Ditjen Pajak Dituntut Segera Berbenah
TEMPO.CO

TEMPO.CO , Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak diminta segera berbenah untuk 
mendukung program reformasi birokrasi karena masih banyaknya mafia pajak. 
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Dolfie OFP mengatakan sistem 
pengawasan internal harus dikuatkan untuk mencegah praktek penggelapan dan 
korupsi pegawai pajak seperti Dhana Widyatmika dan Gayus Tambunan.

"Pengendalian internal selama ini menjadi titik lemah," kata Dolfie kepada 
Tempo, Ahad 4 Maret 2012.


Ketua Komisi Keuangan DPR Emir Moeis menambahkan selain pengawasan internal, 
pengawasan eksternal juga diperlukan. Selama ini, kata dia, Badan Pemeriksa 
Keuangan tidak bisa leluasa mengaudit Ditjen Pajak karena alasan kerahasiaan 
data wajib pajak.


Menurut dia, Undang-Undang Perpajakan perlu diamandemen agar mekanisme 
pengawasan berjalan maksimal. »Bila BPK bisa melakukan audit investigasi, maka 
kasus-kasus pelanggaran pajak bisa dicegah dari awal,” kata Emir kemarin.


Cara lain yang bisa dilakukan adalah membatasi hubungan antara wajib pajak dan 
pegawai pajak. Menurut Emir, cara ini bisa mencegah 'main mata' antara petugas 
dan wajib pajak. Penerapan sistem elektronik juga bisa menjadi pilihan. 
»Intinya sentuhan langsung antara wajib pajak dan pegawai pajak dihindari,” 
kata Emir.


Peneliti Indonesia Corruption Watch Febridiansyah mengharapkan pemerintah 
mengefektifkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan 
Pemberantasan Korupsi, khususnya terkait pelaporan kekayaan pegawai negeri 
sipil. Aturan itu mewajibkan seluruh PNS di semua level melaporkan kekayaan 
mereka.


Sayangnya, kata dia, kebijakan Presiden tersebut tidak dikawal dengan baik 
sehingga implementasinya tidak sesuai tujuan. Komisi Pemberantasan Korupsi 
sejauh ini baru menerima pelaporan harta kekayaan pejabat. Padahal, korupsi pun 
bisa dilakukan juga oleh pegawai level terendah.


Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak 
Dedi Rudaedi mengatakan instansinya terus melakukan pembenahan. Reformasi 
birokrasi, kata dia, dijalankan meliputi tiga aspek utama, yaitu reformasi 
organisasi, tugas pokok dan fungsi pegawai, serta pengembangan sumber daya 
manusia.


Reformasi, lanjut Dedi, secara otomatis akan menyeleksi pegawai tak kompeten 
dan membersihkan perilaku nakal. Pegawai yang nakal, pasti akan terpinggirkan 
oleh sistem ini. Dedi mencontohkan, Dhana Widyatmika dan Herly Isdiharsono 
memilih mengundurkan diri dari Ditjen Pajak.


AGUSSUP | ANANDA W. TERESIA | AKBAR TRI KURNIAWAN


Senin, 05 Maret 2012 | 06:01 WIB
Inilah Penghasilan Pegawai Pajak Golongan III
Besar Kecil Normal

TEMPO.CO , Jakarta-Reformasi Birokrasi, digulirkan tahun 2007 dengan maksud 
memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu reformasi 
birokrasi juga menciptakan aparat yang bersih dan profesional. Salah satu 
langkah reformasi birokrasi
dengan mengeluarkan remunerasi kepada pegawai kementrian dan lembaga negara.

Tahap awal sebagai percontohan remunerasi tahun 2007 dipilih pegawai Kementrian 
Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani, waktu itu berpandapat dipilihnya 
Kementrian Keuangan sebagai percontohan program remunerasi dengan alasan hampir 
75 persen pengumpul penerimaan negara dikelola kementrian keuangan.

Setelah mendapat remunerasi tahun 2007, gaji pegawai di Direktorat Bea dan 
Cukai dan Pajak terendah Rp 2,091 juta per bulan dan tertinggi Rp 49,33 juta 
per bulan. Bandingkan dengan pegawai di departemen lain, pegawai terendah 
mendapat gaji pokok Rp 760.495 sedangkan pegawai tertinggi Rp 2,38 juta per 
bulan. Remunerasi yang diberikan kepada
Kementrian Keuangan tahun 2010 saja mencapai Rp 5,4 triliun.

Lalu, bagaimana penghasilan Dhana Widyatmika? Begini rincian penghasilan 
pegawai golongan III/c ini:

Gaji Pokok : Rp 2.066.600 @bulan
Tunjangan Kehadiran : Rp 240.000 @bulan
Tunjangan Kegiatan Tambahan : Rp 5.400.000 @bulan
Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara : Rp 3.800.000 @bulan
Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Account Representative : Rp 5.600.000 @bulan

TUNJANGAN
Tunjangan istri : 10 % dari gaji pokok
Tunjangan anak : setiap anak (maksimal 2) mendapat 2% dari gaji pokok

LAINNYA :
UANG MAKAN : Rp 27.000 (dibayar perbulan menurut daftar kehadiran)
UANG LEMBUR : Rp 17.000
UANG MAKAN LEMBUR : Rp 27.000

PENGHASILAN SAMPINGAN
- Mengelola bisnis mini market
- Mengelola usaha diler kendaraan truk bekas

Sumber Diolah Peraturan Menteri Kepmenkeu No. 164/KMK.03/2007 dan Kepmenkeu No. 
289/KMK.01/02007 dan Peraturan terkait lainnya.

EVAN | PDAT


Kirim email ke