UU Pemilu, Jangan Lagi Ada Dana Siluman Partai TEMPO.CO TEMPO.CO , Jakarta-Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum diharapkan bisa mengeluarkan aturan yang memperketat pengeluaran dana partai. "Pembatasan pengeluaran dana partai akan menjamin lahirnya pemilihan yang fair," ujar peneliti dari Centre for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun, saat dihubungi, Ahad 4 Maret 2012.
Menurut dia, aturan besaran nilai maksimal pengeluaran dana partai nantinya bisa disepakati oleh partai secara bersama, lalu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dia menilai pembatasan pengeluaran dana partai akan memberi kesempatan yang sama dan adil terhadap setiap partai untuk menarik simpati pemilih. Soalnya, selama ini masih ada kesenjangan dalam berkampanye. Sebab, partai dengan sumber daya bermodal besar biasanya akan menjangkau pemilih lebih luas ketimbang partai kecil dengan modal terbatas. "Hasil pemilu akhirnya tidak ditentukan oleh kerja konkret politik, tapi jorjoran partai mengeluarkan dana." Refly juga menyoroti pelaporan pengeluaran partai. Dia berharap revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang kini digodok pemerintah juga memperketat pengaturan sumbangan partai. "Tidak hanya sumbangan dari perseorangan, tapi juga dari badan hukum," ujarnya. Untuk memperketat pengawasan laporan keuangan partai, Cetro mengusulkan peningkatan peran Badan Pengawas Pemilu. Alasannya, jika pelaporan dana tetap dilakukan KPU, hal itu terabaikan bersamaan dengan padatnya program dan kerja KPU. "Tujuannya untuk pembagian tugas dan peningkatan pengawasan terhadap partai," katanya. Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraeni. Menurut dia, penguatan peran Badan Pengawas perlu diatur dalam perubahan beberapa pasal UU Pemilu, khususnya pasal 134 dan 135. Misalnya, pasal 135 ayat 1 mengenai pemberian laporan penerimaan dan pengeluaran selama kampanye diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Hal itu, menurut Titi, bisa diganti menjadi diserahkan ke Badan Pengawas. Adapun Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Muhammad Arwani Thomafi optimistis pembahasan pembatasan dana partai politik bakal disetujui. "Semangatnya kami ingin ada transparansi dan pengawasan dana partai," ujarnya kemarin. Menurut Arwani, hampir semua fraksi sepakat terhadap pengetatan laporan keuangan partai. Termasuk pembatasan penerimaan dan pengeluaran partai agar diatur secara tegas dalam undang-undang. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Hakam Naja mengatakan RUU Pemilu akan menetapkan batasan maksimum pengeluaran partai. Tapi belum disepakati soal batasan maksimumnya. "Intinya sudah disepakati soal batasan pengeluaran maksimum dana partai," ucapnya. Ihwal laporan dana kampanye, Abdul Hakam mengatakan, panitia khusus masih percaya dilaporkan ke KPU. IRA GUSLINA SUFA Visit http://jakartametronews.blogspot.com/ http://lowongannet.blogspot.com http://iklanbarisbisnis.blogspot.com/ http://groups.yahoo.com/group/inti-net http://tionghoanet.blogspot.com http://tionghoanets.blogspot.com
