasi yang diberikan kepada Kementrian Keuangan tahun 2010 saja mencapai Rp 5,4 triliun. Lalu, bagaimana penghasilan Dhana Widyatmika? Begini rincian penghasilan pegawai golongan III/c ini: Gaji Pokok : Rp 2.066.600 @bulan Tunjangan Kehadiran : Rp 240.000 @bulan Tunjangan Kegiatan Tambahan : Rp 5.400.000 @bulan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara : Rp 3.800.000 @bulan Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Account Representative : Rp 5.600.000 @bulan TUNJANGAN Tunjangan istri : 10 % dari gaji pokok Tunjangan anak : setiap anak (maksimal 2) mendapat 2% dari gaji pokok LAINNYA : UANG MAKAN : Rp 27.000 (dibayar perbulan menurut daftar kehadiran) UANG LEMBUR : Rp 17.000 UANG MAKAN LEMBUR : Rp 27.000 PENGHASILAN SAMPINGAN - Mengelola bisnis mini market - Mengelola usaha diler kendaraan truk bekas Sumber Diolah Peraturan Menteri Kepmenkeu No. 164/KMK.03/2007 dan Kepmenkeu No. 289/KMK.01/02007 dan Peraturan terkait lainnya. EVAN | PDAT
