UU Pemilu, Jangan Lagi Ada Dana Siluman Partai
TEMPO.CO

TEMPO.CO , Jakarta-Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum 
diharapkan bisa mengeluarkan aturan yang memperketat pengeluaran dana partai. 
"Pembatasan pengeluaran dana partai akan menjamin lahirnya pemilihan yang 
fair," ujar peneliti dari Centre for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun, 
saat dihubungi, Ahad 4 Maret 2012.


Menurut dia, aturan besaran nilai maksimal pengeluaran dana partai nantinya 
bisa disepakati oleh partai secara bersama, lalu ditetapkan oleh Komisi 
Pemilihan Umum.


Dia menilai pembatasan pengeluaran dana partai akan memberi kesempatan yang 
sama dan adil terhadap setiap partai untuk menarik simpati pemilih. Soalnya, 
selama ini masih ada kesenjangan dalam berkampanye. Sebab, partai dengan sumber 
daya bermodal besar biasanya akan menjangkau pemilih lebih luas ketimbang 
partai kecil dengan modal terbatas. "Hasil pemilu akhirnya tidak ditentukan 
oleh kerja konkret politik, tapi jorjoran partai mengeluarkan dana."


Refly juga menyoroti pelaporan pengeluaran partai. Dia berharap revisi 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang kini digodok pemerintah juga memperketat 
pengaturan sumbangan partai. "Tidak hanya sumbangan dari perseorangan, tapi 
juga dari badan hukum," ujarnya.


Untuk memperketat pengawasan laporan keuangan partai, Cetro mengusulkan 
peningkatan peran Badan Pengawas Pemilu. Alasannya, jika pelaporan dana tetap 
dilakukan KPU, hal itu terabaikan bersamaan dengan padatnya program dan kerja 
KPU. "Tujuannya untuk pembagian tugas dan peningkatan pengawasan terhadap 
partai," katanya.


Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan 
Demokrasi Titi Anggraeni. Menurut dia, penguatan peran Badan Pengawas perlu 
diatur dalam perubahan beberapa pasal UU Pemilu, khususnya pasal 134 dan 135. 
Misalnya, pasal 135 ayat 1 mengenai pemberian laporan penerimaan dan 
pengeluaran selama kampanye diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk 
KPU. Hal itu, menurut Titi, bisa diganti menjadi diserahkan ke Badan Pengawas.


Adapun Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Muhammad Arwani Thomafi optimistis 
pembahasan pembatasan dana partai politik bakal disetujui. "Semangatnya kami 
ingin ada transparansi dan pengawasan dana partai," ujarnya kemarin. Menurut 
Arwani, hampir semua fraksi sepakat terhadap pengetatan laporan keuangan 
partai. Termasuk pembatasan penerimaan dan pengeluaran partai agar diatur 
secara tegas dalam undang-undang.


Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Hakam Naja 
mengatakan RUU Pemilu akan menetapkan batasan maksimum pengeluaran partai. Tapi 
belum disepakati soal batasan maksimumnya. "Intinya sudah disepakati soal 
batasan pengeluaran maksimum dana partai," ucapnya. Ihwal laporan dana 
kampanye, Abdul Hakam mengatakan, panitia khusus masih percaya dilaporkan ke 
KPU.
IRA GUSLINA SUFA

Visit
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://lowongannet.blogspot.com
http://iklanbarisbisnis.blogspot.com/
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
http://tionghoanet.blogspot.com
http://tionghoanets.blogspot.com

Kirim email ke